KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Polisi Periksa Izin Perusahaan, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Polisi Periksa Izin Perusahaan, Bolehkah?

Polisi Periksa Izin Perusahaan, Bolehkah?
Supriardoyo Simanjuntak, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Polisi Periksa Izin Perusahaan, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya mau tanya apakah: Polisi/Diskrimsus/Polda/Intel, berhak untuk periksa izin di perusahaan? Setau saya ada Dinas Penanaman Modal & Perizinan Terpadu Satu Pintu & Dinas Terkait. Contohnya Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki regulasi tersebut. Mohon Pencerahan & masukannya. Contoh: SIPA/Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah dalam Daerah Provinsi, data karyawan, data BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Izin Limbah B3, SLF Gedung IPLC/Izin Pembuangan Limbah Cair. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu tugas kepolisian dalam menegakkan hukum adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Dalam rangka penyidikan, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan pemeriksaan berupa penggeledahan di tempat tertutup seperti perusahaan.

    Sehingga, menurut hemat kami, hanya polisi yang menjabat sebagai penyidik/penyidik pembantuyang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin di perusahaan sepanjang izin yang diperiksa tersebut merupakan berhubungan dengan tindak pidana yang atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tugas Pokok Kepolisian

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi permasalahan yang disampaikan berkaitan dengan kewenangan kepolisian dalam memeriksa izin yang dimiliki perusahaan.

    Kami terlebih dahulu menjelaskan tugas pokok kepolisian sesuai dengan Pasal 13 UU 2/2002 yakni:

    KLINIK TERKAIT

    Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang (UD)?

    Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang (UD)?

    Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:

    1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
    2. menegakkan hukum; dan
    3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Dalam rangka menyelenggarakan tugas pokok tersebut sesuai Pasal 75 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 15 ayat (1) UU 2/2002 aparat kepolisian berwenang di antaranya menerima laporan dan/atau pengaduan, membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang mengganggu ketertiban umum, mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat, melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan, mencari keterangan dan barang bukti dan seterusnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian dalam rangka penegakan hukum, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g UU 2/2002, kepolisian bertugas:

    melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.

    Lebih lanjut penyelidikan dan penyidikan diatur secara tegas dalam KUHAP, yakni :

    1. Penyelidikan, adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
    2. Penyidikan, adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu memuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[2]

    Apakah Polisi Berwenang Periksa Izin Perusahaan?

    Sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua jenis tindak pidana.

    Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 32 KUHAP guna kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan. Lebih lanjut, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan.[3] Frasa tempat tertutup lainnya” memberikan makna bahwa penyidik berwenang melakukan penggeledahan di perusahaan.

    Namun, perlu diperhatikan kewenangan dalam hal penggeledahan hanya dimiliki oleh penyidik/penyidik pembantu sesuai dengan Pasal 20 Perkap 6/2019.

    Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu harus disertai dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat serta disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.[4]

    Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penggeledahan:[5]

    1. Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
    2. Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
    3. Di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat berkasnya;
    4. Di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

    Perlu digarisbawahi, penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu di perusahaan hanya berkaitan dengan perizinan yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.

    Lebih lanjut Siti Yuniarti dalam artikel berjudul Penggeledahan menyatakan bahwa penyidik dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana maupun menyita dan memeriksa surat, buku, tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannya dengan kejahatan.[6]

    Jika mengacu terhadap dasar hukum yang telah kami uraikan diatas, kami berpendapat bahwa hanya polisi yang menjabat sebagai penyidik/penyidik pembantuyang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap izin di perusahaan sepanjang izin yang diperiksa tersebut merupakan berhubungan dengan tindak pidana yang atau diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana. Di luar daripada penyidik/penyidik pembantu, Anda berhak untuk menolak pemeriksaan izin yang dilakukan oleh aparat kepolisian lainnya.

    Baca juga: Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

    Demikian Jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Referensi:

    Penggeledahan, diakses pada 28 Maret 2022, pukul 15.37 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 5 KUHAP

    [2] Pasal 1 angka 2 KUHAP

    [3] Pasal 1 angka 17 KUHAP

    [4] Pasal 33 ayat (1) dan (3) KUHAP

    [5] Pasal 34 ayat (1) KUHAP

    [6]Penggeledahan, diakses pada 28 Maret 2022, pukul 15.37 WIB

    Tags

    izin
    penggeledahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!