Beberapa waktu lalu, ada seorang anak artis yang menjanjikan akan meloloskan tes CPNS dengan membayar sejumlah uang tertentu. Praktik menjanjikan lolos tes CPNS semacam ini dapat dijerat pasal apa saja?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Proses pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,sehinggatidak bisa lulus tes CPNS dengan caramembayar sejumlah uang.
Dalam Pasal 378 KUHP, kejahatan menjanjikan lulus tes CPNS ini termasuk sebagai penipuan. Bahkan, jika penipuan lulus tes CPNS ini melibatkan oknum penyelenggara negara/PNS, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal suap atau penyalahgunaan wewenang yang diatur dalamUU 31/1999.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Janjikan Lulus Tes CPNS Termasuk Penipuan
Anggapan masyarakat kini Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah pekerjaan yang mapan dengan gaji besar membuat banyak orang menghalalkan segala cara untuk lulus tes CPNS dan diterima menjadi ‘abdi negara’. Sehingga, sampai-sampai ada oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang.
Dalam Pasal 378 KUHP, kejahatan menjanjikan lulus tes CPNS ini termasuk sebagai penipuan(bedrog) yang diatur dalam Bab XXV Buku II.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jika diuraikan dan dihubungkan unsur-unsur pasal tersebut dengan perbuatan penipuan agar lulus tes CPNS menjadi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain
Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana melakukan penipuan dengan sengaja dan/atau mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan/atau orang lain.
Secara melawan hukum
Unsur melawan hukum merupakan perbuatan dimana pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut dilarang oleh hukum, namun dengan sengaja tetap melakukan perbuatan tersebut.
Unsur ini ditujukan kepada korban, tujuan pelaku menggerakkan hati korban untuk memberikan keuntungan kepadanya berupa memberikan sejumlah uang tertentu yang diminta.
Menggunakan berbagai cara
Menggunakan berbagai cara merupakan berbagai bentuk upaya atau cara yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk mencapai tujuannya, antara lain:
Nama palsu
Memakai nama palsu, misalnya memakai nama seseorang yang terkenal seperti nama pejabat atau nama panitia penerimaan tes CPNS.
Martabat palsu
Martabat palsu merupakan kedudukan atau jabatan yang digunakan pelaku, untuk menunjukan bahwa dirinya mempunyai hak atau wewenang tertentu dalam proses seleksi CPNS tersebut.
Tipu muslihat
Tipu muslihat merupakan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang dan/atau memberi kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran.
Rangkaian kebohongan
Artinya kata-kata dan/atau ucapan-ucapan yang menyesatkan dan/atau berbeda dengan kenyataannya diucapkan secara meyakinkan agar dipercaya oleh korban atau orang yang digerakkan tersebut. Contoh: mengaku kenal dengan pejabat yang berhubungan dengan proses seleksi CPNS, mengaku bisa menjamin lulus tes CPNS, mengaku bisa memberi garansi uang kembali jika tidak diterima dan lain-lain.
Jika Janji Lulus Tes CPNS Libatkan Oknum PNS
Dalam proses pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,[3] sehingga tidak mungkin bisa lulus tes CPNS dilakukan dengan cara suap/membayar sejumlah uang.
Apabila melibatkan oknum penyelenggara negara/PNS, dapat dikenakan pasal-pasal suap atau penyalahgunaan wewenang yang diatur di UU 31/1999. Bagi penerima suap yang berstatus sebagai penyelenggara negara/PNS diatur di Pasal 11, 12, 12A dan 12B UU 20/2001. Salah satunya bunyi Pasal 11 UU 20/2001:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun danatau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yangmenurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan denganjabatannya.
Sedangkan apabila penerimaan seleksi CPNS dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana dengan Pasal 3 UU 31/1999:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan ataukedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana denganpidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta danpaling banyak Rp1 milyar.
Di sisi lain, disarikan dari Jerat Hukumnya Jika Nilai Seleksi CPNS Dimanipulasi, PNS yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang, yang artinya telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu.