KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Penyidik Bawa Tersangka ke Lembaga Rehabilitasi Hanya Berdasarkan Hasil Tes Urine?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Penyidik Bawa Tersangka ke Lembaga Rehabilitasi Hanya Berdasarkan Hasil Tes Urine?

Bisakah Penyidik Bawa Tersangka ke Lembaga Rehabilitasi Hanya Berdasarkan Hasil Tes Urine?
Mutiara Nora Peace Hasibuan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Penyidik Bawa Tersangka ke Lembaga Rehabilitasi Hanya Berdasarkan Hasil Tes Urine?

PERTANYAAN

Apa hanya dengan hasil tes urine polisi berwenang bawa kita ke tempat rehabilitasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyidik dalam perkara narkotika dapat membawa seorang pecandu ataupun korban penyalahguna narkotika yang terbukti positif menggunakan narkotika sesuai dengan hasil tes urine ke lembaga rehabilitasi atas rekomendasi asesmen dari Tim Asesmen Terpadu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tes Urine dalam Tindak Pidana Narkotika

    Merujuk pada pertanyaan Anda, kami berasumsi permasalahan yang Anda tanyakan berkaitan dengan wewenang Polri untuk membawa pecandu narkotika atau korban penyalahguna narkotika ke tempat rehabilitasi ketika hasil tes urine positif mengandung zat adiktif yang ada di dalam kandungan narkotika.

    Pada dasarnya, ketentuan mengenai tindak pidana narkotika saat ini diatur di dalam UU Narkotika.

    KLINIK TERKAIT

    WNI Pakai Ganja di Luar Negeri, Bisakah Dipidana?

    WNI Pakai Ganja di Luar Negeri, Bisakah Dipidana?

    Penyalahguna narkotika sendiri diperiksa dan diadili dengan berdasarkan kepada sistem peradilan pidana di Indonesia untuk membuktikan kesalahannya dan akan berakhir pada putusan akhir pengadilan.

    Adapun beberapa tahapan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang diatur di dalam KUHAP terdiri dari :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Penyelidikan;
    2. Penyidikan;
    3. Penuntutan;
    4. Pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Sebagai tindakan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, maka diaturlah ketentuan mengenai Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam tindak pidana narkotika.[1]

    Lebih lanjut lagi ditegaskan bahwa dalam menjalankan penyidikan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki kewenangan antara lain untuk melakukan penggeledahan dan melakukan melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, tes asam dioksiribonukleat (DNA), dan/atau tes bagian tubuh lainnya.[2]

    Di dalam Penjelasan Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang.

    Kapan Tersangka Ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi?

    Pada dasarnya tes urine berkaitan dengan proses penyidikan berdasarkan bunyi Pasal 1 angka 2 KUHAP adalah:

    Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya;

    Dalam hal ini, hasil tes urine dapat menjadi bukti permulaan untuk menduga adanya tindakan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh seseorang.

    Baca juga: Penangkapan Berdasarkan Hasil Tes Urine

    Hasil tes urine memang bukan merupakan satu-satunya bukti untuk dilaksanakannya rehabilitasi terhadap seorang pecandu narkotika ataupun korban penyalahguna narkotika. Penempatan tersangka pecandu narkotika ataupun korban penyalahguna narkotika pada tahap penyidikan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 19 Perka BNN 11/2014, yang menyatakan:

    1. Penempatan dalam lembaga rehabilitasi merupakan kewenangan penyidik setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu.
    2. Penempatan ke dalam lembaga rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik ke dalam lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah, dengan dilengkapi Berita Acara Penempatan di lembaga rehabilitasi.

    Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) dan (2) Perka BNN 11/2014 menyatakan bahwa:

    1. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap dan tertangkap tangan tanpa barang bukti Narkotika dan terbukti positif menggunakan Narkotika sesuai dengan hasil tes urine, darah, dan /atau rambut, ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.
    2. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai Tersangka yang ditangkap atau tertangkap tangan dan terdapat barang bukti dengan jumlah tertentu serta terbukti positif memakai Narkotika sesuai hasil tes urine, darah, rambut dan/atau DNA, selama proses peradilannya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dapat ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang dikelola oleh pemerintah, setelah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Laboratorium dan Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik Polri dan/atau Penyidik BNN dan telah dilengkapi dengan rekomendasi hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu.

    Berkenaan dengan tindakan rehabilitasi tersebut, sebagaimana dimuat di dalam ketentuan Pasal 54 UUNarkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi yang dibagi menjadi 2 jenis yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

    Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.[3] Sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial di dalam kehidupan bermasyarakat.[4]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, mengenai kewenangan penyidik polisi membawa pecandu narkotika ataupun korban penyalahgunaan narkotika ke lembaga rehabilitasi hanya dengan hasil tes urine tentu saja hal tersebut dapat dilakukan, baik di tingkat penyidikan maupun pada proses peradilan selama berlandaskan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas.

    Namun demikian, penyalahguna narkotika tetap harus dibuktikan kesalahannya melalui proses peradilan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal tersebut secara terang dan tegas diungkapkan di dalam Pasal 73 UUNarkotika, yang menyatakan bahwa:

    Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.

    [1] Pasal 71 UU Narkotika

    [2] Pasal 75 huruf e dan l UU Narkotika

    [3] Pasal 1 angka 16 UU Narkotika

    [4] Pasal 1 angka 17 UU Narkotika

    Tags

    hukum pidana
    narkoba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!