Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Kewenangan Atribusi dan Delegasi dalam Pembuatan Perda

PERTANYAAN

Apakah setiap Raperda harus didasarkan pada adanya UU yang menjadi payung hukumnya atau bisa diatur sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan daerah adalah peraturan yang dibuat atas dasar kewenangan atribusi dan delegasi, artinya perda dapat dibentuk sewaktu-waktu, tanpa adanya perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya, untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing, atas dasar kewenangan yang telah diberikan UU 23/2014. Selain itu, peraturan daerah juga dapat dibentuk untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya perlu Anda pahami, peraturan daerah adalah yang selanjutnya disebut perda atau yang disebut dengan nama lain adalah perda provinsi dan perda kabupaten/kota.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

    Pembentukan peraturan perundang-undangan lahir dari kewenangan atribusi dan delegasi, termasuk kewenangan pembentukan perda. Atribusi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pemberian kewenangan oleh Undang-Undang Dasar (grondwet) atau Undang-Undang (wet) kepada lembaga negara/pemerintahan untuk membentuk peraturan perundang-undangan.[2]

    Atribusi tersebut bersifat terus-menerus dan dapat dilaksanakan kapan saja atas prakarsa sendiri saat diperlukan. Atribusi kewenangan pembentukan perda dapat dilihat dari rumusan Pasal 236 UU 23/2014 sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda.
    2. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala Daerah.
    3. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi muatan:
    1. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan; dan
    2. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    1. Selain materi muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Adapun yang dimaksud otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]

    Sedangkan tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.[4]

    Selain itu, kami mengutip juga bunyi Pasal 14 UU 12/2011 sebagai berikut:

    Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Dari rumusan kedua pasal di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut terkait pembentukan peraturan daerah adalah:

    1. terdapat atribusi kewenangan pembentukan perda;
    2. atribusinya berasal dari UU;
    3. kewenangan tersebut bersifat terus-menerus atau tidak dibatasi waktu;
    4. perda dapat dibentuk kapan saja sesuai kebutuhan; dan
    5. batas materi muatan perda.

    Dengan demikian, peraturan daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, dapat dibentuk dengan cukup mendasarkan pada UU 23/2014 sebagai UU yang memberikan atribusi kewenangan pembentukan peraturan daerah. Selain itu, perda juga dapat mengatur materi-materi yang menampung kondisi khusus provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan.

    Perda juga dibentuk atas dasar delegasi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sesuai dengan cakupan materi muatan perda pada Pasal 236 ayat (3) huruf b UU 23/2014 sebagaimana disebutkan sebelumnya, yang dapat mengatur ketentuan lebih lanjut dari peraturan perundang-undang yang lebih tinggi, termasuk UU, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Kewenangan delegasi pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah baik secara tegas atau pun tidak.[5]

    Contoh pemberian kewenangan delegasi pembentukan perda adalah misalnya pada Pasal 12 UU 18/2008 yang menyatakan bahwa:

      1. Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
      2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.

    Artinya, Pasal 12 ayat (2) UU 18/2008 memberi delegasi kepada pemerintahan daerah untuk menyusun perda tentang tata cara pelaksanaan kewajiban pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di daerah masing-masing.

    Sehingga kesimpulannya, peraturan daerah dibuat oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah, atas dasar atribusi dan delegasi, artinya perda dapat dibentuk sewaktu-waktu, tanpa adanya perintah dari peraturan perundang-undangan di atasnya, untuk memenuhi kebutuhan daerah masing-masing berdasarkan kewenangan dalam UU 23/2014 dan perda juga dapat dibentuk untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020.


    [1] Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)

    [2] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 57

    [3] Pasal 1 angka 6 UU 23/2014

    [4] Pasal 1 angka 11 UU 23/2014

    [5] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 58

    Tags

    delegasi
    tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!