Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim

Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim
Christian Tarihoran, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim

PERTANYAAN

Apa keterkaitan antara BAP yang dibuat oleh penyidik dengan putusan hakim?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berita acara pemeriksaan adalah catatan yang berisi mengenai semua kejadian dalam penyidikan yang berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan penghentian penyidikan.

    BAP yang dibuat oleh penyidik berkaitan erat dengan putusan hakim dalam suatu perkara pidana. BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    BAP Sebagai Alat Bukti Surat

    Berita acara pemeriksaan (“BAP”) adalah catatan yang berisi mengenai semua kejadian dalam penyidikan yang berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan terhadap ahli dan penghentian penyidikan.[1] BAP ini dijadikan jaksa penuntut umum sebagai dasar untuk membuat dakwaan. Oleh karena itu jaksa penuntut umum harus ikut aktif dalam menentukan arah penyidikan.

    BAP juga merupakan salah satu alat bukti surat.  Hal ini sesuai dengan Pasal 187 huruf a KUHAP, yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus

    Kewenangan Polri Menindak Demo Anarkis di Kampus

    Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:

    1. berita acara dan surat lainnya dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, alat bukti dalam perkara pidana terdiri dari 5 jenis, yakni:

    1. Keterangan saksi, termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri;
    2. Keterangan ahli;
    3. Surat;
    4. Petunjuk
    5. Keterangan terdakwa.

    Menurut ketentuan dari Pasal 75 ayat (1) KUHAP, BAP dibuat untuk tindakan-tindakan dalam suatu perkara pidana, adapun bunyi pasal tersebut selengkapnya adalah:

    1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
    1. Pemeriksaan tersangka;
    2. Penangkapan;
    3. Penahanan;
    4. Penggeledahan;
    5. Pemasukan rumah;
    6. Penyitaan benda;
    7. Pemeriksaan surat;
    8. Pemeriksaan saksi;
    9. Pemeriksaan di tempat kejadian
    10. Pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan; dan
    11. Pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

     

    Pendapat ahli juga turut menegaskan bahwa BAP merupakan alat bukti surat. Sebagaimana disampaikan dalam Kekuatan Pembuktian BAP Saksi di Persidangan, R. Soesilo dalam berbagai bukunya menyatakan pendapatnya sebagai berikut:

    Sesungguhnya berita acara itu dapat disamakan dengan suatu keterangan saksi yang tertulis, bahwa nilainya sebagai alat bukti besar daripada kesaksian untuk membuktikan kesalahan terdakwa, oleh karena berita acara itu dibuat oleh pegawai penyidik yang oleh undang-undang diwajibkan untuk itu. Pada hakekatnya berita acara itu adalah suatu keterangan saksi yang oleh undang-undang diberi nilai sebagai bukti yang sah.

    Hal ini juga sejalan dengan pendapat Teguh Samudera, yang menyatakan bahwa BAP adalah golongan akta autentik yang dibuat oleh pegawai umum, yakni pejabat penyidik yang bersangkutan yang merupakan laporan tentang sesuatu perbuatan atau kejadian resmi yang telah dilakukan olehnya.[2]

    Pada saat pemeriksaan kepada tersangka dianggap cukup, maka penyidik akan segera membuat BAP dengan persyarat-persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 121 KUHAP, yang menyatakan:

    Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberikan tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

    Kaitan antara BAP dan Putusan Hakim

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, BAP yang dibuat oleh penyidik dengan putusan hakim saling berkaitan erat dalam suatu perkara pidana. BAP bukan hanya sekedar pedoman bagi hakim untuk memeriksa suatu perkara pidana melainkan juga sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP yang menyatakan:

    Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Maka, dalam suatu perkara pidana BAP sangatlah penting dan berpengaruh terhadap pertimbangan untuk hakim dalam memberikan putusan, apakah nantinya hakim akan memberikan putusan pidana, lepas dan atau bebas.

    Di sinilah letak peran hakim sebagai hakim yang aktif dalam mencari kebenaran materiil, yang merupakan ciri khas hakim pada sistem peradilan pidana negara yang menganut sistem civil law.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Bambang Semedi, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum, Pusdiklat Bea dan Cukai, Desember 2013;
    2. Teguh Samudera, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Alumni), 2004.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.


    [1] Bambang Semedi, Penegakan Hukum Yang Menjamin Kepastian Hukum, Pusdiklat Bea dan Cukai, Desember 2013, hal. 65

    [2] Teguh Samudera, Hukum Acara Perdata, (Bandung: Alumni), 2004, hal 45.

     

    Tags

    klinik hukumonline
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!