Istri saya melaporkan saya atas pemalsuan dokumen. Saya seorang PNS yang menjaminkan SK saya untuk kredit di bank. Kronologinya begini, saat saya ada niat untuk mengajukan kredit di bank, saya menghubungi istri saya via telepon (saya pisah rumah dengannya dan istri saya berada jauh dari tempat pengajuan kredit bank) untuk menandatangani surat kuasa persetujuan istri dalam rangka pengajuan kredit di bank. Istri saya menjawab dengan nada agak sedikit kesal "kau bikin saja karena kan SK-mu yang jadi agunan di bank". Jadi saya uruslah surat kuasa persetujuan istri di notaris dengan menggambar tanda tangan istri saya tersebut. Setelah semua berkas lengkap, saya ajukan ke bank, akhirnya kredit saya bisa dicairkan. Belakangan setelah istri saya mengetahui bahwa saya mengajukan izin perceraian (PNS) yang pengajuannya berentetan dengan pengajuan kredit tersebut, istri saya melaporkan saya atas tuduhan pemalsuan dokumen. Adakah solusi atas persoalan saya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindakan memalsukan tanda tangan istri guna pengajuan kredit di bank diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun penjara.
Di sisi lain, istri Anda juga dapat dijerat pidana karena telah menganjurkan Anda melakukan tindak pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ancaman Pidana Pemalsuan Tanda Tangan
Tindakan memalsukan tanda tangan istri guna pengajuan kredit di bank diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 263 ayat (1 )Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal denganmaksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dantidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Sebagaimana dijelaskan dalam Penanganan Perkara Pemalsuan Berdasarkan Salinan Surat Palsu, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat pasal tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Persyaratan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat;
tidak berdampak konflik sosial;
tidak berpotensi memecah belah bangsa;
tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
bukan pelaku pengulangan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
bukan Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana terhadap keamanan negara, Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana terhadap nyawa orang.
Pasal 6 Perpol 8/2021
Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba; dan
pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk Tindak Pidana Narkoba.
Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak.
Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:
mengembalikan barang;
mengganti kerugian;
menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat Tindak Pidana; dan/atau
mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana.
Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
Oleh karena dugaan tindak pidana yang Anda lakukan memenuhi persyaratan materil yang diatur dalam Pasal 5 Perpol 8/2021 di atas, maka selanjutnya Anda dapat melengkapi persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Perpol 8/2021 di atas dengan melengkapi surat pernyataan perdamaian dengan korban (istri Anda) dan memenuhi hak-haknya.
Langkah selanjutnya, Anda dapat mengajukan Permohonan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan Tindak Pidana dengan mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada:[1]
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
Kepala Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah; atau
Kepala Kepolisian Resor, untuk tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Berdasarkan surat permohonan tersebut, penyidik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan akan melakukan rangkaian tindakan di antaranya yaitu penelitian, klarifikasi para pihak dan gelar perkara.[2]Dalam hal permohonan disetujui, maka penyidik akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan/penyidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan/penyidikan dengan alasan demi hukum.[3]
Pidana bagi yang Menganjurkan Pemalsuan Surat
Di sisi lain, oleh karena pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan atas anjuran dari istri Anda, maka sepanjang terdapat bukti yang cukup, istri Anda dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, yaitu sebagai orang yang menganjurkan (uitlokker) pemalsuan surat, yang selengkapnya mengatur:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Adapun ancaman pidana yang dapat menjerat istri Anda dipersamakan dengan pelaku tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun.