Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal, Bolehkah?

Polisi Menyamar Jadi Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal, Bolehkah?
Nimas Inge Pinky Valia Anastasia Mulyadi, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Polisi Menyamar Jadi Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal, Bolehkah?

PERTANYAAN

Adik saya berjualan minuman beralkohol secara online tanpa izin dan ditangkap. Belakangan diketahui penangkapan ini terjadi karena seseorang dari kepolisian menyamar menjadi pembeli minuman beralkohol, dan lalu menangkap adik saya ini. Saya ingin menanyakan, bolehkah penangkapan di mana polisi menyamar seperti ini? Penyamaran polisi ini diatur di mana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Metode penyamaran polisi dengan undercover buy (pembelian terselubung) memang diperbolehkan dalam kasus narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sedangkan apabila mengacu pada peraturan pembatasan penjualan minuman beralkohol, tidak diatur ketentuan yang membolehkan metode pembelian terselubung dengan penyamaran polisi untuk menangkap penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin.

    Sehingga menurut hemat kami, penangkapan penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin ini seharusnya dapat dilakukan dengan metode tertangkap tangan atau penangkapan biasa dari pada melakukan penyamaran polisi sebagaimana Anda ceritakan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyamaran Polisi

    KLINIK TERKAIT

    Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

    Polisi Periksa HP Masyarakat, Langgar Privasi?

    Kegiatan penyamaran atau undercover yang dilakukan oleh aparat kepolisian merupakan salah satu bentuk kegiatan penyelidikan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana disebutkan:

    Kegiatan penyelidikan dilakukan dengan cara:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. pengolahan TKP;
    2. pengamatan (observasi);
    3. wawancara (interview;
    4. pembuntutan (surveillance);
    5. penyamaran (undercover);
    6. pelacakan (tracking); dan/ atau
    7. penelitian dan analisis dokumen.

    Undercover atau penyamaran polisi diatur juga dalam Standard Operasional Prosedure Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal POLRI disebutkan bahwa (hal. 13):

    1. Penyamaran atau Undercover dilakukan untuk keperluan penyelidikan yang tidak mungkin didapat dengan cara-cara terbuka oleh sebab itu perlu dilakukan penyamaran, menyusup ke dalam sasaran guna memperoleh bahan keterangan yang diperlukan.
    2. Petugas yang melakukan undercover harus betul-betul dipilih dan dipersiapkan sehingga memiliki kemampuan tehnis dalam melakukan interview, observasi dan surveillance serta kemampuan untuk melakukan tindakan-tindakan lain yang mendukung tindakan penyelidikan.

    Menyambung pertanyaan Anda terkait polisi yang menyamar menjadi pembeli minuman beralkohol, sepanjang pengetahuan kami, pembelian terselubung atau undercover buy sebenarnya merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

    Penyamaran undercover buy dilakukan dengan cara seorang anggota polisi atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika. Hal ini tertuang dalam Pasal 75 huruf j jo. Pasal 81 UU Narkotika yang berbunyi:

    Dalam rangka melakukan penyidikan, penyidik BNN berwenang:

    j. melakukan teknik penyidikan pembelian terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan;

    Dalam pelaksanaan undercover buy kasus tindak pidana narkotika, polisi memang dapat melakukan tindakan penyamaran polisi dengan adanya perintah tertulis.[1]

     

    Izin Menjual Minuman Beralkohol

    Berbeda dengan penyamaran polisi untuk membeli minuman beralkohol seperti yang Anda tanyakan, bahwa berdasarkan beberapa aturan mengenai pembatasan penjualan minuman beralkohol yang ada, di antaranya yaitu:

    1. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 74/2013”) mengatur minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.[2]
    2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (“Permendag 20/2014”) dan perubahannya, mengatur:

    Pasal 14 ayat (1) Permendag 20/2014

    Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

    1. Hotel, Restoran, Bar sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; dan
    2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Pasal 14 ayat (2) Permendag 20/2014

    Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer, pada:

    1. Toko Bebas Bea (TBB);
    2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Selain itu, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di supermarket dan hypermarket.[3]

    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diartikan bahwa di tempat hiburan atau tempat makan diperbolehkan menjual minuman beralkohol asalkan sesuai dengan persyaratan dan juga pelaku usaha harus memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol.

    Kemudian jika melihat ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berkaitan dengan minuman yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, pelakunya akan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP:

    Barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Di samping itu, Pasal 300 ayat (1) angka 1 KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi penjual minuman beralkohol sebagai berikut:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500 bagi barangsiapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk.

     

    Bolehkah Polisi Menyamar sebagai Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal?

    Dari berbagai bunyi ketentuan di atas, metode undercover buy memang diperbolehkan dalam kasus narkotika. Tetapi mengacu peraturan pembatasan penjualan minuman beralkohol, tidak diatur ketentuan yang membolehkan teknik pembelian terselubung (penyamaran polisi) untuk menangkap penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Maka, seharusnya penangkapan penjual minuman beralkohol yang tidak memiliki izin ini tunduk pada ketentuan penangkapan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

    Definisi yuridis mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP yaitu:

    Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Penangkapan hanya dapat dilakukan kepada seseorang yang diduga keras telah melakukan suatu tindak pidana, dan dugaan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.[4]

    Bukti permulaan yang cukup ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“Putusan MK 21/2014”) dimaknai minimal 2 alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP. Tanpa adanya minimal 2 alat bukti tersebut, petugas kepolisian tidak dapat melakukan penangkapan.

    Pada saat melakukan penangkapan biasa, petugas kepolisian wajib memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada orang yang akan ditangkap. Surat perintah tersebut harus mencantumkan:[5]

    1. identitas orang yang akan ditangkap secara jelas;
    2. alasan penangkapan;
    3. uraian singkat mengenai tindak pidana yang diduga dipersangkakan.

    Setelah menangkap seseorang, polisi juga harus memberikan segera tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga orang yang ditangkap.[6]

    Namun apabila dalam hal tertangkap tangan, penangkapan bisa dilakukan tanpa surat perintah. Meski demikian, pihak yang yang melakukan penangkapan harus segera menyerahkan orang yang ditangkap serta bukti-bukti yang ada di tempat kejadian kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.[7]

    Oleh karena pembelian terselubung (undercover buy) hanya dapat dilakukan dalam kasus tindak pidana narkotika, alih-alih melakukan penyamaran polisi, menurut hemat kami, penangkapan penjual minuman beralkohol yang tidak memilik izin ini dapat dilakukan melalui metode tertangkap tangan atau penangkapan biasa yang dilakukan oleh polisi.

    Melalui penangkapan biasa dalam praktiknya ada upaya pengintaian maupun laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana. Dengan adanya informasi dari hasil pengintaian ini maka dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan oleh karena identitas pelaku sudah dimiliki polisi, maka disiapkan surat penangkapan dengan identitas pelaku lengkap beserta uraian singkat tindak pidana yang diduga dilakukan.

    Catatan penting mengenai tertangkap tangan oleh polisi yaitu biasa terjadi ketika kondisi pelaku memang sedang melakukan tindak pidana, sesaat setelah tindak pidana itu dilakukan atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannnya atau ketika sesaat kemudian ditemukan  benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana  yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana.

    Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP jo. Putusan MK 21/2014, bahwa sah tidaknya penangkapan termasuk dalam objek praperadilan. Namun demikian, perlu dicermati, sah tidaknya tertangkap tangan bukan merupakan objek praperadilan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
    4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang ketiga kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/ M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang keempat kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang kelima kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
    5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

     

    Referensi:

    Standard Operasional Prosedure Penyelidikan, diakses pada 2 Desember 2021, pukul 17.00 WIB.


    [1] Pasal 79 UU Narkotika

    [2] Pasal 4 ayat (4) Perpres 74/2013

    [4] Pasal 17 KUHAP

    [5] Pasal 18 ayat (1) KUHAP

    [6] Pasal 18 ayat (3) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013

    [7] Pasal 18 ayat (2) KUHAP

    Tags

    uu narkotika
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!