Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Konsumen Minta Tera Ulang ke PDAM?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Konsumen Minta Tera Ulang ke PDAM?

Bolehkah Konsumen Minta Tera Ulang ke PDAM?
Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas YARSI
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Konsumen Minta Tera Ulang ke PDAM?

PERTANYAAN

Apakah boleh Perusahaan Daerah Air Minum mengeluarkan kebijakan untuk tidak melayani permintaan pelanggan/konsumen untuk dilakukannya tera ulang jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Dalam hal ini meter air karena pemakaian pelanggan meningkat. Bagaimana pelanggan harus menyikapinya? Upaya apa yang dapat dilakukan pelanggan. Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun konsumen berhak atas informasi jelas, benar dan jujur mengenai kondisi barang/jasa, permintaan tera ulang meter air minum tidak dapat serta merta dipenuhi. Harus dipenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Permendag 68/2018.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kesan kami arah pertanyaan Anda lebih pada upaya pencegahan jika menjadi masalah hukum. Seandainya pun hal tersebut telah terjadi, pandangan hukum positif berikut ini dapat menjadi panduan minimal bagi Anda untuk menempuh langkah terbaik.

    Hak Konsumen atas Informasi Barang/Jasa

    Desain UU Perlindungan Konsumen memang sederhana dan mudah dipahami setiap orang. Kata kuncinya pada nomenklatur ”perlindungan konsumen” di dalamnya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Larangan Terkait Perjanjian Baku Menurut UU Perlindungan Konsumen

    Kata ”tera ulang” pada pertanyaan Anda didalami dengan menelusuri struktur UU Perlindungan Konsumen di bawah Bab Ketentuan Umum. Tidak dijumpai Kata ”tera ulang” di dalamnya. Dalam hal ini, kekhasan ilmu hukum terlihat dengan tidak melihat suatu undang-undang berdiri sendiri, tidak ada hubungannya dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Selanjutnya, dicermati pola transaksi konsumen pada tataran empiris. Setiap transaksi membawa konsekuensi.

    Pertama, pada setiap transaksi konsumen hak dan kewajiban para pihak dijamin UU Perlindungan Konsumen. Sehingga, pertanyaan Anda tersebut dapat ditelusuri dalam konteks hak-hak dalam transaksi air minum, bagaimana UU Perlindungan Konsumen memberikan jawabannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kedua, dalam hal ini dapat kami diasumsikan telah terjadi permasalahan dalam praktik (empiris), misalnya menyangkut besaran tagihan air minum sesuai konteks pertanyaan Anda, di aman tagihan terlampau besar bagi konsumen. Seharusnya tagihan dibayar, tetapi Anda selaku konsumen ingin meminta tera ulang, dan ingin mengetahui lebih lanjut apakah masih wajar atau tidak.

    Dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Barang dan/atau jasa merupakan objek transaksi konsumen sesuai Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH Perdata. Hukum Kebendaan, cabang dari Hukum Perdata membantu menjelaskan objek transaksi tersebut. Dari sudut bidang hukum ini ”air minum” termasuk barang atau benda berwujud. Dari sudut pembedaan barang publik dan barang non publik, ”air minum” termasuk barang publik. Hak atas informasi merupakan hak konsumen yang paling mendasar, terutama menyangkut keputusan konsumen untuk melakukan-tidaknya, akan dan/atau terikat tidaknya ia di dalam suatu transaksi konsumen.

    Terkait informasi barang/jasa tersebut, dalam pengalaman praktik hukum penulis, makna ”benar” lebih menyangkut dipatuhinya hukum positif yang mengatur objek transaksi oleh pelaku usaha. Makna ”jelas” merujuk pada faktor empiris, kenyataan yang sebenarnya menyangkut objek transaksi konsumen. Jika dikatakan ”air minum”, maka maknanya seharusnya air yang dapat diminum. Sedangkan makna ”jujur” lebih pada ada tidaknya iktikad baik para pihak untuk melaksanakan transaksi konsumen tersebut.

    Ketentuan Tera Ulang

    Selanjutnya, dapat kita telusuri lebih lanjut ada tidaknya kaidah hukum menyangkut tera ulang. Dalam hal ini, kami menggunakan strategi pendekatan sistemis yang dikedepankan UU Perlindungan Konsumen dengan merujuk pada kaidah hukum, di mana unsur-unsur pasalnya maknanya berdekatan dengan nomenklatur ”tera” serta memperhatikan Penjelasan Umum UU Perlindungan Konsumen serta asas asas lex specialis derogat legi generalis (undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum) sebagaimana dimaksud Pasal 64 UU Perlindungan Konsumen.

    Dengan cara tersebut, diketahuilah 2 undang-undang yang mengatur nomenklatur “tera” sebagai berikut:

    1. Kaidah hukum Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

    Pasal 8

    Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

    1. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
    2. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;

    Pasal 62

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    1. UU 2/1981 berikut aturan pelaksananya yaitu Permendag 68/2018. Dalam Konsiderans mengingat angka 1 dan angka 2 Permendag 68/2018 disebutkan UU 2/1981 dan UU Perlindungan Konsumen. Juga pada Konsiderans mengingatangka 5 Permendag 68/2018 disebutkan pula UU Pemerintahan Daerah. Hal ini semakin menunjukkan bahwa UU Perlindungan Konsumen memang didesain dengan pendekatan sistemis, tidak menegasikan perundang-undangan lainnya. Pun menyangkut nomenklatur “tera ulang” air minum, Permendag 68/2018 tersebut tidak dapat dilaksanakan tanpa UU Pemerintahan Daerah.

    Pasal 3 ayat (3) Permendag 68/2018 tersebut mewajibkan tera ulang terhadap Alat-alat Ukur, Takar, timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang:

    1. habis masa berlaku tanda sahnya;
    2. tanda tera rusak dan/atau kawat segelnya putus;
    3. dilakukan perbaikan atau perubahan yang dapat mempengaruhi penunjukan; dan
    4. penunjukannya menyimpang dari syarat teknis alat ukur, alat takar, atau alat timbang.

    Bila telah dipenuhi alasannya, tera ulang barulah dapat dilaksanakan, sehingga persyaratan hukum tersebut penting diperhatikan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, konsumen berdasarkan hak-haknya dalam UU Perlindungan Konsumen tidak dapat serta merta mengajukan permintaan tera ulang kepada instansi yang berwenang. Pada Pasal 7 Permendag68/2018 ditentukan tera ulang dilaksanakan atas dasar permintaan pemilik UTTP atau pihak ketiga. Konsumen tidak termasuk dalam pihak ketiga yang ditentukan di dalam Permendag 68/2018. Pihak ketiga yang dimaksud adalah adalah perorangan atau badan usaha termasuk institusi lain yang bertindak untuk dan atas nama pemilik UTTP mengajukan permintaan tera dan/atau tera ulang UTTP berdasarkan surat penunjukan atau perjanjian kerja sama.[2]

    Upaya yang Dapat Dilakukan

    Berdasarkan rumusan peraturan perundang-undangan tersebut, konsumen hanya dapat mengajukan permintaan secara tertulis kepada pelaku usaha, dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum setempat untuk dilakukan tera ulang oleh Satuan Kerja (Satker) yang berwenang pada Provinsi DKI Jakarta untuk DKI Jakarta atau pada Pemerintah Kota atau Pemerintah Kabupaten tempat konsumen dilayani kebutuhan air minumnya. Tembusan disampaikan pada Satker tersebut.

    Adapun dari sisi perlindungan konsumen, kemungkinan yang dapat dilakukan konsumen menyangkut tera ulang sebagaimana Anda tanyakan yaitu dengan menyampaikan pengaduan konsumen dan atau gugatan sengketa konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen dengan berbagai model penyelesaian sengketa konsumen,[3] jika permintaan konsumen tersebut tidak dijawab dan hak-hak konsumen sesuai UU Perlindungan Konsumen tidak dipenuhi.

    Jawaban klinik hukum ini terbatas pada sosialisasi membantu masyarakat luas untuk percaya pada dirinya sendiri untuk mencegah masalah hukum melalui rekomendasi hukum sederhana dan konkret yang ditempuhnya. Jika sudah menjadi peristiwa hukum, rezim hukum perlindungan konsumen tidak melarang konsumen menangani sendiri peristiwa hukum yang dialaminya. Jika pembaca tidak yakin pada langkah yang akan dilakukannya, sangat dianjurkan untuk menghubungi penasehat hukum (advokat).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.

    Referensi:

    Az.Nasution, Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No.8/1999 – L.N.1999.42, Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nomor 2, Tahun XXXII, April – Juni 2002.

    [1] Az.Nasution, Perlindungan Konsumen: Tinjauan Singkat UU No.8/1999 – L.N.1999.42, Hukum dan Pembangunan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nomor 2, Tahun XXXII, April – Juni 2002, hal. 111-131

    [2] Pasal 1 angka 15 Permendag 68/2018

    [3] Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    air minum
    pdam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!