KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa, Ini Hukumnya

Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa, Ini Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mahasiswa Tewas Saat Diklatsar Menwa, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Seorang mahasiswa UNS diberitakan meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa. Diduga mahasiswa itu tewas karena mengalami penganiayaan. Yang ingin saya tanyakan, sebenarnya Menwa itu apa dan bagaimana seharusnya kampus bersikap atas kejadian ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Adapun salah satu unsur dari komponen cadangan tersebut adalah Resimen Mahasiswa (“Menwa”).

    Apa itu Menwa dan bagaimana hukumnya terhadap dugaan penganiayaan mahasiswa hingga meninggal dunia saat mengikuti pendidikan latihan dasar Menwa?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Dasar Hukum dan Kedudukan Menwa

    Sebelumnya perlu Anda pahami, sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini tertuang dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (“UU 3/2002”).

    KLINIK TERKAIT

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

    Ini Bentuk Pelindungan Bagi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di Kampus

    Kemudian, dikutip dari Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Resimen Mahasiswa dalam Bidang Pertahanan Negara yang ditulis oleh Puspita Setiyaningsih, disebutkan salah satu unsur dari komponen cadangan tersebut adalah Resimen Mahasiswa (“Menwa”) yang merupakan realisasi dari pelaksanaan UU 3/2002.

    Selaras dengan pernyataan tersebut, dalam artikel Deputi Bidkor Kesbang: Menwa Dapat Menjadi Tombak Kesadaran Bela Negara di Lingkungan Mahasiswa pada laman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dijelaskan bahwa Menwa merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (“UKM”) yang dapat menjadi tombak dalam meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan mahasiswa. Menwa sendiri sudah ada sejak tahun 1959 dan pembinaannya sendiri berada dibawah Komando Kewilayahan Kementerian Pertahanan hingga tahun 2000.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait Menwa, berdasarkan penelusuran kami, sebenarnya telah diterbitkan keputusan dan kesepakatan setidak-tidaknya sebanyak 2 kali yaitu:

    1. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000, Nomor: 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa (“Keputusan Bersama”); dan
    2. Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam Bela Negara Nomor: KB/11/XII/2014, Nomor: 421.73/6660A/SJ, Nomor: 6/M/MOU/XII/2014, Nomor: 1175 Tahun 2014 (“Kesepakatan”).

    Berdasarkan penelusuran kami juga, pembuatan Kesepakatan itu dilakukan karena perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Bersama karena masih merujuk pada peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku lagi, serta perlu melibatkan peran Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pembinaan dan pemberdayaan Menwa. Namun, sampai saat ini belum ada langkah konkrit atau implementasi kegiatan oleh kementerian terkait dalam Kesepakatan yang dimaksud di atas.

    Masih dari artikel yang sama pada laman Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, disebutkan bahwa Menwa itu berada di bawah pembinaan perguruan tinggi sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (“UKM”) berdasarkan Keputusan Bersama dan tidak lagi di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan, namun aktivitas Menwa masih ada yang menjalin kerja sama dengan Komando Kewilayahan TNI.

    Lebih lanjut, mengutip Membentuk Karakter Pembinaan Satuan Menwa dan Model Menwa Masa Depan sebagai Potensi Bela Negara dalam Dialog Danmenwa Se-Indonesia, dinyatakan bahwa kegiatan ekstrakulikuler mahasiswa di bidang pembentukan sikap mental, kedisiplinan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan karakter dan bela negara, serta olah keprajuritan dilaksanakan melalui Menwa (hal. 25).

    Kemudian sehubungan dengan Menwa sebagai UKM, pada dasarnya mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang minimal berfungsi untuk:[1]

    1. mewadahi kegiatan mahasiswa dalam mengembangkan bakat, minat, dan potensi mahasiswa;
    2. mengembangkan kreativitas, kepekaan, daya kritis, keberanian, dan kepemimpinan, serta rasa kebangsaan;
    3. memenuhi kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa; dan
    4. mengembangkan tanggung jawab sosial melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

    Terkait kegiatan organisasi kemahasiswaan, Perguruan Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukungnya. Ketentuan lain terkait organisasi kemahasiswaan diatur dalam statuta perguruan tinggi.[2]

    Dugaan Penganiayaan

    Apabila benar terjadi penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku diancam pidana berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Akan tetapi, apabila kematian korban memang menjadi tujuan awal dari si pelaku, maka pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Hal ini sebagaimana dijelaskan pula oleh R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) bahwa luka berat atau mati dalam Pasal 351 KUHP harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud oleh si pembuat. Jika kematian dimaksud, perbuatan itu masuk pembunuhan.

    Di sisi lain, karena berbentuk UKM dan tunduk pada ketentuan perguruan tinggi yang bersangkutan, kami mengambil contoh pada Pasal 13 Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret(“Peraturan Rektor 26/2020”) yang menyebutkan bahwa setiap organisasi kemahasiswaan (“ormawa”) berkewajiban di antaranya:

    1. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Mengajukan dan mendapatkan izin setiap kegiatan dari Rektor/Dekan/Direktur, sesuai prosedur yang berlaku;
    3. Melaksanakan kegiatan dengan bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab;
    4. Menyelenggarakan latihan dasar atau pendidikan dasar atau yang sejenisnya untuk anggota baru.

    Selanjutnya, setiap ormawa dilarang melakukan kegiatan yang:[3]

    1. Bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Tidak sesuai dengan visi, misi, dan tujuan universitas;
    3. Beraliansi kepada kepentingan partai politik dan/atau organisasi massa; dan
    4. Bersifat agitasi dan/atau provokasi.

    Jika dilanggar dan berdasarkan hasil evaluasi dari bidang kemahasiswaan dan alumni, ormawa dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran ormawa. Lalu, pengurus dan anggota ormawa juga bisa dikenai sanksi atau dicabut statusnya berdasarkan keputusan Rektor untuk ormawa di tingkat universitas dan/atau Dekan/Direktur untuk ormawa di tingkat Fakultas/Pascasarjana/Sekolah Vokasi dan program studi.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    4. Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: KB/14/M/X/2000, Nomor: 6/U/KB/2000, Nomor: 39 A Tahun 2000 tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;
    5. Kesepakatan Bersama Antara Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Pemuda dan Olahraga tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa Indonesia dalam Bela Negara Nomor: KB/11/XII/2014, Nomor: 421.73/6660A/SJ, Nomor: 6/M/MOU/XII/2014, Nomor: 1175 Tahun 2014;
    6. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan Universitas Sebelas Maret.

    Referensi:

    1. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. Deputi Bidkor Kesbang: Menwa Dapat Menjadi Tombak Kesadaran Bela Negara di Lingkungan Mahasiswa, diakses pada 26 Oktober 2021, pukul 22.00 WIB;
    3. Membentuk Karakter Pembinaan Satuan Menwa dan Model Menwa Masa Depan sebagai Potensi Bela Negara, diakses pada 26 Oktober 2021, pukul 22.25 WIB;
    4. Puspita Setiyaningsih. Tinjauan Yuridis Terhadap Kedudukan Resimen Mahasiswa dalam Bidang Pertahanan Negara. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2016.

    [1] Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Pendidikan Tinggi”)

    [2] Pasal 77 ayat (4) dan (5) UU Pendidikan Tinggi

    [3] Pasal 14 Peraturan Rektor 26/2020

    [4] Pasal 15 dan 16 Peraturan Rektor 26/2020

    Tags

    perguruan tinggi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!