Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Perjanjian Sewa Jika Objeknya Disita Pengadilan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Perjanjian Sewa Jika Objeknya Disita Pengadilan

Status Perjanjian Sewa Jika Objeknya Disita Pengadilan
Dr. Bambang S.A.S, S. H., M. H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Status Perjanjian Sewa Jika Objeknya Disita Pengadilan

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu kami menyewa ruko untuk kantor dengan pengikatan akta notaris. Setelah berjalan beberapa bulan ternyata pemilik ruko sudah menjaminkan ruko tersebut untuk utang tertentu pada orang lain. Dan dia wanprestasi sehingga mereka berperkara sampai muncul putusan sita oleh pengadilan terhadap ruko tersebut karena pemilik ruko sudah pailit dan tidak bisa membayar utangnya. Pertanyaan kami, apakah sita pengadilan tersebut menggugurkan perjanjian sewa yang sebelumnya sudah kami buat dengan akta notaris? Mohon sarannya buat kami. Terimakasih atas sarannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan hakim sebagai produk hukum harus dipatuhi oleh para pihak dan pihak-pihak yang berkepentingan, sebagaimana diatur dalam pasal 1917 KUH Perdata.

    Meski demikian, perjanjian sewa-menyewa tidak akan hapus/terputus karena adanya putusan sita, sebagaimana diatur dalam pasal 1576 KUH Perdata.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Terkait perkara Anda, ada 2 hal yang penting untuk diketahui, yaitu:

    1. Bahwa putusan pengadilan, dalam hal ini putusan sita, adalah suatu produk hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak, baik para pihak maupun pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini juga Anda, sebagai penyewa ruko, sebagaimana ditentukan Pasal 1917 KUH Perdata yang menentukan bahwa “kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.”

    Dengan demikian, maka Anda sebagai penyewa ruko, yang dalam hal ini disita karena pemilik ruko sudah dinyatakan pailit, harus mematuhi putusan tersebut, dengan melepaskan hak sewa/hak pakai atas ruko tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya

    Apa Itu Grosse Akta Pengakuan Utang dan Cara Eksekusinya
    1. Bahwa hubungan hukum dalam bentuk perjanjian sewa menyewa antara Anda dengan pemilik ruko tetap dianggap ada, sepanjang tidak diperjanjikan lain, sehingga hak sewa/hak pakai atas ruko tersebut tetap bisa Anda pertahankan terhadap siapa pun juga. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1576 KUH Perdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Adapun bunyi selengkapnya Pasal 1576 KUH Perdata tersebut adalah sebagai berikut: 

    Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.

    Namun, dikarenakan objek sewa telah disita oleh pengadilan, maka untuk mempertahankan hak sewa/hak pakai atas ruko, dilakukan melalui mekanisme meminta ganti kerugian kepada pemilik ruko, senilai kerugian yang Anda alami.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Mengenai masalah ganti rugi, hal ini diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata, yang dapat berupa:

    1. Kerugian yang nyata-nyata diderita. Dalam hal ini, kerugian Anda adalah sebesar sisa biaya sewa sebagaimana telah diperjanjikan.
    2. Keuntungan yang seharusnya diperoleh. Dalam hal ini, Anda dapat menggugat ganti rugi atas keuntungan yang seharusnya Anda terima apabila tetap mempergunakan bangunan tersebut.
    3. Biaya-biaya lain.

    Sehingga, secara hukum perjanjian sewa ruko tersebut tidaklah terputus, kecuali jika diperjanjikan lain. Namun karena ruko disita oleh pengadilan, maka upaya hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan meminta ganti kerugian kepada pemilik ruko.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    hukumonline
    sewa menyewa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!