Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Bidan Menolak Menangani Pasien dalam Keadaan Darurat

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Bidan Menolak Menangani Pasien dalam Keadaan Darurat

Hukumnya Jika Bidan Menolak Menangani Pasien dalam Keadaan Darurat
Arti Clara Br. Silaban, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Bidan Menolak Menangani Pasien dalam Keadaan Darurat

PERTANYAAN

Di tempat saya ada kasus seorang anak yang sedang sakit parah dan bapaknya mau menjemput bidan tetangga kampung agar bisa memeriksa si bayi tersebut, tetapi si bidan tersebut tidak bisa memeriksa ke rumah si bayi yang sedang sakit itu karena bertugas bukan di kecamatan kami, dan si bapak kemudian menghampiri bidan yang satunya lagi yang bertugas di domisili kecamatan kami tapi yang bersangkutan tidak mau karena situasi sudah malam. Karena tidak ada penanganan, bayi tersebut meninggal. Apakah ia bisa dipidana atau tidak? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan oleh karena itu dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan.

    Bidan yang menolak memberi pertolongan pertama kepada pasien yang sedang dalam keadaan gawat darurat dapat dipidana, terlebih jika penolakan tersebut mengakibatkan pasien meninggal dunia.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terimakasih atas pertanyaan Anda.

    Bidan dan Kewenangannya

    Sebelumnya kami mengasumsikan bahwa bidan tersebut adalah bidan yang telah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) dari pemerintah daerah[1] yang menjalankan praktik di Puskesmas dan anak tersebut sedang mengalami sakit yang dalam keadaan darurat sehingga meninggal ketika tidak mendapatkan penanganan.

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017 bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Memecat Dokter Termasuk Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia?

    Apakah Memecat Dokter Termasuk Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia?

    Bidan sendiri dapat dikategorikan sebagai tenaga kesehatan, yang menurut Pasa 1 angka 6 UU Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

    Baca juga: Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam Pasal 20 ayat (2) Permenkes 28/2017 disebutkan bahwa :

    Dalam memberikan pelayanan kesehatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan berwenang melakukan:

    1. pelayanan neonatal esensial;
    2. penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
    3. pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, dan anak prasekolah; dan
    4. konseling dan penyuluhan.

    Jadi, berdasarkan ketentuan di atas seorang bidan berwenang untuk memberikan penanganan kepada seorang anak yang sedang sakit dengan keadaan darurat tersebut.

    Jika Bidan Menolak Melayani dalam Keadaan Darurat

    Namun pada kasus yang Anda tanyakan, bidan yang menjalankan praktik di Puskesmas tersebut malah menolak menangani pasien, dan penolakan tersebut mengakibatkan anak yang sakit meninggal dunia.

    Atas tindakan penolakan penanganan tersebut, maka bidan yang bersangkutan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 UU Kesehatan yang menyatakan sebagai berikut:

    1. Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Sehingga apabila bidan yang dimaksud dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap bayi yang dimaksud, maka terhadapnya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan di atas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

    [1] Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“Permenkes 28/2017”)

    Tags

    bidan
    fasilitas kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!