Sekitar 13 tahun yang lalu, orang tua saya beli tanah dan transaksi jual beli dilakukan di hadapan notaris dengan 2 saksi yang pada akhirnya orang tua saya dapat sertifikat a/n si penjual beserta salinan AJB dari notaris. Dulu tidak langsung balik nama dikarenakan dana mepet. Baru-baru ini orang tua saya berniat balik nama dan mempersiapkan dokumen. Ternyata AJB hilang dan mungkin sewaktu disekolahkan ke perorangan, orang tua saya tidak cek dokumennya. Yang ada hanya sertifikat dan kwitansi saja. Saya ingin menanyakan:
Bisakah saya minta salinan AJB dari notaris yang buat dulu waktu terjadi jual beli?
Apakah tanpa AJB masih bisa dibalik nama?
Bagaimana jika notaris tidak mau beri informasi karena kita cuma punya bukti sertifikat tanah yang masih a/n penjual, 2 orang saksi, fotokopi kwitansi pembayaran yang ditandatangani si penjual?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkanjika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang, dalam hal ini Akta Jual Beli (“AJB”). Jika AJB hilang, seharusnya PPAT yang bersangkutan masih menyimpan Minuta Akta, dan oleh karenanya Anda dapat memohon salinan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Akta Jual Beli
Hal pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa Akta Jual Beli (“AJB”) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.
Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.
Sebagaimana disarikan dari Langkah Hukum Jika AJB Tanah Disertifikatkan oleh Pihak Lain, peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berarti berbentuk AJB tersebut.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika Akta Jual Beli Hilang
Menyambung pertanyaan Anda, jika mengacu pada informasi awal bahwa orang tua Anda telah melakukan perbuatan hukum berupa jual beli tersebut sekitar 13 tahun lalu, maka kami berasumsi bahwa orang tua Anda baru menguasai sebidang tanah tersebut selama 13 tahun.
Lamanya penguasaan selama 13 tahun tersebut menjadi tidak relevan jika dihubungkan dengan Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997, di mana diatur lamanya penguasaan adalah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut untuk dapat dilakukan pembukuan hak.
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, jika AJB hilang, ke mana bisa memperoleh salinan dari AJB? Patut dicatat, wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.[2]