KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Janjikan Lulus Tes CPNS dengan Bayar Sejumlah Uang, Ini Jerat Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Janjikan Lulus Tes CPNS dengan Bayar Sejumlah Uang, Ini Jerat Pidananya

Janjikan Lulus Tes CPNS dengan Bayar Sejumlah Uang, Ini Jerat Pidananya
Ardi Ferdian, S.H., M.Kn.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Janjikan Lulus Tes CPNS dengan Bayar Sejumlah Uang, Ini Jerat Pidananya

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu, ada seorang anak artis yang menjanjikan akan meloloskan tes CPNS dengan membayar sejumlah uang tertentu. Praktik menjanjikan lolos tes CPNS semacam ini dapat dijerat pasal apa saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Proses pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak bisa lulus tes CPNS dengan cara membayar sejumlah uang.

    Dalam Pasal 378 KUHP, kejahatan menjanjikan lulus tes CPNS ini termasuk sebagai penipuan. Bahkan, jika penipuan lulus tes CPNS ini melibatkan oknum penyelenggara negara/PNS, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal suap atau penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU 31/1999.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Janjikan Lulus Tes CPNS Termasuk Penipuan

    Anggapan masyarakat kini Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah pekerjaan yang mapan dengan gaji besar membuat banyak orang menghalalkan segala cara untuk lulus tes CPNS dan diterima menjadi ‘abdi negara’. Sehingga, sampai-sampai ada oknum yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

    Syarat dan Prosedur Menjadi Jaksa

    Dalam Pasal 378 KUHP, kejahatan menjanjikan lulus tes CPNS ini termasuk sebagai penipuan (bedrog) yang diatur dalam Bab XXV Buku II.

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jika diuraikan dan dihubungkan unsur-unsur pasal tersebut dengan perbuatan penipuan agar lulus tes CPNS menjadi:

    1. Subjektif[1]
    1. Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain

    Unsur ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana melakukan penipuan dengan sengaja dan/atau mempunyai niat untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri dan/atau orang lain.

    1. Secara melawan hukum

    Unsur melawan hukum merupakan perbuatan dimana pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dia lakukan tersebut dilarang oleh hukum, namun dengan sengaja tetap melakukan perbuatan tersebut.

    1. Objektif[2]
    1. Menggerakkan orang lain

    Unsur ini ditujukan kepada korban, tujuan pelaku menggerakkan hati korban untuk memberikan keuntungan kepadanya berupa memberikan sejumlah uang tertentu yang diminta.

    1. Menggunakan berbagai cara

    Menggunakan berbagai cara merupakan berbagai bentuk upaya atau cara yang dilakukan pelaku terhadap korban untuk mencapai tujuannya, antara lain:

      1. Nama palsu

    Memakai nama palsu, misalnya memakai nama seseorang yang terkenal seperti nama pejabat atau nama panitia penerimaan tes CPNS.

    1. Martabat palsu

    Martabat palsu merupakan kedudukan atau jabatan yang digunakan pelaku, untuk menunjukan bahwa dirinya mempunyai hak atau wewenang tertentu dalam proses seleksi CPNS tersebut.

    1. Tipu muslihat

    Tipu muslihat merupakan tindakan-tindakan/perbuatan-perbuatan yang sedemikian rupa, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan orang dan/atau memberi kesan pada orang yang digerakkan, seolah-olah keadaannya sesuai dengan kebenaran.

    1. Rangkaian kebohongan

    Artinya kata-kata dan/atau ucapan-ucapan yang menyesatkan dan/atau berbeda dengan kenyataannya diucapkan secara meyakinkan agar dipercaya oleh korban atau orang yang digerakkan tersebut. Contoh: mengaku kenal dengan pejabat yang berhubungan dengan proses seleksi CPNS, mengaku bisa menjamin lulus tes CPNS, mengaku bisa memberi garansi uang kembali jika tidak diterima dan lain-lain.

     

    Jika Janji Lulus Tes CPNS Libatkan Oknum PNS

    Dalam proses pengadaan PNS dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dan tidak dipungut biaya,[3] sehingga tidak mungkin bisa lulus tes CPNS dilakukan dengan cara suap/membayar sejumlah uang.

    Apabila melibatkan oknum penyelenggara negara/PNS, dapat dikenakan pasal-pasal suap atau penyalahgunaan wewenang yang diatur di UU 31/1999. Bagi penerima suap yang berstatus sebagai penyelenggara negara/PNS diatur di Pasal 11, 12, 12A dan 12B UU 20/2001. Salah satunya bunyi Pasal 11 UU 20/2001:

    Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

    Sedangkan apabila penerimaan seleksi CPNS dilakukan dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana dengan Pasal 3 UU 31/1999:

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

    Di sisi lain, disarikan dari Jerat Hukumnya Jika Nilai Seleksi CPNS Dimanipulasi, PNS yang bersangkutan dapat dikenai hukuman disiplin berat karena telah menyalahgunakan wewenang, yang artinya telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan itu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
    3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

     

    Referensi:

    Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda, Cetakan Ketiga, Malang: Media Nusa Creative, 2016.


    [1] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Cetakan Ketiga. Malang: Media Nusa Creative, 2016, hal. 129-130

    [2] Adami Chazawi. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Cetakan Ketiga. Malang: Media Nusa Creative, 2016, hal. 116-128

    [3] Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil

    Tags

    cpns
    pns

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!