Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Karyawan Kontrak Resign, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

Karyawan Kontrak <i>Resign</i>, Berhak Dapat Uang Kompensasi?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Karyawan Kontrak <i>Resign</i>, Berhak Dapat Uang Kompensasi?

PERTANYAAN

Mohon infonya, berdasarkan PP 35/2021, apabila karyawan habis kontrak maka mendapatkan kompensasi. Namun, apakah karyawan kontrak bisa resign sebelum kontrak habis? Lalu, apakah karyawan kontrak berhak dapat uang kompensasi? Apakah ada denda resign sebelum habis kontrak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan PP 35/2021, karyawan kontrak yang resign sebelum habis kontrak berhak menerima uang kompensasi.

    Namun di sisi lain, karyawan kontrak yang resign sebelum kontrak habis juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

    Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 Januari 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Uang Kompensasi untuk Karyawan Kontrak

    Sebagai informasi, dalam praktiknya, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) sering juga disebut dengan karyawan kontrak. Adapun yang dimaksud dengan PKWT adalah adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    Baca juga: Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, salah satu ketentuan yang diatur oleh Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang adalah kewajiban pengusaha membayarkan uang kompensasi kepada karyawan saat PKWT berakhir, yakni apabila berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.[2]

    Lebih lanjut, serupa dengan ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 juga mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

    Uang kompensasi yang diberikan disesuaikan dengan lamanya masa kerja karyawan di perusahaan yang bersangkutan[3] dan diberikan pada saat berakhirnya PKWT,[4] dengan syarat karyawan yang bersangkutan telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus menerus.[5]

    Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021, pengaturan besaran uang kompensasi diberikan dengan hitungan sebagai berikut:

    1. PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
    2. PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

             Hukumonline.com

    1. PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan:

              Hukumonline.com

    Upah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.[6]

    Adapun jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan dan uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir atau selesai.[7]

    Kemudian, perlu diperhatikan bahwa pemberian uang kompensasi tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang dipekerjakan oleh pemberi kerja dalam hubungan kerja berdasarkan PKWT.[8]

    Baca juga: Bolehkah Uang Kompensasi Dimasukkan dalam Tunjangan Tetap?

    Lantas, jika karyawan kontrak resign atau mengundurkan diri, apakah karyawan kontrak berhak menerima uang kompensasi? Berikut ulasannya.

    Berhakkah Karyawan Kontrak yang Resign Terima Uang Kompensasi?

    Jawabannya, benar. Karyawan kontrak yang resign sebelum PKWT habis jangka waktunya juga berhak menerima uang kompensasi.

    Hal ini didasari oleh Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:

    Dalam hal salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWTpengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) PP 35/2021 yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja/buruh.

    Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, jika karyawan kontrak yang resign tersebut telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, ia tetap berhak atas uang kompensasi dari perusahaan yang besarannya disesuaikan dengan masa kerjanya.

    Baca juga: Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

    Namun patut dicatat, karyawan kontrak yang resign sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT juga wajib membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.[9]

    Sebagai gambaran, jika misalnya karyawan kontrak mengundurkan diri dan mengakhiri PKWT yang sebenarnya masih tersisa jangka waktunya untuk 2 bulan lagi, ia wajib untuk membayar ganti rugi sebesar 2 bulan upahnya ke perusahaan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan tetap wajib memberi uang kompensasi kepada karyawan kontrak yang resign sebelum jangka waktu PKWT habis. Namun di sisi lain, karyawan kontrak juga wajib membayar ganti rugi sebagai denda resign ke perusahaan sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu PKWT.

    Baca juga: Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”).

    [2] Pasal 81 angka 17 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 61A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf b dan c UU Ketenagakerjaan.

    [3] Pasal 81 angka 17 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61A ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

    [4] Pasal 15 ayat (2) PP 35/2021.

    [5] Pasal 15 ayat (3) PP 35/2021.

    [6] Pasal 16 ayat (2) PP 35/2021.

    [7] Pasal 15 ayat (4) PP 35/2021.

    [8] Pasal 15 ayat (5) PP 35/2021.

    [9] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.

    Tags

    uang kompensasi
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!