KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pembeli Minta Refund Setelah Terima Barang, Bagaimana Status Barangnya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Pembeli Minta Refund Setelah Terima Barang, Bagaimana Status Barangnya?

Pembeli Minta <i>Refund</i> Setelah Terima Barang, Bagaimana Status Barangnya?
Dr. Bambang S.A.S, S. H., M. H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Pembeli Minta <i>Refund</i> Setelah Terima Barang, Bagaimana Status Barangnya?

PERTANYAAN

Saya beli barang di salah satu marketplace online/e-commerce. Saat barang saya terima ternyata tidak sesuai dengan deskripsi. Lalu saya mengajukan pengembalian dana (sebagian/penuh) tanpa mengembalikan barang dengan marketplace sebagai penengahnya. Lalu seller menerima/menyetujui pengajuan tersebut dan saya menerima saldo sejumlah harga barang yang saya beli tersebut. Kemudian, setelah itu pihak seller meminta saya untuk mengembalikan barangnya kepada seller yang padahal dalam pengajuan pengembalian tidak mewajibkan saya untuk mengembalikan barang. Selain itu, pihak marketplace juga menyatakan bahwa saya tidak perlu mengirimkan barangnya jika saya memilih metode pengembalian dana (refund) tanpa mengembalikan barang. Seller mengatakan bahwa dirinya salah pencet. Lalu bagaimana status barang tersebut? Apakah barang tersebut sah punya saya atau punya seller? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda sebagai seorang pembeli telah melakukan prestasi dan adanya ketidakcocokan barang yang Anda beli telah disepakati penyelesaiannya dengan penjual, sehingga barang tersebut tetap menjadi milik Anda, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1458, 1459, dan 1338 KUH Perdata.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Sehubungan dengan peristiwa yang Anda sampaikan, ada beberapa hal yang penting untuk diketahui yaitu:

    Pertama, hubungan hukum antara Anda dengan penjual/seller adalah dalam bentuk perjanjian jual beli secara online, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1458 KUH Perdata yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

    Baca juga: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Belanja Online

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kedua, Anda dan pihak penjual telah melaksanakan prestasinya masing-masing, yaitu Anda telah melakukan pembayaran harga barang dan penjual telah menyerahkan barang yang dibeli. Sehingga dapat dikatakan bahwa penjual telah menyerahkan (levering) hak kepemilikan atas barang yang dijual kepada Anda, sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1459 KUH Perdata yang berbunyi:

    Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahannya belum dilakukan menurut pasal 612, 613 dan 616.

    Dalam Pasal 612 KUH Perdata sendiri disebutkan bahwa penyerahan barang-barang bergerak dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik.

    Ketiga, adanya kesepakatan antara Anda dan penjual terkait penyelesaian sengketa atas ketidakcocokan barang yang Anda beli dalam bentuk pengajuan pengembalian dana (sebagian/penuh) tanpa mengembalikan barang, dengan marketplace sebagai penengahnya, mengakibatkan Anda dan penjual harus mematuhinya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi:

    Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.

    Berdasar pasal 1338 KUH Perdata tersebut, dapatlah dikatakan berlakunya asas pacta sunt servanda di dalam hukum perjanjian.

    Baca juga:Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu Tahu

    Berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Anda sebagai pembeli telah melakukan prestasi dan adanya ketidakcocokan barang yang Anda beli telah disepakati penyelesaiannya dengan penjual, sehingga barang tersebut tetap menjadi milik Anda.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    e-commerce
    hukum perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!