Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Suruh Pelapor Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Hukumnya!

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Polisi Suruh Pelapor Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Hukumnya!

Polisi Suruh Pelapor Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Hukumnya!
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Polisi Suruh Pelapor Tangkap Sendiri Pelaku, Ini Hukumnya!

PERTANYAAN

Baru-baru ini, kasus seorang ibu yang nekat menangkap sendiri tetangganya yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anaknya sedang banyak diberitakan. Dari berita-berita yang saya baca, dijelaskan bahwa pelaku melakukan pencabulan terhadap putri si ibu dengan mencium pipi, menggendong, dan memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan putrinya yang masih berusia 11 tahun. Mengetahui hal tersebut, si ibu kemudian melaporkan pelaku ke Polres dan berlanjut membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan visum. Setelah visum selesai, si ibu kemudian kembali ke Polres untuk menyerahkan hasil visum. Namun, ia mendapatkan kabar pelaku akan kabur ke Surabaya, sehingga si ibu meminta polisi segera menangkap pelaku. Tapi, polisi yang bertugas menolak dan menyuruh si ibu menangkap sendiri si pelaku, sebab polisi tersebut belum memiliki surat perintah penangkapan.

Secara hukum, sudah benarkah tindakan yang dilakukan polisi yang bersangkutan? Adakah jerat hukum bagi polisi yang menyuruh pelapor menangkap sendiri pelakunya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar bahwasannya penyidik, penyidik pembantu, atau penyelidik atas perintah penyidik yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.

    Tapi di sisi lain, anggota kepolisian juga dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat; mengabaikan kepentingan pelapor; dan bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang. Bagi polisi yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik Profesi Polisi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tindak Pidana Pencabulan Kepada Anak

    Pada dasarnya, perbuatan pelaku yang mencium pipi, menggendong, dan memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencabulan kepada anak jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 76E UU 35/2014:

    KLINIK TERKAIT

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

    Bagi pelaku dipidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Keluarga Korban Berhak Melapor ke Polisi

    Pada dasarnya, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik baik lisan maupun tertulis, sebagaimana diterangkan dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Dalam hal ini, tindak pidana pencabulan kepada anak merupakan delik laporan, sehingga setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban tindak pidana berhak melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke polisi.

    Atas laporan yang diberikan, penyidik/penyidik pembantu melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya laporan tersebut dibuatkan laporan polisi.[2] Jika dinilai layak, maka selanjutnya penyidik/penyidik pembantu akan membuat tanda penerimaan laporan dan laporan polisi.[3]

    Setelah laporan polisi dibuat, penyidik/penyidik pembantu yang bertugas di SPKT/SPK pada tingkat Polda/Polres/Polsek atau pejabat penerima laporan yang bertugas di satuan kerja (“Satker”) pengemban fungsi penyidikan pada tingkat Mabes Polri, segera melakukan pemeriksaan terhadap pelapordalam bentukberita acara wawancara saksi pelapor.[4]

    Baca juga:Jika Laporan Ditolak Polisi, Lakukan Ini

    Penangkapan Sebagai Upaya Paksa dalam Penyidikan

    Berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan, penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilakukan.[5] Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).[6]

    Kegiatan penyidikan tindak pidana terdiri atas:[7]

    1. Penyelidikan, yang dilakukan apabila:[8]
      1. Belum ditemukan tersangka dan/atau barang bukti;
      2. Pengembangan perkara; dan/atau
      3. Belum terpenuhi alat bukti.
    2. Dimulainya penyidikan;
    3. Upaya paksa;
    4. Pemeriksaan;
    5. Penetapan tersangka;
    6. Pemberkasan;
    7. Penyerahan berkas perkara;
    8. Penyerahan tersangka dan barang bukti; dan
    9. Penghentian penyidikan.

    Upaya paksa dalam huruf c di atas dapat didahului dengan penyelidikan.[9] Adapun yang dimaksud dengan upaya paksa di antaranya meliputi:[10]

    1. Pemanggilan, yang dilakukan terhadap tersangka/saksi/ahli secara tertulis dengan menerbitkan surat panggilan atas dasar laporan polisi dan surat perintah penyidikan.[11]

    Patut diperhatikan, tersangka yang telah dipanggil untuk pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaannya, dicatat di dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang.[12]

    1. Penangkapan, yang dapat dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu terhadap tersangka atau oleh penyelidik atas perintah penyidik.[13] Penyidik atau penyidik pembantu yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.[14]

    Berdasarkan ketentuan di atas, jika dikaitkan dengan kasus yang Anda tanyakan, memang benar bahwa penyidik, penyidik pembantu, atau penyelidik atas perintah penyidik yang melakukan penangkapan wajib dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas.

    Sebab, jika penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas, maka konsekuensinya, tersangka atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa penangkapan tidak sah, maka tersangka segera dilepaskan sejak dibacakan putusan atau diterima salinan putusan.[15]

    Selain itu, jika penangkapan tersebut dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan terlebih dahulu, penyidik yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi karena melanggar kode etik kepolisian dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g Perkap 14/2011 yang mengatur:

    Setiap anggota polisi dilarang:

    (g) melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tapi, di sisi lain, Pasal 15 huruf a Perkap 14/2011 juga melarang setiap anggota kepolisian menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

    Menurut kami, kondisi ini memang dilematis. Di satu sisi, ada aturan hukum yang harus ditaati untuk mengantisipasi terjadinya penangkapan sewenang-wenang atau penangkapan yang tidak sah. Tetapi, di sisi lain, ada pula permintaan keluarga korban selaku masyarakat yang khawatir tersangka kemudian melarikan diri sehingga proses hukum terhadapnya tidak berjalan semestinya yang juga tidak boleh diabaikan oleh setiap anggota kepolisian.

    Adapun jalan tengah yang dapat dilakukan dalam hal tersangka melarikan diri, sehingga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak jelas keberadaannya adalah mencatat nama yang bersangkutan di dalam DPO dan terhadap tersangka tersebut dibuat surat pencarian orang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 17 ayat (6) Perkap 6/2019.

    Hukumnya Jika Polisi Menyuruh Pelapor Menangkap Sendiri Pelaku

    Meskipun secara hukum memang diperlukan surat perintah penangkapan dan surat perintah tugas untuk dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun menurut hemat kami, tindakan oknum polisi yang menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku tidaklah dibenarkan.

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, Pasal 15 Perkap 14/2011 melarang setiap anggota kepolisian menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya, yang mana penangkapan tersangka merupakan wewenang penyidik, penyidik pembantu, dan/atau penyelidik atas perintah penyidik.

    Selain itu, terdapat larangan juga bagi anggota kepolisian untuk mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,[16] dan bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang,[17] seperti menyuruh warga biasa untuk menangkap pelaku.

    Oleh karenanya, pelapor dapat mengadukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi (“KEPP”) yang dilakukan anggota kepolisian tersebut kepada divisi Propam Polri untuk dilakukan penegakkan KEPP.

    Anggota Polri yang dinyatakan melanggar KEPP (“pelanggar”) dikenakan sanksi berupa:[18]

    1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
    2. Pelanggar wajib meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan;
    3. Pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal 1 minggu dan maksimal 1 bulan;
    4. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun;
    5. Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun;
    6. Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi minimal 1 tahun; dan/atau
    7. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    [1] Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”)

    [2] Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)

    [3] Pasal 3 ayat (4) Perkap 6/2019

    [4] Pasal 4 ayat (1) Perkap 6/2019

    [5] Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019

    [6] Pasal 13 ayat (3) Perkap 6/2019

    [7] Pasal 10 ayat (1) Perkap 6/2019

    [8] Pasal 11 Perkap 6/2019

    [9] Pasal 16 ayat (2) Perkap 6/2019

    [10] Pasal 16 ayat (1) Perkap 6/2019

    [11] Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perkap 6/2019

    [12] Pasal 17 ayat (6) Perkap 6/2019

    [13] Pasal 18 ayat (1) Perkap 6/2019

    [14] Pasal 18 ayat (2) Perkap 6/2019

    [15] Pasal 18 ayat (5) Perkap 6/2019

    [16] Pasal 14 huruf a Perkap 14/2011

    [17] Pasal 15 huruf e Perkap 14/2011

    [18] Pasal 21 ayat (1) Perkap 14/2011

    Tags

    hukumonline
    penyelidik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!