KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Keuntungannya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Keuntungannya

Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Keuntungannya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Keuntungannya

PERTANYAAN

Dengar-dengar, katanya sekarang ada tax amnesty atau semacamnya di mana pesertanya bisa mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke Indonesia. Benarkah demikian? Bagaimana persyaratan dan prosedurnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar, ketentuan mengenai pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia bagi bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela diatur dalam Bab V Permenkeu 196/2021.

    Sebelum diberikan hak untuk mengalihkan harta ke Indonesia, wajib pajak diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti prosedur program pengungkapan sukarela, yang diawali dengan pengungkapan harta bersih.

    Setelah itu, wajib pajak diberikan kesempatan untuk mengalihkan harta bersih ke Indonesia melalui bank.

    Bagaimana ketentuannya? Lalu, apa sajakah hal-hal yang harus diperhatikan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

    Secara hukum, ketentuan mengenai pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia bagi bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program pengungkapan sukarela diatur dalam Bab V Permenkeu 196/2021.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

    Syarat Membuat SKCK: Panduan Pembuatan, Biaya, hingga Prosedur

    Program pengungkapan sukarela adalah kesempatan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.[1]

    Program pengungkapan sukarela ini dilakukan dengan mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan, baik yang berada di dalam wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tata Cara Pengungkapan Harta Bersih

    Sebelum diberikan hak untuk mengalihkan harta ke Indonesia, wajib pajak diwajibkan untuk terlebih dahulu mengikuti prosedur program pengungkapan sukarela, yang diawali dengan pengungkapan harta bersih, dengan prosedur sebagai berikut:

    1. Wajib pajak menyampaikan SPPH

    Wajib pajak mengungkapkan harta bersih dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, yang dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 – 30 Juni 2022.[3]

    SPPH yang disampaikan harus dilengkapi dengan:[4]

    1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NPTN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;
    2. Daftar rincian harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan/atau daftar rincian Harta bersih yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020;
    3. Daftar utang;
    4. Pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, dalam hal wajib pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah Indonesia ke dalam wilayah Indonesia;
    5. Pernyataan menginvestasikan harta bersih pada:
      1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia; dan/atau
      2. Surat Berharga Negara;

    dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih; dan

    1. Pernyataan mencabut permohonan:
      1. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
      2. Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
      3. Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
      4. Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
      5. Keberatan;
      6. Pembetulan;
      7. Banding;
      8. Gugatan; dan/atau
      9. Peninjauan kembali

    dalam hal wajib pajak sedang mengajukan permohonan tersebut di atas dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan, dan daftar rincian permohonan yang dicabut.

    1. Penerbitan Surat Keterangan

    Atas penyampaian SPPH, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan secara elektronik kepada wajib pajak maksimal 1 hari kerja sejak SPPH disampaikan.[5]

    Pengalihan Harta Bersih ke Indonesia

    Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih yang ada di luar negeri ke dalam wilayah Indonesia wajib mengalihkan harta yang dimaksud maksimal 30 September 2022.[6] Pengalihan tersebut dilakukan melalui bank sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.[7]

    Patut diperhatikan, wajib pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada

    di wilayah Indonesia dan/ atau mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia tidak dapat mengalihkan harta bersih tersebut ke luar wilayah Indonesia paling singkat selama 5 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.[8]

    Dapat Dialihkan untuk Investasi

    Sebagai informasi tambahan, agar wajib pajak dapat dikenakan tarif pajak penghasilan yang lebih kecil, yakni hanya sebesar 6% atas harta bersih yang berada di luar Indonesia, selain pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Indonesia, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yakni menginvestasikan harta tersebut pada:[9]

    1. Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia, yang dilakukan dalam bentuk:[10]
      1. pendirian usaha baru; dan/ atau
      2. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana dan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (right issues).
    1. Surat Berharga Negara dengan memenuhi persyaratan:[11]
      1. investasi pada Surat Berharga Negara dilaksanakan melalui transaksi pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana; dan
      2. dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer

    Wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada sektor di atas wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud maksimal 30 September 2023.[12] Investasi tersebut wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.[13]

    Sebagai catatan, apabila sampai dengan tanggal 30 September 2023 wajib pajak tidak menginvestasikan harta bersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan, maka perhitungan jangka waktu investasi paling singkat 5 tahun untuk bagian harta bersih yang diinvestasikan dihitung sejak tanggal 30 September 2023.[14]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

    [1] Konsiderans huruf a Permenkeu 196/2021

    [2] Lampiran Permenkeu 196/2021 (hal. 40)

    [3] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenkeu 196/2021

    [4] Pasal 10 ayat (4) jo. Pasal 7 ayat (1) huruf d Permenkeu 196/2021

    [5] Pasal 10 ayat (7) Permenkeu 196/2021

    [6] Pasal 15 ayat (1)

    [7] Pasal 15 ayat (2)

    [8] Pasal 15 ayat (3)

    [9] Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf c Permenkeu 196/2021

    [10] Pasal 16 ayat (1)

    [11] Pasal 17 ayat (1)

    [12] Pasal 15 ayat (4)

    [13] Pasal 15 ayat (5)

    [14] Pasal 15 ayat (8)

    Tags

    wajib pajak
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!