Setelah pengumuman CPNS 2021, beberapa orang meributkan adanya dugaan manipulasi nilai tes SKB dan wawancara. Hal ini karena nilai yang diperoleh sangat tinggi dan menjadi terkesan tidak normal. Jika benar terjadi manipulasi nilai, pasal apa yang bisa menjerat perbuatan ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sistem seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini dilakukan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang berbasiskan sistem elektronik dengan mengedepankan prinsip cepat, akuntabel, dan transparan.
Karena telah memakai sistem komputer, maka data di dalamnya, termasuk nilai tes, dapat dikategorikan sebagai informasi dan/atau dokumen elektronik.
Jika terjadi manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam proses seleksi CPNS, perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU ITE dan perubahannya.
Selain itu, oknum yang terlibat juga dapat dihukum apabila terbukti mendapatkan suap. Oknum yang bersangkutan juga bisa dikenakan hukuman disiplin berat jika merupakan seorang PNS.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sistem Seleksi CAT BKN
Saat ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”) dilakukan menggunakan CAT (“Computer Assisted Test”) Badan Kepegawaian Negara (“BKN”) yang berprinsip cepat, akuntabel, dan transparan, sebagaimana kami sarikan dari laman CAT BKN dengan penjelasan sebagai berikut:
CAT BKN menjamin hasil yang diperoleh peserta ujian dapat diketahui secara langsung tanpa perlu menunggu lama. Nilai hasil ujian akan langsung keluar setelah selesai mengikuti ujian.
Akuntabel
Hasil ujian dengan CAT BKN dapat dipertanggungjawabkan. Aksi peserta pada setiap soal termonitor dalam sistem yang memudahkan audit jika terjadi hal tak terduga selama ujian berlangsung.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Transparan
Proses ujian dengan CAT BKN dipantau langsung oleh semua pihak. Pergerakan nilai dari awal pengerjaan sampai selesai dapat diikuti dan jawaban peserta bisa dilacak.
Bahkan, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf sebagaimana dikutip dalam artikel Tidak Ada Manipulasi Angka Maupun Intervensi Pihak Manapun dalam Penentuan Kelulusan Seleksi CPNS menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan. Semua nilai terekam dalam sistem dan bisa terpantau baik dari monitoring internal dan publik. Nilai tersebut dapat disaksikan melalui live scoring yang disiarkan melalui Youtube Streaming.
Jerat Hukum Manipulasi Nilai Seleksi CPNS
Dari penjelasan sebelumnya, dapat dipahami bahwa nilai CAT dapat dikategorikan sebagai informasi/dokumen elektronik. Sehingga terhadapnya berlaku ketentuan UU ITE dan perubahannya.
Mengenai manipulasi nilai seleksi CPNS, hal ini dapat dikaitkan dengan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 35 UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Di mana ketentuan pidana terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.[1]
Di sisi lain, apabila dugaan manipulasi itu sebelumnya didahului dan berkaitan dengan suap atau pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka perbuatan ini dapat dijerat menggunakan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12 UU 20/2001 dan/atau Pasal 13 UU 31/1999.
Dikutip dari Memahami Perbedaan Suap Aktif dan Pasif, menurut Ai Mulyadi Mamoer suap adalah upaya mempengaruhi untuk melakukan sesuatu tidak wajar dan tidak sah. ‘Tidak wajar’ dan ‘tidak sah’ adalah bilamana terjadi konversi dana atau barang yang diberikan menjadi kekuasaan untuk mengambil keputusan yang bersifat tidak adil dan tidak transparan.
Salah satunya, misalnya Pasal 5 ayat (1) UU 20/2001 berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negaradengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atauberhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidakdilakukan dalam jabatannya.
Selain itu, sebagai contoh, mengutip dari Pengumuman Kementerian Agama tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai fakta atau melakukan manipulasi data baik di setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau diberhentikan sebagai CPNS/PNS.
Menurut hemat kami, dalam hal Anda menemukan kecurangan manipulasi nilai CPNS, Anda dapat mengajukan sanggahan pada masa yang sudah ditentukan[2] dengan melampirkan bukti-bukti yang valid.
Sebagai informasi, selain dugaan tindak pidana suap, dalam hal oknum yang membantu memanipulasi nilai seleksi CPNS adalah PNS, yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang, yang artinya telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu.[3]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.