Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?
Masda Greisyes Nababan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Hukum Waris yang Berlaku Jika Beda Agama?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya perihal pembagian warisan karena kedua orang tua saya telah meninggal dunia dan mempunyai 3 orang anak. Namun orang tua saya beragama Katolik, sedangkan 3 orang anak tersebut 1 orang telah mualaf menjadi muslim, dan yang dua tetap beragama Katolik. Lalu apa dasar hukum waris beda agama? Adakah contoh kasus waris beda agama ini? Bagaimanakah proses pembagian warisan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris. Sehingga, pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. 

    Dalam hal ini, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pewarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata, sehingga menurut hemat kami, saudara Anda yang telah menjadi mualaf atau telah beragama Islam tetap mendapatkan warisan dari orang tua Anda yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama yang dibuat oleh Riani Situmorang, S.H. dan pertama kali dipublikasikan 8 Maret 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

    Bisakah Pasangan Beda Agama Dapat Pembiayaan di Perbankan Syariah?

    Pertama-tama kami simpulkan dari pertanyaan Anda bahwa terjadi pewarisan beda agama di mana orang tua Anda sebagai pewaris beragama Katolik sedangkan 1 orang anak beragama Islam dan 2 anak yang lainnya beragama Katolik, sama dengan orang tua Anda.

    Menjawab pertanyaan Anda tentang contoh kasus waris beda agama, kami sampaikan bahwa di Indonesia pewarisan beda agama banyak terjadi. Pewarisan beda agama yang dimaksud adalah antara pewaris dan ahli waris yang ditinggalkan saling berbeda agama.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Perdata

    Dalam Pasal 830 KUH Perdata dinyatakan:

    Pewarisan hanya terjadi karena kematian.

    Oleh karenanya, pewarisan baru terjadi apabila pewaris telah meninggal dunia. Sehingga, segala harta peninggalan milik pewaris akan beralih ke ahli waris. Adapun, prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah berdasarkan pada hubungan darah.

    Dengan kata lain, yang berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 832 KUH Perdata.

    Lebih lanjut, KUH Perdata membagi ahli waris ke dalam 4 golongan, yaitu:

    1. Golongan I terdiri dari suami atau istri yang ditinggalkan, anak-anak sah, serta keturunannya.[1]
    2. Golongan II terdiri dari ayah, ibu, dan saudara kandung pewaris.[2]
    3. Golongan III terdiri dari kakek, nenek, dan keluarga dalam garis lurus ke atas.[3]
    4. Golongan IV terdiri dari saudara dalam garis ke samping, misalnya paman, bibi, saudara sepupu, hingga derajat keenam, dan saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam.[4]

    Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, dalam KUH Perdata tidak diatur mengenai pewarisan beda agama atau larangan bagi ahli waris yang mewarisi harta peninggalan si pewaris apabila di antara pewaris dan ahli waris berbeda agama.

    Pewarisan Beda Agama Menurut Hukum Waris Islam

    Dalam KHI, hingga saat ini juga tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Pasalnya, ketentuan Pasal 173 KHI hanya menyebutkan dua hal yang menjadi penyebab seseorang tidak dapat mewarisi harta peninggalan milik pewaris, yaitu seseorang yang telah terbukti dipersalahkan membunuh dan memfitnah pewaris.

    Akan tetapi, jika melihat dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim yang berbunyi:

    Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim.

    Jika dilihat dari hadist tersebut maka ada larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.

    Namun, jika menilik dasar hukum waris beda agama dalam KHI lebih lanjut, KHI menerangkan bahwa yang dimaksud dengan pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.[5] Sedangkan ahli waris dalam KHI yaitu orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[6]

    Merujuk pada aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa meskipun dalam KHI tidak diatur secara rinci mengenai larangan beda agama dalam hal pewarisan, namun ditekankan bahwa antara pewaris dan ahli waris harus beragama yang sama, yaitu Islam.

    Terkait hukum waris beda agama, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yaitu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Dalam yurisprudensi terkait penetapan ahli waris beda agama tersebut, ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris dengan melalui wasiat wajibah dengan perolehan hak waris ahli waris beda agama bagiannya tidak lebih dari 1/3 harta warisan. Dengan demikian, penetapan ahli waris beda agama dalam hukum Islam, ahli waris nonmuslim yang berbeda agama tetap mendapatkan haknya sebagai ahli waris melalui wasiat wajibah.

    Hukum Waris yang Berlaku Jika Pewaris dan Ahli Waris Beda Agama

    Menyambung pertanyaan Anda, berdasarkan hal-hal yang telah kami jelaskan di atas dapat disimpulkan bahwa orang tua Anda beragama Katolik yang mana menundukkan diri pada hukum waris perdata. Terkait hal ini, sebagaimana dinyatakan dalam yurisprudensi MA melalui Putusan MA No. 172 K/Sip/1974, bahwa apabila terjadi sengketa waris, maka hukum waris yang digunakan adalah berdasarkan agama yang dianut oleh si pewaris.

    Dapat kami sampaikan bahwa pembagian warisan dalam kasus Anda akan menggunakan hukum waris perdata dan apabila timbul sengketa waris dapat diselesaikan di lingkungan Pengadilan Negeri. Seperti yang dijelaskan di atas, tidak ada ketentuan hukum yang melarang mengenai pewarisan beda agama antara pewaris dengan ahli warisnya dalam KUH Perdata.

    Menurut hemat kami, saudara Anda yang berbeda agama dengan orang tua Anda (dan saudara kandung lainnya) tetap mendapatkan warisan dari orang tua Anda yang telah meninggal, di mana besaran warisannya sama dengan ahli waris yang seagama dengan orang tua Anda.

    Terkait proses pembagian warisan seperti yang Anda tanyakan, setidaknya terdapat 5 langkah yang dapat dilakukan dalam menyelesaikan pembagian waris dalam keluarga Anda:

    1. Menyepakati hukum waris yang akan digunakan;
    2. Menentukan harta warisan pewaris;
    3. Menentukan ahli waris dari pewaris;
    4. Menghitung bagian perolehan ahli waris;
    5. Membuat kesepakatan pembagian waris.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 K/Sip/1974;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 16/K/AG/2010.

    [1] Pasal 852 dan Pasal 852a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 854 dan 855 KUH Perdata

    [3] Pasal 858 KUH Perdata

    [4] Pasal 861 KUH Perdata

    [5] Pasal 171 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [6] Pasal 171 huruf c KHI

    Tags

    hak waris
    hukum waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!