KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia

PERTANYAAN

Apakah ada informasi prosedur pendirian PMA baru dan apa saja perizinan yang harus dipenuhi untuk kegiatan operasional perusahaan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penanaman modal asing (“PMA”) wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    Sehingga, aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh Perppu Cipta Kerja.

    PMA sendiri hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, sehingga hanya bisa mendirikan berbentuk PT persekutuan modal. Selain itu, perlu diperhatikan pula perizinan berusaha berbasis risiko pada kegiatan usaha yang dilakukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Baru! Ini Aturan Pendirian PT PMA di Indonesia yang dibuat oleh Erizka Permatasari, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 2 Oktober 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Yayasan Asing Membeli Gedung di Indonesia?

    Bisakah Yayasan Asing Membeli Gedung di Indonesia?

    Apa itu PMA?

    Penanaman Modal Asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan yang dimaksud penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah Indonesia.[2]

    Hal-hal Terkait Pendirian PMA di Indonesia

    Sebelum menanamkan modal asing di Indonesia, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh penanam modal asing, di antaranya yaitu:

    1. PMA Wajib Berbentuk PT

    PMA wajib berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, serta dilakukan dengan:[3]

    1. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
    2. membeli saham; dan
    3. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    1. Hanya Bisa Melakukan Kegiatan Usaha pada Usaha Besar

    Penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar.[4] Sehingga, penanam modal asing tidak dimungkinkan melakukan kegiatan usaha pada usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.

    Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, perlu diperhatikan pula apakah bidang usaha tersebut terbuka, terbuka dengan persyaratan tertentu, atau tertutup untuk penanaman modal.

    Bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yaitu:[5]

    1. Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 angka 2 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 ayat (2) UU Penanaman Modal, yakni:
    1. budi budi daya dan industri narkotika golongan I;
    2. segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
    3. penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora;
    4. pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
    5. industri pembuatan senjata kimia; dan
    6. industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon; dan
    1. Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).

    Selain itu, ada pula bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanam modal asing, dalam hal ini yakni persyaratan penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing.[6]

    Sebagai contoh, bagi penanam modal asing yang hendak menjalankan kegiatan usaha berupa aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, yang meliputi alat transportasi darat (rental without operator) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 77311, maka dipersyaratkan untuk bermitra dengan koperasi dan UMKM Indonesia, sebagaimana disarikan dari Adakah Batas Kepemilikan Modal Asing bagi Bidang Usaha Rental Alat Berat?.

    Namun, pembatasan kepemilikan modal asing ini tidak berlaku terhadap:[7]

    1. Penanam modal yang telah disetujui pada bidang usaha tertentu sebelum Perpres 10/2021 diundangkan, sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Perpres 10/2021 ini lebih menguntungkan bagi penanaman modal; atau
    2. Penanam modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal penanam modal tersebut, kecuali ketentuan bidang usaha yang sama yang diatur dalam Perpres 10/2021 lebih menguntungkan bagi penanam modal.

    Untuk mengetahui secara rinci bidang usaha apa saja yang dapat dijalankan oleh penanam modal asing, Anda dapat menyimaknya dalam Lampiran Perpres 10/2021 dan Lampiran II PP 5/2021.

    1. Nilai Investasi Lebih Besar dari Rp10 Miliar

    Penanam modal asing harus memenuhi syarat nilai investasi, yakni lebih besar dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek.[8]

    Namun, ketentuan tersebut di atas dikecualikan bagi PMA di kawasan ekonomi khusus (“KEK”) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. PMA di KEK pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.[9]

    1. Modal Disetor Minimal Rp10 Miliar

    Selain ketentuan nilai minimum investasi, bagi PMA diatur ketentuan minimum permodalan, yakni modal ditempatkan/disetor minimal Rp10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.[10]

    Selain itu, Andrey, Konsultan Easybiz, menambahkan, selain hal-hal di atas, perlu pula diperhatikan mengenai kewarganegaraan seseorang yang nantinya akan ditunjuk sebagai anggota direksi PT PMA tersebut.

    Sebab, meskipun UU Perseroan Terbatas tidak mengatur adanya kewajiban/keharusan bagi PT PMA untuk mengangkat anggota direksi yang berkewarganegaraan Indonesia, sebagaimana diterangkan dalam Haruskah Ada Direktur WNI dalam PT PMA?, namun dalam praktiknya, dalam penerbitan NPWP, petugas pajak biasanya menghimbau atau menyarankan agar yang menjadi direktur utama PT PMA adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

    Alasannya, karena pernah terjadi suatu kasus dimana PT PMA melakukan pelanggaran pajak. Namun, sayangnya tidak ada anggota direksi yang berkewarganegraan Indonesia. Para direksi PT PMA tersebut merupakan WNA dan sudah kembali ke negara asalnya, sehingga keberadaannya sulit diketahui. Jikalau hendak mengangkat direksi yang merupakan WNA, maka ia setidaknya memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (“KITAP”) yang menunjukkan WNA tersebut memiliki domisili tetap di wilayah Indonesia.

    Prosedur Pendirian PT PMA di Indonesia

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, PMA wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, yang salah satunya dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.

    Hal ini berarti, aturan pendirian PT PMA di Indonesia merujuk pada ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas sebagaimana diubah, dihapus, dan/atau dimuat ketentuan baru oleh Perppu Cipta Kerja.

    Karena penanam modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar, PT PMA hanya dapat didirikan dalam bentuk PT persekutuan modal. Begini prosedur pendirian PT persekutuan modal menurut Permenkumham 21/2021:

    1. Persiapkan dokumen-dokumen pendukung

    Sebelum mendirikan PT persekutuan modal, dalam hal ini PT PMA, persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan, yakni:[11]

    1. Pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian PT yang sudah lengkap;
    2. Salinan akta pendirian PT yang diunggah ke SABH;
    3. Minuta akta pendirian PT/minuta akta perubahan pendirian PT;
    4. Bukti setor modal PT, berupa:
    1. Salinan slip setoran/surat keterangan bank atas nama PT atau rekening bersama atas nama pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri, serta semua anggota dewan komisaris PT, jika setoran modal dalam bentuk uang;
    2. Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang, jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak;
    3. Salinan peraturan pemerintah dan/atau keputusan menteri keuangan bagi perseroan persero atau peraturan daerah, dalam hal pendiri merupakan perusahaan daerah provinsi/kabupaten/kota; atau
    4. Salinan neraca dari PT yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal;
    1. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh keputusan, persetujuan, atau rekomendasi dari instansi teknis untuk PT bidang usaha tertentu atau fotokopi keputusan, persetujuan, dan rekomendasi dari instansi teknis terkait untuk PT bidang usaha tertentu;
    2. Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan laporan penerimaan surat pemberitahuan tahunan pajak; dan
    3. Salinan surat keterangan mengenai alamat lengkap PT dari pengelola gedung atau instansi yang berwenang atau asli surat pernyataan mengenai alamat lengkap PT yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri dan anggota dewan komisaris PT.

    Dokumen pendukung yang dimaksud dalam angka 3 sampai 7 disimpan oleh notaris.[12]

    1. Isi format isian pendirian PT secara elektronik melalui SABH

    Pendirian PT persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH serta melampirkan dokumen pendukung sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.[13]

    1. Penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik

    Atas pendaftaran yang dilakukan, Menteri Hukum dan HAM menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum PT secara elektronik. Pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat tersebut secara mandiri menggunakan kertas putih ukuran F4/folio.[14]

    Perizinan Berusaha PT PMA di Indonesia

    Pada dasarnya, perizinan berusaha mencakup:[15]

    1. Perizinan berusaha berbasis risiko, yakni perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha; dan
    2. Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”), yakni legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha

    Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi:[16]

    1. Persyaratan dasar; dan/atau
    2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Persyaratan dasar yang harus dipenuhi, yaitu:[17]

    1. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
    2. Persetujuan lingkungan;
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”).

    Kemudian mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, secara garis besar, perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha ditentukan berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Kegiatan usaha dalam perizinan berusaha berbasis risiko dibedakan menjadi:

    1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Perizinan berusaha yang diperlukan berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”);
    2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (menengah rendah dan menengah tinggi). Perizinan usaha keduanya berupa NIB dan sertifikat standar.
    3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi berupa NIB dan izin.

    Nantinya, perizinan berusaha bagi PMA diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, yang merupakan wewenang pemerintah pusat.[18]

    Jadi, pada prinsipnya, perizinan berusaha yang diperlukan bagi PT PMA untuk dapat menjalankan kegiatan operasional tergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT PMA yang bersangkutan. Namun, karena PMA hanya diperuntukkan bagi usaha besar, maka besar kemungkinan perizinan berusaha yang diperlukan oleh PT PMA tidak hanya NIB, tetapi juga sertifikat standar atau izin, bergantung pada tingkat risikonya.

    Selain memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi PB UMKU. Sebagai contoh, dalam hal PT PMA hendak menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014 juga harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, sebagaimana disarikan dari laman OSS.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas;
    7. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

    Referensi:

    Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 41014, diakses pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 15.00 WIB.

    Catatan:

    Kami telah mewawancarai Konsultan Easybiz Andrey, via telepon pada Rabu, 5 Januari 2022 pukul 09.35 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”)

    [2] Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal

    [3] Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Penanaman Modal jo. Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 10/2021”)

    [4] Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021

    [5] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (“Perpres 49/2021”)

    [6] Pasal 6 ayat (1) Perpres 49/2021

    [7] Pasal 6 ayat (4) Perpres 49/2021

    [8] Pasal 7 ayat (1) Perpres 10/2021 jo. Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (“Peraturan BKPM 4/2021”)

    [9] Pasal 8 ayat (2) Perpres 10/2021

    [10] Pasal 12 ayat (6) dan (7) Peraturan BKPM 4/2021

    [11] Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”)

    [12] Pasal 6 ayat (2) Peraturan BKPM 4/2021

    [13] Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 21/2021

    [14] Pasal 7 Permenkumham 21/2021

    [15] Pasal 1 angka 4, 5, dan  Pasal 6 Peraturan BKPM 4/2021

    [16] Pasal 7 Peraturan BKPM 4/2021

    [17] Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    [18] Pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf b angka 5 Peraturan BKPM 4/2021

    Tags

    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!