KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

PERTANYAAN

Sebuah PT sebagai peminjam kepada bank, dengan memberikan pernyataan hutang, wewenang dan kuasa penuh dan tidak dapat dicabut kembali kepada bank, untuk dan atas nama debitur menyatakan kembali pengakuan hutang dalam akta yang dibuat di hadapan notaris dengan mencantumkan kalimat “Demi Ketuhanan Yang Maha Esa” untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 HIR/258 RBG.

  1. Apakah hal di atas merupakan pemberian jaminan kepada bank?
  2. Apakah jenis pemberian jaminan seperti di atas?
  3. Apakah pemberian jaminan seperti di atas dapat langsung dieksekusi?
  4. Jika jawaban nomor 3 ya, bagaimana cara/tahap eksekusinya?
  5. Apakah perlu memberikan pernyataan hutang, karena pemberian fasilitas bank, nilai hutang dibatasi pada jumlah maksimal tertentu, kemudian untuk transaksi terlihat dari ada surat permohonan dana dan aliran dana?

Kemudian jika ada klausul sebagai berikut:

Dengan menandatangani pemberitahuan ini sebagai bukti tertulis, tambahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1867 dan Pasal 1875 KUH Perdata serta Pasal 288 RBg yang berkaitan dengan kewajiban untuk membayar pinjaman dan/atau berserta bunga yang ditetapkan dalam perjanjian dengan bank.

  1. Apakah RBg masih dipakai/relevan?
  2. Apakah cukup merujuk kepada KUH Perdata saja?

Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasal 224 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Pasal 258 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) adalah ketentuan tentang grosse akta pengakuan utang, yaitu salinan akta pengakuan utang yang berkekuatan eksekutorial.

    Grosse akta pengakuan utang bukanlah sebuah lembaga jaminan. Namun, ia dapat dibuat dengan memuat jaminan atau tanpa jaminan. Maksudnya, kehadiran akta pengakuan utang ini ada kalanya mempertegas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, misalnya perjanjian yang memuat jaminan berupa gadai.

    Lantas, mengapa dibuat grosse akta pengakuan utang, padahal sudah ada perjanjian kredit? Bagaimana cara eksekusi grosse akta pengakuan utang? Dan apakah RBg masih relevan untuk digunakan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Grosse Akta Pengakuan Utang

    Sebelum menjawab poin-poin pertanyaan Anda, perlu kami kutip terlebih dahulu isi dari Pasal 224 Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Panduan dan Syarat Menjadi Notaris Terbaru

    Surat asli dari pada surat hipotek dan surat hutang yang diperkuat di hadapan notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai perkataan "Atas nama Undang-undang" berkekuatan sama dengan putusan hakim, jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilangsungkan dengan perintah dan pimpinan ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya orang yang berhutang itu diam atau tinggal atau memilih tempat tinggalnya dengan cara yang dinyatakan pada pasal-pasal di atas dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksaan badan itu hanya dapat dilakukan, jika sudah diizinkan dengan keputusan hakim. Jika hal menjalankan keputusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebahagian di luar daerah hukum pengadilan negeri, yang ketuanya memerintahkan menjalankan itu, maka peraturan-peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan yang berikutnya dituruti.

    Sedangkan isi dari Pasal 258 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Grosse akta hipotek dan surat-surat utang yang dibuat oleh notaris di dalam wilayah Indonesia memuat kepala yang berbunyi "Atas nama Raja" (sekarang: Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan.
    2. Untuk pelaksanaanya yang tidak dijalankan secara suka-rela, berlaku ketentuan-ketentuan bagian ini, tetapi dengan pengertian bahwa penerapan paksaan badan hanya dapat dijalankan jika diizinkan oleh putusan pengadilan. (Rv. 4tO, 584; No. 41; IR. 224.)

    Pasal 224 HIR/Pasal 248 RBg merupakan ketentuan mengenai grosse akta pengakuan utang. Secara spesifik, pengertian dari grosse akta dapat Anda temukan di Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) yaitu:

    Grosse Akta adalah salah satu salinan Akta untuk pengakuan utang dengan kepala Akta "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA", yang mempunyai kekuatan eksekutorial.

    Grosse akta pengakuan utang yang dibuat di hadapan notaris adalah salinan aktayang mempunyai kekuatan eksekutorial, di mana pada bagian kepala akta memuat frasa “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan pada bagian akhir atau penutup akta memuat frasa “diberikan sebagai grosse pertama”, dengan menyebutkan nama orang yang memintanya dan untuk siapa grosse dikeluarkan serta tanggal pengeluarannya.[1]

    Karena grosse akta pengakuan utang adalah salinan akta, artinya berisi salinan kata demi kata dari seluruh akta sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 9 UU 2/2014. Lebih lanjut, Elza Sylvania Pittaloka dan Pranoto dalam artikel jurnal berjudul Permasalahan dalam Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 213/229/85/Um-TU/Pdt menjelaskan pengertian grosse akta seperti yang dimaksud Pasal 224 HIR atau 258 RBg adalah suatu akta autentik yang berisi pengakuan utang dengan perumusan semata-mata suatu kewajiban untuk membayar/melunaskan sejumlah uang tertentu. Hal ini berarti dalam suatu grosse akta tidak dapat ditambahkan persyaratan-persyaratan tersebut berbentuk perjanjian (hal. 81).

    Apakah Grosse Akta Pengakuan Utang Termasuk Jaminan?

    Menyambung pertanyaan Anda mengenai apakah grosse akta pengakuan utang termasuk jaminan, jawabannya singkatnya adalah tidak. Pertama-tama, Anda perlu memahami bentuk-bentuk lembaga jaminan di Indonesia.

    Riky Rustam dalam bukunya berjudul Hukum Jaminan menyatakan, menurut bentuk golongannya, jaminan dapat dibedakan dalam 2 kelompok yaitu jaminan umum dan jaminan khusus. Lahirnya jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), sedangkan jaminan khusus pada Pasal 1132 KUH Perdata yang dipertegas oleh Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUH Perdata (hal. 69).

    Jaminan umum secara otomatis melekat pada para pihak seiring dengan lahirnya perjanjian pokok yang disepakati. Meski tak diperjanjikan dalam perjanjian pokok atau diperjanjikan sendiri, jaminan umum akan melekat dan membebani debitur jika ia tidak menentukan jaminan secara khusus (jaminan khusus) sebelumnya (hal. 72).

    Sedangkan jaminan khusus menggunakan hak jaminan yang bersifat khusus. Hak mendahului terbit dari jaminan khusus yang terdiri dari (hal. 73-80):

    1. Jaminan khusus kebendaan
      1. Gadai
      2. Fidusia
      3. Hak Tanggungan
      4. Hipotek
      5. Jaminan Resi Gudang
    2. Jaminan khusus perorangan (Personal Guarantee)
      1. Jaminan perorangan (Borgtoch)
      2. Corporate Guarantee

    Sehingga bisa disimpulkan, grosse akta pengakuan utang bukan sebuah lembaga jaminan seperti yang disebutkan di atas. Notaris dan PPAT di Kabupaten Karanganyar, Wida Ria Sanjaya pun turut menjelaskan bahwa akta pengakuan utang ada yang dengan jaminan dan tanpa jaminan. Maksudnya, kehadiran akta pengakuan utang ini ada kalanya mempertegas perjanjian yang telah dibuat sebelumnya, misalnya bisa saja dilampirkan jaminan berupa gadai.

    Dalam praktik pemberian kredit, Wida menerangkan bank (kreditur) selain membuat perjanjian kredit sebagai bukti adanya utang sekaligus mengatur hak dan kewajiban secara lengkap, juga membuat akta pengakuan utang notariil.

    Mengapa dibuat grosse akta pengakuan utang, padahal sudah ada perjanjian kredit? Wida menjelaskan karena perjanjian kredit tidak punya kekuatan eksekutorial, sehingga jika debitur wanprestasi, kreditur tidak bisa mengeksekusi langsung terhadap jaminan yang ada, tetapi harus melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

    Ini berbeda dengan akta pengakuan utang yang merupakan perjanjian sepihak yang di dalamnya hanya memuat kewajiban untuk membayar utang dan sifatnya berkekuatan eksekutorial. Wida menegaskan, ini untuk mempercepat eksekusi jaminan tanpa memerlukan gugatan terhadap debitur.

    Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Utang

    Karena memiliki kekuatan eksekutorial, grosse akta pengakuan utang dapat langsung dimintakan eksekusinya ke pengadilan. Bersumber dari jurnal yang sama yang kami kutip sebelumnya, tahapan permohonan eksekusi grosse akta pengakuan utang adalah sebagai berikut (hal. 83-84):

    1. Kreditur atau kuasa selaku pemohon mengajukan surat permohonan eksekusi grosse akta pengakuan utang dengan telah memenuhi syarat formil dan materiil ke Ketua Pengadilan Negeri di mana debitur berdomisili.
    2. Ketua Pengadilan Negeri akan mengolah dan mempelajari grosse akta pengakuan utang.
    3. Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan kepada Juru Sita untuk memanggil debitur guna dilakukan peneguran (aanmaning) dalam hal ini debitur telah wanprestasi. Tenggang waktu yang diberikan selama 8 hari, debitur harus melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
    4. Saat aanmaning, debitur harus mengakui secara tegas dan pasti dengan disepakati kedua belah pihak mengenai besaran utang dan bunganya.
    5. Jika telah lewat tenggang waktu peneguran, debitur tetap melalaikan kewajibannya, selanjutnya dilakukan eksekusi. Apabila besaran jumlah utangnya sudah pasti dan disepakati, eksekusi dengan sita dan lelang dilakukan.
    6. Barang-barang debitur yang disita harus berdasarkan informasi dari kreditur, barang mana saja yang bisa dieksekusi. Jika yang disita barang tidak bergerak misalnya tanah dan rumah, selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diregister dalam buku tersendiri. Selama menunggu lelang, barang yang disita tetap masih ada di tangan tersita.
    7. Setelah pelelangan selesai dan telah terjual, hasilnya diberikan ke pihak yang dimenangkan dalam perkara (kreditur), dan jika masih ada sisa dari hasil penjualan akan dikembalikan ke debitur.

    Namun, perlu digarisbawahi, dalam praktiknya tidak semua permohonan eksekusi grosse akta pengakuan utang diterima dan dieksekusi. Sebab meskipun telah berkekuatan eksekutorial, grosse akta pengakuan utang tidak dapat diterima bilamana debitur tidak mengakui besaran jumlah utang yang valid. Atas hal ini, pengadilan memerintah agar dibuat gugatan baru yaitu gugatan perdata (hal. 84).

    Sebagai contoh, dalam artikel Kaidah-Kaidah Hukum Putusan tentang Grosse Akta Pengakuan Utang disebutkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2903 K/Pdt/1999 tanggal 22 Mei 2001 yang menyebutkan eksekusi grosse akta pengakuan utang dinilai tidak memiliki eksekutorial titel karena debitur telah membantah atau menyangkal jumlah utang yang harus dibayarnya kepada kreditur. Masih ada perbedaan dan perselisihan jumlah utang. Dalam keadaan ini, masalah tidak dapat diajukan eksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR melainkan harus diajukan dalam bentuk gugatan perdata biasa.

    Apakah RBg Masih Berlaku?

    Sebelumnya pada pertanyaan Anda menyebutkan Pasal 1867 KUH Perdata:

    Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

    Selanjutnya, Pasal 1875 KUH Perdata berbunyi:

    Suatu tulisan di bawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan bukti lengkap seperti suatu akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang mendapat hak dari mereka; ketentuan Pasal 1871 berlaku terhadap tulisan itu.

    Kemudian, Pasal 288 RBg selengkapnya berbunyi:

    Akta-akta di bawah tangan yang berasal dari orang Indonesia atau orang Timur Asing yang diakui oleh mereka yang berhubungan dengan pembuatan akta itu atau yang secara hukum diakui sah, menimbulkan bukti yang lengkap terhadap mereka yang menandatanganinya serta para ahli waris dan mereka yang mendapat hak yang sama seperti suatu akta otentik.

    Mengutip dari Perbedaan Antara HIR dan RBG, RBg merupakan hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Saat ini, RBg telah diadopsi menjadi hukum yang berlaku di era Indonesia merdeka. Tapi, hukum acara pidana yang diaturnya sudah tidak berlaku lagi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Dalam praktiknya, RBg telah banyak dilengkapi oleh peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahannya. Sehingga, hukum acara perdata diatur dalam berbagai peraturan yang terpisah.

    Hakim pada Pengadilan Agama Lewoleba, Akmal Adicahya dalam tulisannya berjudul Menelusuri Hukum Acara Perdata di Indonesia yang diunggah pada laman Pengadilan Agama Marabahan menjelaskan hukum acara perdata di Indonesia masih menggunakan sumber hukum acara perdata dari masa penjajahan Belanda. Hal ini disebabkan hingga saat ini tidak terdapat aturan mengenai hukum acara perdata di Indonesia yang mencabut ketentuan RBg. Aturan yang ada justru selalu menunjuk kembali pada RBg sebagai hukum acara perdata yang berlaku (hal. 13).

    Jadi, dapat disimpulkan bahwa RBg masih berlaku sebagai hukum acara perdata di Indonesia dengan catatan telah dilengkapi dengan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, pasal dalam KUH Perdata dan RBg tentang akta di bawah tangan yang Anda tanyakan masih relevan digunakan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement;
    2. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 2903 K/Pdt/1999.

    Referensi:

    1. Elza Sylvania Pittaloka dan Pranoto. Permasalahan dalam Pelaksanaan Eksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang. Jurnal Privat Law Vol. IV No. 1 Januari-Juni 2016;
    2. Riky Rustam. Hukum Jaminan. (Yogyakarta: UII Press), 2017;
    3. Menelusur Hukum Acara Perdata di Indonesia, diakses pada 8 Desember 2021, pukul 21.00 WIB.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Notaris dan PPAT di Kabupaten Karanganyar Wida Ria Sanjaya, S.H., M.Kn. via WhatsApp pada Kamis, 9 Desember 2021 pukul 11.56 WIB.

    [1] Pasal 55 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!