Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!

Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Sistematika Penyusunan Naskah Akademik, Ikuti Tips Ini!

PERTANYAAN

Bagaimana sih cara atau tips penyusunan naskah akademik yang berkualitas? Apa saja yang perlu dicantumkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penyusunan naskah akademik harus memenuhi standar yang diwajibkan sebagaimana diatur pada Lampiran I UU 12/2011. Naskah akademik adalah hasil penelitian perundang-undangan yang menyajikan solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat, yang kemudian  diselesaikan melalui penyusunan peraturan.

    Apakah setiap peraturan perundang-undangan memerlukan naskah akademik? Bagaimana sistematika penyusunan naskah akademik?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penyusunan Naskah Akademik

    Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU 12/2011, naskah akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian  hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Prosedur Perubahan UUD 1945 dan Dasar Hukumnya

    Jadi, secara umum, naskah akademik bisa dikatakan sebagai basis argumentasi dalam membentuk undang-undang atau peraturan daerah.

    Perlu dicatat, bahwa naskah akademik hanya dipersyaratkan ketika pembentukan undang-undang dan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota. Berlaku sebaliknya, peraturan perundang-undangan lainnya tidak disyaratkan untuk memiliki naskah akademik.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Naskah Akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita fakta di lapangan.

    Oleh karena itu, naskah akademik perlu disusun oleh orang yang ahli di bidangnya. Meskipun naskah akademik digunakan untuk menyusun produk hukum, yakni undang-undang dan peraturan daerah, tetapi penelitian yang dilakukan tidak semata-mata penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan tidak terbatas pada metode yuridis normatif, tapi dapat juga menggunakan metode yuridis empiris atau dikenal juga dengan penelitian sosiolegal.

    Persoalan waktu juga perlu diperhatikan guna mencapai hasil penelitian yang maksimal. Sebab, terkadang terdapat situasi yang membatasi waktu penelitian sehingga berpotensi membatasi ruang gerak durasi penelitian naskah akademik. Lama atau cepat menyusun sebuah naskah akademik pada dasarnya tidak diatur, namun perlu diusahakan semaksimal mungkin penyusunan naskah akademik sebaik mungkin walau waktu yang tersedia hanya singkat.

    Naskah akademik harus fokus memberikan data dan fakta ilmiah atas realitas masalah dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan kata lain, naskah akademik harus mampu menjawab permasalahan atau kebutuhan hukum yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, perlu diuraikan pula alasan mengapa diperlukan penyusunan undang-undang atau peraturan daerah dalam menyelesaikan masalah tersebut.

    Hingga akhirnya, naskah akademik memberikan rekomendasi pengaturan yang dibutuhkan guna menyelesaikan masalah bersangkutan. Hal tersebut dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan mampu mencapai tujuan dari naskah akademik itu sendiri yakni memberikan solusi terhadap masalah yang ada.

    Naskah akademik selalu disertai dengan landasan pembentukan yang meliputi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan rincian sebagai berikut:

    1. Landasan filosofis memuat mengenai kesadaran hidup berbangsa dan cita hukum nasional berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
    2. Landasan sosiologis menggambarkan fakta empiris masalah dan kebutuhan hukum masyarakat.
    3. Landasan yuridis memberikan urgensi hukum mengenai pembaruan atau perbaikan peraturan yang sudah ada agar tetap selaras dan memenuhi tuntutan dinamika kebutuhan hukum masyarakat.

     

    Sistematika Naskah Akademik

    Tips terakhir, penyusunan naskah akademik dilakukan sesuai dengan sistematika naskah akademik yang terdiri atas:

    1. Judul
    2. Kata Pengantar
    3. Daftar Isi
    4. Bab I Pendahuluan

    Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.

    1. Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris

    Bab ini memuat uraian materi yang bersifat teoretis, asas, praktik, perkembangan pemikiran, serta implikasi sosial, politik, dan ekonomi, keuangan negara dari pengaturan dalam suatu Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Kabupaten/Kota.

    1. Bab III Evaluasi aan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait

    Bab ini memuat hasil kajian terhadap:

    1. peraturan perundang-undangan terkait yang memuat kondisi hukum yang ada, keterkaitan undang-undang dan peraturan daerah baru dengan peraturan perundang-undangan lain;
    2. harmonisasi secara vertikal dan horizontal;
    3. status dari peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan perundang-undangan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku serta peraturan perundang-undangan yang masih tetap berlaku karena tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan daerah yang baru.
    1. Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
    2. Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, aan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Adapun ruang lingkup materi muatan yang akan diatur mencakup:

      1. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa;
      2. materi yang akan diatur;
      3. ketentuan sanksi; dan
      4. ketentuan peralihan.
    1. Bab VI Penutup

    Terdiri atas subbab simpulan dan saran. Simpulan memuat rangkuman pokok pikiran tentang praktik penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan dalam bab sebelumnya.

    Sedangkan saran memuat perlunya pemilahan substansi naskah akademik, rekomendasi skala prioritas penyusunan peraturan, kegiatan lain yang menunjang penyempurnaan penyusunan naskah akademik lebih lanjut.

    1. Daftar Pustaka

    Memuat buku, peraturan perundang-undangan, dan jurnal yang jadi sumber bahan penyusunan naskah akademik.

    1. Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Tags

    naskah akademik
    pembentukan undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!