KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Termohon PK Meninggal Dunia, Bisakah PK Dilanjutkan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Termohon PK Meninggal Dunia, Bisakah PK Dilanjutkan?

Termohon PK Meninggal Dunia, Bisakah PK Dilanjutkan?
Wibisono Oedoyo, S.H., M.H.Klinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Termohon PK Meninggal Dunia, Bisakah PK Dilanjutkan?

PERTANYAAN

Perkara perbuatan melawan hukum. Termohon PK/dahulu tergugat/pemohon kasasi II, sekarang sudah meninggal dunia sebelum putusan. Pertanyaannya: 1. Bagaimana solusinya? 2. Siapa yang berhak memberi kuasa untuk membuat kontra memori PK?

 

Catatan Timeline:

  • Penyerahan Memori: 29 Januari 2019
  • Penerimaan Berkas Memori Kasasi: 16 April 2019
  • Pemohon Kasasi Meninggal Dunia: 06 Mei 2020
  • Putusan Kasasi: 15 September 2020
  • Pemberitahuan Putusan Kasasi: 27 April 2021
  • Pengajuan Memori PK: 19 Oktober 2021
  • Pemberitahuan Memori PK: 05 November 2021

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum acara perdata, bahwa dengan meninggalnya termohon peninjauan kembali, maka proses peninjauan kembali tetap dapat dilanjutkan, di mana termohon akan digantikan oleh ahli warisnya.

    Jika ahli waris lebih dari 1, maka salah satu ahli waris akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum seluruh ahli waris dalam rangka membela kepentingan hukum termohon. Penggantian ini bukan merupakan hak tetapi merupakan kewajiban hukum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Di samping upaya hukum bisa seperti banding dan kasasi, terdapat upaya-upaya hukum luar biasa yaitu, peninjauan kembali karena adanya novum (bukti baru). Mahkamah Agung memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan-alasan yang diatur dalam Bab IV Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).[1]

    KLINIK TERKAIT

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

    Sehingga, peninjauan kembali ini bukan merupakan Peradilan Tingkat IV dan juga tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi atas putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

    Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan hanya satu kali dan tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketentuan ini tertuang secara tegas dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU MA.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Alasan-alasan Permohonan Peninjauan Kembali

      Berikut ini alasan-alasan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:[2]

    1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
    3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
    4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
    5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
    6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

     

    Jika Termohon Peninjauan Kembali Meninggal Dunia

    Sebelumnya perlu Anda pahami bunyi Pasal 68 ayat (2) UU MA sebagai berikut:

    Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

    Hal ini dapat ditafsirkan berlaku pula bagi termohon, apabila termohon peninjauan kembali telah meninggal dunia, tentunya termohon dapat pula digantikan oleh ahli warisnya.

    Jika ahli waris lebih dari 1, maka salah satu ahli waris akan bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum seluruh ahli waris dalam rangka membela kepentingan hukum termohon. Penggantian ini bukan merupakan hak tetapi merupakan kewajiban hukum.

    Baca juga: Langkah Hukum Jika Penggugat yang Kalah Meninggal Dunia

    Lalu bagaimana implementasi permohonan peninjauan kembali dalam praktiknya? Pengajuan permohonan peninjauan kembali tak sedikit yang mengajukannya meskipun tahu bahwa sangat kecil kemungkinan akan dikabulkan.

    Dalam praktiknya, alasan utama diajukannya peninjauan kembali ialah agar supaya eksekusi putusan kasasi yang bersangkutan dapat ditunda, oleh karenanya biasanya disertai suatu permohonan penundaan eksekusi.

    Padahal, Pasal 66 ayat (2) UU MA menyatakan suatu permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

    Dari pengamatan penulis, Mahkamah Agung pun berulang kali memerintahkan kepada Pengadilan Negeri untuk menunda suatu eksekusi putusan kasasi dengan alasan adanya permohonan peninjauan kembali. Hal ini justru menunjukkan sikap inkonsistensi karena tak sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 66 ayat (2) MA tersebut.

    Baca juga: Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.


    [1] Pasal 34 UU MA

    [2] Pasal 67 UU MA

    Tags

    acara peradilan
    peninjauan kembali

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!