Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru
Roni Gunawan Rajagukguk, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

PERTANYAAN

Jika kuasa hukum atau pengacara sudah meninggal dan kliennya ingin mendapat kuasa hukum atau pengacara baru untuk melanjutkan perkaranya atau persoalannya, bagaimana caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa. Dalam hal ini, pemberi kuasa cukup melampirkan surat kematian penerima kuasa yang telah meninggal dunia tersebut untuk kepentingan pembuktian ke pihak terkait bahwasanya pemberian kuasa sebelumnya telah berakhir.

    Selanjutnya, pemberi kuasa tersebut dapat secara langsung membuat surat kuasa untuk pengacara baru dengan substansi kepentingan hukum yang sama dengan penerima kuasa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Berdasarkan Pasal 1793 KUH Perdata, pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

    Di dalam surat kuasa antara pemberi dan penerima kuasa diatur tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa, dan isi dari surat kuasa tersebut juga hanya mengenai suatu kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa. Surat kuasa inilah yang menjadi dasar penerima kuasa untuk bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa berdasarkan Ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata yang menyebutkan:

    KLINIK TERKAIT

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

    Selanjutnya, bagaimana apabila si penerima kuasa meninggal dunia sedangkan perkara yang sedang diwakilinya masih berjalan? Ketentuan Pasal 1813 KUH Perdata mengatur:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemberian kuasa berakhir:

    dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;

    dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasanya;

    dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;

    Maka, berdasarkan ketentuan pasal di atas, dengan meninggalnya penerima kuasa yang dalam hal ini advokat/pengacara sebagai kuasa hukum sebelum perkara tuntas, maka surat kuasa tersebut akan berakhir atau gugur dengan sendirinya.

    Dalam hal ini, pemberi kuasa cukup melampirkan surat kematian penerima kuasa yang telah meninggal dunia tersebut untuk kepentingan pembuktian ke pihak terkait bahwasanya pemberian kuasa sebelumnya telah berakhir.

    Selanjutnya, apabila Anda bermaksud menunjuk atau memberikan kuasa baru kepada seseorang maupun advokat/pengacara baru untuk melanjutkan mengurus permasalahan hukum Anda, maka Anda dapat secara langsung membuat surat kuasa untuk pengacara baru tersebut dengan substansi kepentingan hukum yang sama dengan penerima kuasa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

    Sehingga pengacara baru mempunyai legal standing untuk mewakili ataupun menyelesaikan kepentingan hukum Anda yang sempat terhenti akibat meninggalnya pengacara sebelumnya.

    Baca juga: Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya!

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!