Apakah pekerja outsourcing berhak terima uang kompensasi jika hubungan kerja berakhir? Jika berhak, bagaimana perhitungannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Hubungan pekerja outsourcing dengan perusahaan alih daya didasarkan pada perjanjian kerja untuk waktu tertentu (“PKWT”) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).
Khusus bagi pekerja outsourcing yang didasarkan pada PKWT, ia berhak menerima uang kompensasi dari perusahaan alih daya jika hubungan kerjanya berakhir karena:
telah berakhirnya jangka waktunya perjanjian kerja;
telah selesainya pekerjaan tertentu;
diputus hubungan kerja sebelum masa kontrak berakhir.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, sebelumnya Anda perlu memahami hal-hal berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan Pekerja Outsourcing di Perusahaan Alih Daya
Secara khusus ketentuan mengenai pekerja di perusahaan alih daya (outsourcing) dapat Anda lihat dalam Pasal 18 s.d Pasal 20 PP 35/2021. Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerjanya didasarkan pada PKWT atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (“PKWTT”) yang harus dibuat secara tertulis.[1]
Kemudian, Pasal 18 ayat (3) PP 35/2021 mengatur:
Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syaratkerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Alih Daya.
Berakhirnya Hubungan Kerja bagi Pekerja Outsourcing
Hubungan kerja berakhir apabila perjanjian kerja baik pekerja outsourcing dengan PKWT atau PKWTT berakhir dengan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 UU Ketenagakerjaan:
Perjanjian kerja berakhir apabila:
pekerja/buruh meninggal dunia;
berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yangdapat menyebabkan berakhirnya hubungankerja.
Khusus untuk huruf b dan c di atas berlaku untuk pekerja PKWT atau pekerja kontrak. Adapun PKWT sendiri dibentuk berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan.[2]
Hak Pekerja Outsourcing yang Berakhir Hubungan Kerjanya
Perlu dipahami, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja PKWT yang berakhir hubungan kerjanya karena: [3]
telah berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
telah selesainya pekerjaan tertentu; atau
Diputus hubungan kerjanya sebelum masa kontrak berakhir.[4]
Uang kompensasi tersebut diberikan kepada pekerja sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan yang bersangkutan.[5] Bagaimana cara hitung uang kompensasi? Anda dapat membacanya lebih lanjut dalam Tentang Uang Kompensasi, ‘Pesangon’-nya Karyawan Kontrak
Selain kompensasi, pekerja PKWT juga berhak menerima ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja bila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT.[6]
Sedangkan apabila hubungan kerja pekerja outsourcing yang didasarkan PKWTT diputus, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH).[7] Namun, hak-hak yang diterima besarannya berbeda-beda tergantung alasan berakhirnya hubungan kerja.
Dengan demikian berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan, kami mengasumsikan bahwa pekerja outsourcing yang Anda maksud merupakan pekerja PKWT yang jangka waktu perjanjiannya sudah berakhir. Maka, ia berhak menerima uang kompensasi berdasarkan hitungan masa kerja pekerja. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pekerja PKWT.
Lain halnya jika pekerja outsourcing dengan PKWT itu berakhir hubungan kerjanya sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, maka ia selain berhak mendapat uang kompensasi, juga berhak mendapat ganti rugi sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Siapa yang Memenuhi Hak Pekerja Outsourcing?
Sebagai catatan, hak-hak pekerja outsourcing yang hubungan kerjanya berakhir sebagaimana diterangkan di atas diberikan oleh perusahaan alih daya, yaitu badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Patut diperhatikan, perusahaan alih daya berbeda dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Sebagaimana disarikan dari Ini Bedanya Outsourcing di UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, perusahaan alih daya bertanggung jawab penuh terhadap semua yang timbul akibat hubungan kerja pekerja outsourcing (hal. 1). Oleh karena itu, harus dipahami bahwa pekerja outsourcing memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, bukan pada perusahaan pemberi kerja.