Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sembunyikan Mata-mata Musuh, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sembunyikan Mata-mata Musuh, Ini Jerat Hukumnya

Sembunyikan Mata-mata Musuh, Ini Jerat Hukumnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sembunyikan Mata-mata Musuh, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Adakah ancaman pidana bagi seseorang yang menyembunyikan mata-mata musuh di suatu tempat/rumah sehingga keberadaannya tidak diketahui?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan menyembunyikan mata-mata musuh merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    KUHP sendiri membedakan ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja membantu musuh dan seseorang yang tidak bermaksud membantu musuh dengan cara menyembunyikan mata-mata musuh dalam masa perang. Apa pasal yang dapat menjeratnya? Berapa lama ancaman pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perbuatan menyembunyikan mata-mata musuh merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

    KLINIK TERKAIT

    Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran HAM Berat?

    Apa yang Dimaksud dengan Pelanggaran HAM Berat?

    KUHP sendiri membedakan ancaman pidana bagi seseorang yang dengan sengaja membantu musuh dengan seseorang yang tidak bermaksud membantu musuh dengan cara menyembunyikan mata-mata musuh dalam masa perang. Untuk itu, mari kita bahas satu per satu.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika Sengaja Menyembunyikan Musuh

    Ketentuan mengenai jerat hukum bagi seseorang yang memberikan bantuan kepada musuh dalam masa perang diatur dalam Pasal 124 KUHP:

    1. Barang siapa dalam masa perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara 15 tahun.
    2. Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika si pembuat:
      1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh peta, rencana, gambar atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
      2. menjadi mata-mata musuh, atau memberi pondokan kepadanya.
    3. Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun dijatuhkan jika si pembuat:
      1. memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh, menghancurkan atau merusak sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi, menghalang-halangi atau menggagalkan suatu usaha untuk menggenangi air atau karya tentara lainnya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis atau menyerang;
      2. menyebabkan atau memperlancar timbulnya huru-hara, pemberontakan atau desersi di kalangan Angkatan Perang.

    Dari ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa agar seseorang dapat dijerat Pasal 124 ayat (1) KUHP, maka ia harus memenuhi unsur:

    1. Barang siapa;
    2. Dalam masa perang;
    3. Sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara.

    Bagi yang memenuhi unsur di atas, maka ia diancam pidana penjara 15 tahun.

    Tapi, jika yang bersangkutan:

    1. Memberitahukan atau menyerahkan peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara kepada musuh;
    2. Menjadi mata-mata musuh atau memberi pondokan kepadanya;

    Maka, pelaku dapat dijerat Pasal 124 ayat (2) KUHP dan diancam pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, yakni maksimal 20 tahun.

    Jika dikaitkan dengan pertanyaan Anda, maka perbuatan seseorang yang dengan sengaja memberikan bantuan kepada musuh dalam masa perang dengan menyembunyikan mata-mata musuh di suatu rumah/ruangan tertentu dapat dijerat Pasal 124 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, yakni maksimal 20 tahun.

     

    Jika Tidak Sengaja Menyembunyikan Musuh

    Namun, patut digarisbawahi ketentuan di atas tidak berlaku bagi seseorang yang tidak sengaja atau tidak bermaksud membantu musuh. Terhadap seseorang yang memberi pondokan kepada mata-mata musuh atau menyembunyikannya dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dapat dijerat Pasal 126 KUHP:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan sengaja:

    1. memberi pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau membantu melarikan diri;
    2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas untuk negara

    Dengan demikian, untuk menentukan pasal apa yang dapat dikenakan bagi seseorang yang menyembunyikan mata-mata musuh dalam masa perang, harus dilihat terlebih dahulu niat pelaku, apakah ia memang bermaksud untuk membantu seseorang yang diketahuinya adalah mata-mata musuh atau ia tak mengetahui orang yang ia bantu merupakan mata-mata musuh dalam masa perang.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Tags

    kuhp
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!