KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Penjaga Rutan yang Menyiksa Tahanan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Penjaga Rutan yang Menyiksa Tahanan

Sanksi Penjaga Rutan yang Menyiksa Tahanan
Theo Evander, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Sanksi Penjaga Rutan yang Menyiksa Tahanan

PERTANYAAN

Apakah ada dasar hukum penjaga rutan bisa melakukan tindak penyiksaan terhadap tahanan? Kasusnya abang saya dituduh melakukan pencurian uang di m-banking tahanan lainnya yang satu sel dengan abang saya, sedangkan dalam satu sel itu terdapat beberapa tahanan, dan abang saya disiksa oleh penjaga tahanan untuk mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian itu. Dan yang membuat saya makin bingung kenapa tahanan yang menuduh abang saya ini bisa menggunakan handphone di dalam penjara? Mohon penjelasannya apakah yang dilakukan penjaga tahanan ini tidak bertentangan dengan undang-undang? Dan apakah diperbolehkan seorang narapidana menggunakan handphone di dalam penjara?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai penganiayaan baik fisik maupun psikis yang dilakukan oknum penjaga rumah tanahan negara (rutan), hal ini tidak dibenarkan oleh hukum. Penjaga Rutan melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pelayananan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan, sehingga tidak ada ketentuan hukum memperbolehkan oknum tersebut melakukan hal diluar dari pedoman dalam menjalankan profesinya, khususnya melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik. Penganiayaan terhadap tahanan merupakan pelanggaran kode etik pegawai pemasyarakatan.

    Selain itu, jika penyiksaan dilakukan secara fisik, maka oknum penjaga rutan tersebut juga dapat dikenakan pidana berdasarkan KUHP.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pelanggaran Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan

    Penjaga rumah tahanan negara (“Rutan”) atau biasa disebut sebagai petugas rutan tugas dan fungsinya diatur dalam Pasal 1 angka 3 PP 58/1999, sebagai berikut :

    Petugas RUTAN/Cabang Rutan adalah Petugas Pemasyarakatan yang diberi tugas untuk melakukan perawatan terhadap tahanan di RUTAN/Cabang Rutan.

    KLINIK TERKAIT

    Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

    Pengeluaran Terdakwa Demi Hukum karena Masa Penahanan Habis

    Pegawai pemasyarakatan atau penjaga rutan sesungguhnya melakukan tugas dan fungsinya untuk melakukan pelayananan, pembinaan terhadap warga binaan rutan/pemasyarakatan sehingga tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan oknum tersebut melakukan hal di luar dari pedoman dalam menjalankan profesinya, khususnya melakukan tindak pidana kekerasan secara fisik. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 4 Permenkumham 16/2011 yang berbunyi:

    1. Setiap Pegawai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam:
      1. Berorganisasi;
      2. Melakukan pelayanan terhadap masyarakat;
      3. Melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan;
      4. Melakukan pengelolaan terhadap benda sitaan dan barang rampasan;
      5. Melakukan hubungan dengan aparat hukum lainnya; dan
      6. Kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
    2. Setiap Pegawai Pemasyarakatan wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana diatur pada ayat (1).

    Dijelaskan juga dalam Pasal 7 huruf a Permenkumham 16/2011, bahwa yang dimaksud dengan etika dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan terhadap warga binaan pemasyarakatan, yaitu :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menghormati harkat dan martabat Warga Binaan Pemasyarakatan, meliputi:

    1. menghormati hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
    2. menjauhkan diri dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelecehan;
    3. menghormati dan menjaga kerahasiaan Warga Binaan Pemasyarakatan; dan
    4. selalu ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan Warga Binaan Pemasyarakatan.

    Sedangkan sanksi etik bagi oknum pegawai pemasyarakatan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik diatur dalam Pasal 25 Permenkumham 16/2011, yang berbunyi:

    1. Pegawai Pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
    2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
    3. Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
      1. pernyataan secara tertutup; atau
      2. pernyataan secara terbuka.
    4. Dalam hal Pegawai Pemasyarakatan dikenai sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disebutkan Kode Etik yang dilanggar oleh Pegawai Pemasyarakatan tersebut.
    5. Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat lain di lingkungannya sampai dengan pangkat paling rendah pejabat struktural eselon IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Karena telah kami disebutkan di awal bahwa penjaga rutan juga merupakan petugas pemasyarakatan, maka menurut hemat kami sanksi di atas dapat dikenakan kepada penjaga rutan terkait.

    Baca juga: Perbedaan dan persamaan Rutan dan Lapas

    Sanksi Pidana Penjaga Rutan yang Melakukan Penyiksaan Fisik

    Selain itu, oknum penjaga rutan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap abang Anda tentunya dapat dikenakan jerat hukum pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP, yang berbunyi:

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Apabila abang Anda telah mengalami perlakuan berupa penganiayaan fisik, sebaiknya agar segera membuat pengaduan kepada pejabat rutan yang berwenang dalam melakukan pengawasan serta melaporkan ke Kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum penjaga rutan. Selanjutnya mengenai proses pembuatan laporan polisi dapat anda simak dalam artikel Prosedur Melapor Peristiwa Pidana ke Polisi.

    Larangan Tahanan Membawa Handphone

    Tata tertib yang berlaku bagi setiap narapidana dan tahanan yang berada di lingkungan rutan melarang narapidana dan tahanan menggunakan telepon genggam/handphone, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang berbunyi:

    Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang :

    1. memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya

    Sehingga setiap tahanan atau narapidana tidak diperkenankan memiliki, membawa, ataupun menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik lainnya dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rutan. Melalui aturan tersebut narapidana atau tahanan yang melanggar dapat dikenakan sanksi/hukuman. Selengkapnya dapat dilihat dalam artikel Jika Narapidana menggunakan Handphone di LAPAS.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

    Tags

    hukumonline
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!