Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tips Ambil Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

PERTANYAAN

Mohon bantuannya untuk beberapa pertanyaan dari kami terkait penggunaan image untuk keperluan internal (nonprofit)

  1. Apakah ada peraturan yang berlaku yang mengatur penggunaan image di internet/google?
  2. Bagaimana cara mengetahui gambar yang bersangkutan ada dilindungi hak cipta atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perlu digarisbawahi, hak cipta tidak perlu didaftarkan karena timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Hal ini telah dituangkan secara tegas dalam UU Hak Cipta. Sehingga, setiap gambar di internet meski tidak didaftarkan namun telah diwujudkan secara nyata tetap dilindungi oleh hak cipta menurut UU Hak Cipta.

    Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi, seperti penggandaan ciptaan, dan menggunakan ciptaan secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tapi, bagaimana jika pencipta/pemegang hak cipta tidak diketahui?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Hak Cipta di Internet

    Pada dasarnya penggunaan image atau gambar di internet mengacu pada ketentuan dalam UU Hak Cipta. Perlu digarisbawahi, hak cipta tidak perlu didaftarkan melainkan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, sebagaimana pengertian hak cipta dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta:

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Pelaku Plagiarisme Musik

    Jerat Hukum Pelaku Plagiarisme Musik

    Baik gambar maupun karya fotografi termasuk ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta,[1] sehingga sekaligus menjawab pertanyaan kedua Anda, gambar yang ada di internet meski tidak didaftarkan namun telah diwujudkan secara nyata tetap dilindungi oleh hak cipta menurut UU Hak Cipta.

    Adapun setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi, seperti penggandaan ciptaan, dan menggunakan ciptaan secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun, dalam hal ini Anda menyebutkan bahwa penggunaan gambar adalah untuk keperluan internal (nonprofit) saja atau dapat dikatakan nonkomersial. Terkait ini, Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan:

    Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

    1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
    2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
    3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
    4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

    Meski demikian, disarikan dari Mengambil Gambar dari Website Lain, Cukup dengan Menulis Sumbernya?, perlindungan atas hak cipta online menyangkut lintas batas negara. Dalam kasus tertentu yang dapat terjadi bukan hanya pelanggaran atas hak cipta, tetapi juga pelanggaran hak atas merek, yaitu apabila gambar yang diambil merupakan merek terdaftar yang hak atasnya dilindungi.

    Oleh karena itu, kami berpendapat, walau hanya digunakan untuk kepentingan internal (nonkomersial) dan telah mencantumkan sumber secara lengkap sebagaimana telah diatur di atas, sebaiknya Anda tetap menelusuri terlebih dahulu ketentuan (terms and conditions) dari laman di mana Anda mengunduh gambar tersebut.

    Jika Pencipta/Pemegang Hak Cipta Tak Diketahui

    Akan tetapi, jika Anda kesulitan mendapatkan informasi terkait siapa pencipta atau pemegang hak cipta atas gambar, Anda bisa merujuk bunyi Pasal 39 UU Hak Cipta:

    1. Dalam hal Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan tersebut belum dilakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
    2. Dalam hal Ciptaan telah dilakukan Pengumuman tetapi tidak diketahui Penciptanya, atau hanya tertera nama aliasnya atau samaran Penciptanya, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh pihak yang melakukan Pengumuman untuk kepentingan Pencipta.
    3. Dalam hal Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui Pencipta dan pihak yang melakukan Pengumuman, Hak Cipta atas Ciptaan tersebut dipegang oleh Negara untuk kepentingan Pencipta.
    4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku jika Pencipta dan/atau pihak yang melakukan Pengumuman dapat membuktikan kepemilikan atas Ciptaan tersebut.
    5. Kepentingan Pencipta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Menteri.

    Karena Anda mengambil gambar dari internet, berarti pasal yang sesuai adalah antara Pasal 39 ayat (2) atau Pasal 39 ayat (3) UU Hak Cipta. Sebab, yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau nonelektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[3]

    Jika Anda mengetahui siapa pihak yang melakukan pengumuman ciptaan gambar tersebut, Anda dapat menghubunginya untuk memohon izin. Tetapi, jika Anda tidak mengetahui siapa pencipta dan pihak yang melakukan pengumuman, Anda bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin menggunakannya, sebagaimana disarikan dari Cara Aman Memakai Gambar dari Internet Terkait Hak Cipta.

    Tips Memakai Gambar dari Internet Agar Tak Langgar Hak Cipta

    Guna meminimalisir risiko hukum atas penggunaan gambar di internet tanpa izin si pencipta, Anda dapat mempertimbangkan beberapa tips hukum berikut ini:

    1. Cari tahu siapa pencipta atau pemegang hak cipta serta pihak yang melakukan pengumuman atas ciptaan yang Anda akan digunakan. Dalam beberapa laman di mana ciptaan itu diunggah biasanya mencantumkan informasi identitas pemilik laman yang bersangkutan.
    2. Setelah itu, Anda dapat memohon izin untuk menggunakan ciptaan kepada pencipta/pemegang hak cipta/pihak yang melakukan pengumuman (pemilik laman) tersebut.
    3. Jika Anda tidak berhasil menemukan siapa pencipta/pemegang hak cipta/pihak yang melakukan pengumuman, Anda bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Hak Cipta dan memohon izin menggunakannya.
    4. Periksa ketentuan (terms and conditions) pada laman ciptaan. Kadang, ada ketentuan yang membolehkan penggunaan ciptaan namun dengan tetap mengikuti persyaratan tertentu seperti misalnya mencantumkan link, hanya untuk penggunaan pribadi nonkomersial.
    5. Cantumkan sumber yang lengkap dari mana ciptaan diambil, sebagai bentuk iktikad baik Anda sebagai pengguna terlebih untuk keperluan-keperluan dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta.
    6. Jika ciptaan tersebut telah telah habis masa perlindungan hak ciptanya, maka ciptaan sudah menjadi domain publik, yang berarti ciptaan menjadi milik bersama, sehingga bisa digunakan tanpa memerlukan izin pencipta atau pemegang hak ciptanya, misalnya sebagai inspirasi untuk membuat karya dari turunan ciptaan tersebut.

    Untuk gambar, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[4] Adapun jika pemilik atau pemegangnya adalah badan hukum, maka perlindungan hak cipta berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[5]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf f dan k UU Hak Cipta

    [2] Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 11 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 58 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [5] Pasal 58 ayat (3) UU Hak Cipta

    Tags

    hukumonline
    uu hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!