Suami saya tidak diberikan hak pledoi berhubung sidang diadakan online karena pandemi COVID-19. Apakah bisa terjadi hal seperti ini? Padahal suami saya sudah menyiapkan hak pledoinya secara tertulis.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pasal 182 ayat (1) KUHAP telah mengatur secara jelas bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa begitu juga dalam persidangan pidana secara online yang diatur dalam ketentuan Perma 4/2020. Sehingga seharusnya majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Terdakwa Mengajukan Pledoi
Pertama-tama kami asumsikan bahwa hak pledoi yang Anda maksud adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pledoi dalam KUHAP dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir.
Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Berdasarkan Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP di atas, dapat dipahami bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa merupakanhak terdakwa dan/atau penasehat hukum.
Hal ini senada dengan pendapat Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan dan Permasalahan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 259) yang menyatakan bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa atau penasehat hukum berhak mendapatkan kesempatan mengajukan pembelaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut Menurut Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 634) menyebutkan bahwa pembelaan (pledoi) dapat diajukan oleh masing-masing yaitu terdakwa mengajukan pembelaan sendiri, kemudian penasehat hukum mengajukan sendiri.
Karena pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa dan penasehat hukum, maka seyogyanya hakim yang memeriksa perkara pidana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya mengajukan pembelaan (pledoi).
Hak atas Pledoi dalam Sidang Online
Sejak Pemerintah menetapkan penyebaran virus COVID-19 sebagai bencana nasional, persidangan perkara pidana banyak yang tidak dapat dilakukan secara langsung, sehingga persidangan dilakukan dengan cara persidangan perkara pidana secara elektronik (online).
Hal ini diatur dalam Perma 4/2020. Adapun Pasal 1 angka 11 Perma 4/2020 menyebutkan:
Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara, penetapan Hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada Penuntut dan Penyidik secara elektronik.
Sesaat setelah keberatan/eksepsi, tanggapan, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan, Pengadilan meneruskan Dokumen Elektronik tersebut ke alamat pos-el Penuntut/Terdakwa dan/atau ke alamat pos-el Penasihat Hukum.
Lebih lanjut, Pasal 15 Perma 4/2020 mengatur bahwa:
Tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara.
Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan dengan cara sama dengan pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
Berdasarkan ketentuan Perma 4/2020 tersebut, segala prosedur persidangan pidana termasuk pembelaan (pledoi) dapat dilakukan secara elektronik (online) dan tidak ada ketentuan pasal yang menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tersebut.
Maka menurut hemat kami, apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap suami Anda adalah tindakan yang tidak tepat dan keliru, karena KUHAP dan Perma 4/2020 sebagai pedoman hukum untuk melaksanakan persidangan pidana secara elektronik (online) telah menyatakan/menjamin bahwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) merupakan hak dari terdakwa.