KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Izin Usaha untuk Lembaga Kursus Bahasa Asing

PERTANYAAN

Saya memiliki usaha kursus bahasa asing yang sudah berjalan hampir 2 tahun. Namun usaha saya ini belum memiliki legalitas yang memadai. Bagaimana cara agar saya memilikinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Lembaga kursus bahasa asing termasuk dalam salah satu jenis satuan pendidikan yang diakui dalam undang-undang, yaitu satuan pendidikan nonformal. Agar legalitasnya terpenuhi, Anda perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS, dan juga mengajukan izin pendirian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Lembaga Kursus sebagai Satuan Pendidikan Nonformal

    Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 20/2003, satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

    Selanjutnya, pendidikan nonformal merupakan jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Sesuai dengan Pasal 102 ayat (1) PP 17/2010, pendidikan nonformal berfungsi:

    1. sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal atau sebagai alternatif pendidikan; dan
    2. mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

    Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal meliputi:[2]

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru
    1. Lembaga kursus dan lembaga pelatihan;
    2. Kelompok belajar;
    3. Pusat kegiatan belajar masyarakat;
    4. Majelis taklim; dan
    5. Pendidikan anak usia dini jalur nonformal.

    Selanjutnya, Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    Izin Pendirian Lembaga Kursus Bahasa Asing

    LKP yang dalam kesehariannya menyelenggarakan pendidikan bahasa asing merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan nonformal yang dapat didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila Anda tertarik mewadahi LKP pendidikan bahasa asing tersebut dengan badan hukum, maka pilihan yang tersedia di antaranya yaitu Yayasan, Koperasi, atau Perseroan Terbatas (“PT”). Bagi LKP yang didirikan murni untuk mencari keuntungan, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan PT sebagai kendaraan yang akan digunakan.

    Salah satu keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman.

    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya

    Setelah memilih bentuk usaha, Anda dapat melanjutkannya ke tahapan pengajuan izin pendirian satuan pendidikan nonformal dengan mengajukan surat permohonan pendirian serta melampirkan persyaratan teknis dan administratif kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.[4]

    Persyaratan administratif yang dimaksud terdiri atas:[5]

    1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri;
    2. susunan pengurus dan rincian tugas;
    3. jika pendiri adalah badan hukum, maka melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum;
    4. Surat keterangan domisili Kepala Desa/Lurah;
    5. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.

    Sedangkan persyaratan teknis adalah berupa dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.[6] Nantinya, kepala dinas yang akan melakukan verifikasi berkas administrasi dan teknis tersebut.[7]

    Berdasarkan pengalaman Easybiz, verifikasi mengenai kebenaran semua berkas administrasi dan teknis dilakukan dengan mengadakan survei setelah dokumen persyaratan tersebut dinyatakan lengkap. Lalu, pihak yang melakukan survei terhadap satuan pendidikan nonformal yang Anda operasikan adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Suku Dinas Pendidikan setempat.

    Setelah survei selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin pendirian satuan pendidikan nonformal yang Anda ajukan akan diterbitkan. Izin ini berlaku selama kursus bahasa asing yang Anda jalani masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan.

    Selanjutnya, satuan pendidikan nonformal yang telah mendapatkan izin pendirian diberi Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal dengan berpedoman pada tata cara pemberian nomor induk yang diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.[8]

    Baca Juga: Begini Prosedur dan Syarat Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)

    Lembaga Kursus Wajib Memiliki NIB

    Tidak hanya itu, Anda perlu juga mencermati SE Sekjend Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 26/2021. Poin 6 dari surat edaran tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan izin.

    Sesuai Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, NIB merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

    Lalu, sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.[9]

    Baca juga: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya

    Sedangkan Lembaga OSS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.[10]

    Ini artinya Anda wajib memastikan data yang ada pada KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK) pengurus dan pendiri LKP telah sinkron. Karena sejak munculnya OSS, sistem perizinan usaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait.

    Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Jika NIK atau KSWP dari pendiri dan pengurus LKP dinyatakan tidak valid, maka proses registrasi untuk memperoleh NIB tidak dapat dilanjutkan, sehingga Anda tidak dapat memenuhi salah satu syarat untuk mengajukan izin pendirian satuan pendidikan nonformal.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
    3. Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
    6. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan.

    [1] Pasal 1 angka 12 UU 20/2003

    [2] Pasal 100 ayat (2) PP 17/2010

    [3] Pasal 2 Permendikbud 81/2013

    [4] Pasal 6 ayat (1) Permendikbud 81/2013l

    [5] Pasal 5 ayat (2) Permendikbud 81/2013

    [6] Pasal 5 ayat (3) Permendikbud 81/2013

    [7] Pasal 6 ayat (2) Permendikbud 81/2013

    [8] Pasal 7 Permendikbud 81/2013

    [9] Pasal 1 angka 21 PP 5/2021

    [10] Pasal 1 angka 22 PP 5/2021

    Tags

    izin usaha
    oss berbasis risiko

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!