Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Meminjamkan Uang yang Ternyata untuk Judi, Bisakah Melapor Penipuan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Meminjamkan Uang yang Ternyata untuk Judi, Bisakah Melapor Penipuan?

Meminjamkan Uang yang Ternyata untuk Judi, Bisakah Melapor Penipuan?
Dr. Nurini Aprilianda, SH., M.Hum.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Meminjamkan Uang yang Ternyata untuk Judi, Bisakah Melapor Penipuan?

PERTANYAAN

Teman saya pinjam uang Rp1 juta karena butuh uang untuk pemakaman keluarga. Tapi ternyata uang itu dipakai untuk berjudi dan ia ditangkap. Karena saya yang memberinya uang, saya dipanggil menjadi saksi. Apakah dibenarkan polisi yang meminta saya jadi saksi karena saya beri uang ke teman, padahal saya tidak tahu dia bermain judi? Bisakah saya melaporkan penipuan terhadap teman saya karena ia memakai uang pinjaman saya tidak sebagaimana mestinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda (pemberi pinjaman uang) dalam kasus ini dapat dijadikan sebagai saksi oleh pihak kepolisian guna kepentingan proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Berdasarkan kronologi, teman Anda (peminjam uang) berbohong dengan mengatakan bahwa uang pinjaman akan digunakan untuk biaya pemakaman keluarga, padahal ia gunakan untuk berjudi, maka kami berpendapat Anda dapat melaporkan peminjam uang dengan pasal penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan, terlebih dahulu kami rangkum 2 pokok pertanyaan Anda, yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Penipuan via Telepon

    Cara Melaporkan Penipuan via Telepon
    1. Apakah Anda (pemberi pinjaman) dapat dijadikan sebagai saksi oleh kepolisian karena uang yang Anda pinjamkan digunakan untuk judi oleh teman Anda (peminjam) tanpa sepengetahuan Anda?
    2. Apakah Anda (pemberi pinjaman) dapat melaporkan teman Anda (peminjam) dengan pasal penipuan?

     

    Bisakah Pemberi Pinjaman Uang Jadi Saksi?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan pertama, terkait Anda (pemberi pinjaman) dijadikan saksi, perlu dipahami bunyi Pasal 1 angka 26  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    Selanjutnya, pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 (“Putusan MK 65/2010”) telah diperluas, yakni yang dimaksud saksi termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

    Dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/2010 juga telah mengatur:

    Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

    Oleh karenanya, dalam kasus ini, si pemberi pinjaman tetap dapat dijadikan saksi oleh pihak kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Mengingat si pemberi pinjaman sebagai saksi dapat memberi keterangan terkait asal-usul uang yang digunakan untuk judi oleh si peminjam, terlepas ketidaktahuan pemberi pinjaman bahwa uang tersebut digunakan untuk judi. Akan tetapi, perlu diperhatikan, si pemberi pinjaman yang diminta sebagai saksi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

     

    Kewajiban Saksi

    1. Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.[1]
    2. Setelah saksi memberikan keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua sidang memberikan izin untuk meninggalkannya.[2]
    3. Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.[3]

     

    Hak-hak Saksi

    1. Dipanggil sebagai saksi oleh penyidik dengan surat panggilan yang sah serta berhak diberitahu alasan pemanggilan tersebut dengan mempertimbangkan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari orang itu harus memenuhi panggilan.[4]
    2. Berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya jika memang saksi dapat memberikan alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik.[5]
    3. Berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun dan/atau dalam bentuk apapun.[6]
    4. Saksi berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat.[7]
    5. Berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi.[8]
    6. Berhak atas juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dengan benar jika saksi tidak paham bahasa Indonesia.[9]
    7. Berhak atas seorang penerjemah jika saksi tersebut bisu dan/atau tuli serta tidak dapat menulis.[10] Tapi jika dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan pertanyaan/teguran secara tertulis dan saksi itu diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan dan jawaban harus dibacakan.[11]

    Baca juga: Hak dan Kewajiban Saksi dalam Perkara Pidana

    Selanjutnya hal penting lainnya yang perlu diketahui, disarikan dari Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi, apabila seseorang menolak panggilan sebagai saksi, ia dapat diberikan ancaman hukuman berupa sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

     

    Bisakah Melaporkan Peminjam Uang Atas Penipuan?

    Kemudian menjawab pertanyaan kedua, apakah pemberi pinjaman dapat melaporkan peminjam dengan pasal penipuan? Pasal penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Sehingga berdasarkan rumusan Pasal 378 KUHP tersebut, pemberi pinjaman uang dapat melaporkan peminjam uang dengan pasal penipuan karena unsur-unsur dalam pasal penipuan telah terpenuhi atau sesuai dengan kronologi kasus, yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan sehingga orang lain tergerak untuk memberikan utang.

    R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal menjelaskan (hal. 261):

    1. Kejahatan penipuan itu pekerjaannya:
    1. membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. maksud pembujukan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. membujuknya itu dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
    1. Dengan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
    1. Membujuk

    Membujuk adalah mempengaruhi dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya untuk berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat demikian itu. Sebagian ahli menggunakan istilah membujuk atau menggerakkan hati. Definisi menggerakkan adalah mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain. Objek yang dipengaruhi adalah kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan adalah berupa perbuatan abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkret bila dihubungkan dengan cara melakukannya.

    Dalam tindak pidana penipuan, menggerakkan adalah dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu. Menggerakkan pada penipuan harus dengan cara-cara yang palsu dan bersifat membohongi atau tidak benar karena kalau menggerakkan dilakukan dengan cara yang sesungguhnya, cara yang benar dan tidak palsu, maka tidak mungkin kehendak orang lain (korban) akan menjadi terpengaruh, yang pada akhirnya ia menyerahkan benda, memberi utang maupun menghapuskan piutang.

    Tujuan yang ingin dicapai dalam penipuan hanya mungkin bisa dicapai dengan melalui perbuatan menggerakkan yang menggunakan cara-cara yang tidak benar.

    Dalam kasus ini si peminjam uang berbohong kepada pemberi pinjaman uang dengan mengatakan uang pinjaman akan digunakan untuk pemakaman keluarganya, sehingga si pemberi pinjaman uang mau memberi pinjaman.

    1. Membuat utang atau menghapuskan piutang

    Agar seseorang bersedia memberikan suatu utang atau menghapuskan piutang. Jika dikaitkan dengan kronologi yang diceritakan, Anda (pemberi pinjaman) akhirnya meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada teman Anda (peminjam) yang belakangan diketahui menipu Anda.

    1. Akal cerdik atau tipu muslihat

    Suatu tipu yang demikian liciknya sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Dalam hal ini, tipu muslihatnya ialah dengan mengatakan uang pinjaman akan digunakan untuk pemakaman keluarga, padahal tidak.

    1. Karangan perkataan bohong

    Pada dasarnya dalam unsur ini tidak cukup apabila hanya satu kata bohong, disini harus dipakai banyak kata bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain, dan keseluruhannya tampak seperti suatu cerita yang nyata.

    Dalam kasus ini, si peminjam uang telah mengatakan suatu karangan bohong yakni dimulai dengan ia dalam kondisi membutuhkan sejumlah uang, selanjutnya ia mengatakan uang tersebut akan digunakan untuk pemakaman keluarganya.

    Sehingga, apabila dikaitkan dengan kasus ini tentu unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi, di mana peminjam uang telah berbohong yakni menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan kepada si pemberi pinjaman uang dengan mengatakan tujuannya meminjam uang sebesar Rp1 juta adalah untuk pemakaman keluarganya, padahal nyatanya tidak demikian, si peminjam uang justru menggunakan uang pinjaman untuk berjudi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. 

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.


    [1] Pasal 160 ayat (3) KUHAP

    [2] Pasal 167 ayat (1) KUHAP

    [3] Pasal 167 ayat (3) KUHAP

    [4] Pasal 112 ayat (1) KUHAP

    [5] Pasal 113 KUHAP

    [6] Pasal 117 ayat (1) KUHAP

    [7] Pasal 118 ayat (2) KUHAP

    [8] Pasal 166 KUHAP

    [9] Pasal 177 ayat (1) KUHAP

    [10] Pasal 178 ayat (1) KUHAP

    [11] Pasal 178 ayat (2) KUHAP

    Tags

    kepolisian
    penipuan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!