Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Masyarakat Minta Polisi Merazia Penjual Makanan Kedaluwarsa?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bisakah Masyarakat Minta Polisi Merazia Penjual Makanan Kedaluwarsa?

Bisakah Masyarakat Minta Polisi Merazia Penjual Makanan Kedaluwarsa?
Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas YARSI
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Bacaan 10 Menit
Bisakah Masyarakat Minta Polisi Merazia Penjual Makanan Kedaluwarsa?

PERTANYAAN

Di pasar dekat tempat kami tinggal, saya sering dengar ada kasus penjual yang menjual makanan yang sudah tak layak konsumsi (kedaluwarsa). Beberapa ada yang sengaja menghapus/tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Yang ingin saya tanyakan, apakah bisa kami meminta polisi/pemerintah daerah atau instansi yang berwenang untuk merazia pasar tersebut dan menerapkan sanksi agar para penjual jera?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dilakukan atau tidaknya razia merupakan kewenangan polisi dan/atau instansi berwenang lainnya, berdasarkan hukum positif yang berlaku, dan tidak dapat diminta atau didesak begitu saja.

    Akan tetapi, bila Anda yakin terdapat peristiwa pidana, maka disarankan membuat laporan ke polisi menyangkut kronologi peristiwa tersebut.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Bisakah Masyarakat Minta Polisi Melakukan Razia?

    Sebenarnya, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas lagi dari pertanyaan yang Anda sampaikan agar arahnya menjadi lebih konkret. Mudah-mudahan penjelasan berikut ini membantu menjawab permasalah tersebut.

    Pertama, arah pertanyaan Anda lebih kepada penggunaan instrumen hukum acara pidana dan hukum pidana. Keduanya bisa dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah ultimum remedium.

    KLINIK TERKAIT

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

    Ini Aturan Izin Usaha Restoran Terbaru

    Di dalam Pasal 13 ayat (1) UU 2/2002 berikut Peraturan Pemerintah yang menjadi aturan pelaksananya, diatur tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Akan tetapi, di dalamnya tidak disebutkan kata ”razia”.

    Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (hal. 936) arti “razia”, yaitu: (1) penangkapan beramai-ramai; penggerebekan penjahat yang berbahaya bagi keamanan; (2) pemeriksaan serentak (surat-surat kendaraan bermotor, surat televisi, dan sebagainya).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dilakukan atau tidaknya “razia” merupakan kewenangan polisi, pemerintah daerah dan/ atau instansi lainnya berdasarkan hukum positif yang berlaku. Sehingga, tidak dapat diminta atau didesak begitu saja. Akan tetapi, bila Anda yakin terdapat peristiwa hukum pidana, maka disarankan membuat laporan ke polisi menyangkut kronologi peristiwa tersebut sesuai Pasal 1 angka 24 jo. 7 ayat (1) huruf a KUHAP.

    Tentunya Anda juga harus memberitahukan kapan (tempus delikti) dan di mana (locus delikti) dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilaporkan ke kepolisian. Hal ini berhubungan dengan penanganannya sesuai Pasal 4 ayat (1) PP 23/2007, apakah di Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu setempat akan memberikan pelayanan terbaiknya.[1]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Laporan pidana tersebut akan ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor.[2]

    Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan/atau penyidikan sesuai KUHAP. Jika belum dipastikan ada tidaknya tindak pidana sesuai laporan tersebut, dilakukan penyelidikan. Jika dari laporan sudah dapat diduga terjadi tindak pidana didukung bukti permulaan yang cukup, dilakukan penyidikan sesuai Perkap 6/2019.

    Dalam menjalankan kewenangannya penyidik dilindungi ketentuan-ketentuan Pasal 216 KUHP yang melarang siapa pun menghalangi penyidikan, Pasal 221 KUHP yang mengatur larangan menyembunyikan tersangka, dan Pasal 224 KUHP yang mengatur kewajiban memenuhi panggilan sebagai saksi. Saksi pun juga mendapat perlindungan hukum dalam praktik hukum.

    Baca juga: Bentuk-bentuk Perlindungan dari LPSK bagi Saksi dan Korban

    Laporan Polisi Bukan Perbuatan Melawan Hukum

    Terkait laporan polisi ini, terdapat Yurisprudensi yang dijelaskan dalam Majalah Hukum Varia Peradilan Nomor 148, Januari 1998 (hal. 5-22). Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 562K/Sip/1973 tanggal 30 Desember 1975 dikemukakan:

    Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung, bahwa para Tergugat asal/pembanding memasukkan pengaduan kepada Polisi untuk menyelamatkan hak mereka, tidaklah bertentangan dengan hukum, sedang mengenai penahanan terhadap para penggugat asal/terbanding, hal ini adalah semata-mata wewenang polisi yang akibatnya tidak dapat dipikul kepada para tergugat asal/pembanding.

    Dalam perkara lainnya, pertimbangan ini diikuti Mahkamah Agung dalam putusannya tanggal 23 Agustus 1994 Nomor 908 K/PDT/1991jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda tanggal 2 Juni 1990 Nomor 10/Perd/1990/PT KT Smda jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 14 Juni 1989 Nomor 70/Pdt/G/1988/PN Smd.

    Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum karena pencemaran nama baik. Pengadilan menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi Rp1 miliar. Namun, putusan ini dibatalkan pada tingkat kasasi. Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyatakan:

    …bahwa sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 562 K/sip/1973, perbuatan memasukkan pengaduan kepada polisi untuk mempertahankan hak keperdataan tidak termasuk perbuatan melawan hukum in casu perbuatan memfitnah, sebagaimana dimaksud Pasal 1365 BW;

    Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka perbuatan Tergugat asal melapor kepada polisi karena merasa dirinya dirugikan in casu jaminan yang diberikan oleh para penggugat asal adalah cek/giro kosong (tidak ada dananya) adalah perbuatan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang karenanya bukan perbuatan melawan hukum.

    Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Perlindungan Konsumen

    Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, laporan pidana yang disampaikan dihormati sebagai salah satu partisipasi masyarakat. Hal ini dijamin Pasal 29 dan Pasal 30 UU Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:

    Pasal 29

    1. Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
    2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
    3. Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan koordinasi atas penyelenggaraan perlindungan konsumen.
    4. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk:
      1. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen;
      2. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
      3. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
    5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 30

    1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
    2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
    3. Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
    4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Menteri dan/atau menteri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    5. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.
    6. Ketentuan pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

    Posisi saksi pelapor dalam konteks kedua pasal tersebut belum dapat dikatakan sepenuhnya dalam rangka partisipasi karena tidak disebutkan peran atau posisi Anda dalam pertanyaan.

    Pasal 29 dan Pasal 30 UU Perlindungan Konsumen tersebut pernah dicermati sebagai pasal-pasal pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia melalui upaya-upaya yang dibolehkan kedua pasal tersebut, yaitu partisipasi masyarakat dalam pengawasan, dalam hal ini, partisipasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Secara empiris sebelum berlakunya UU Perlindungan Konsumen, partisipasi masyarakat aktif ini telah secara hati-hati, konsisten dan terukur dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).[3]

    Dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen tersebut dijelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan atas barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dengan cara penelitian, pengujian dan/atau survei. Aspek pengawasan tersebut meliputi informasi tentang risiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang diedarkan di masyarakat.

    Untuk keperluan pembinaannya, Pemerintah telah memberlakukan PP 58/2001 berikut aturan-aturan turunannya. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pengawasan, diberlakukan Permendag 69/2018.

    Jerat Pidana Penjual Makanan Kedaluwarsa

    Selanjutnya, dengan dipatuhinya Pasal 224 KUHP (tentang kewajiban memenuhi panggilan sebagai saksi) oleh Anda sebagai saksi pelapor, penyidik mendapat masukan pasal atau pasal-pasal yang disangkakan. Dari kronologis peristiwa hukum “makanan kedaluwarsa” yang seharusnya disampaikan secara resmi kepada penyidik, dapat dipertimbangkan penggunaan Pasal 8 ayat (1) huruf g jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen berikut ini:

    Pasal 8

    1. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
      1. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;

    Pasal 62 ayat (1)

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

    Sebagai informasi, UU Perlindungan Konsumen menggunakan sebutan ”tindak pidana di bidang perlindungan konsumen” sebagaimana dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a hingga UU Perlindungan Konsumen untuk berbagai tindak pidana yang diatur di dalamnya. Dari perspektif keilmuan, hukum (pidana) perlindungan konsumen disebut sebagai “tindak pidana atau kejahatan yang berkenaan dengan peraturan (regulatory crime).[4] Juga dapat disebut sebagai tindak-tindak pidana mala prohibita (regulatory offences), dimana unsur ”kesalahan” (culpability element), seperti kesengajaan (intention), kesembronoan (recklessness), atau kelalaian (negligence), tidak perlu dibuktikan. Cukup pada unsur-unsur perilaku pidana saja yang dibuktikan. Berikut kami kutipkan anak kalimat dari pernyataan Celia Wells yang menyatakan hal serupa:[5]

    ... that a culpability element such as intention, recklessness, or negligence need not [to] be proved.

    Analisis penggunaan instrumen hukum pidana dan hukum acara pidana terhadap pertanyaan penanya sampai tingkat tertentu dapat dipandang sebagai kesadaran hukum konsumen serta kepercayaan hukum konsumen kepada aparat penegak hukum. Konsumen seyogyanya dilindungi sebaik-baiknya sebagai keberpihakan pada perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Konsumen. Tetap penting pencapaian masyarakat madani melalui kesadaran hukum konsumen.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    8. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor;
    9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
    10. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

    Referensi:

    1. Celia Well, Corporation and Criminal Responsibility. (UK: Calrendon Press Oxford), 1993, First Edition;
    2. Majalah Hukum Varia Peradilan, Tahun XIII, No. 148, Januari 1998, diterbitkan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI);
    3. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka), 2005, Edisi Ketiga, Cet.ke-3;
    4. Yusuf Shofie, Sinopsis dan Komentar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Panduan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha. (Jakarta: Percetakan Negara Republik Indonesia), 2008, Cet.ke-1;
    5. Yusuf Shofie, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2011, Cet.ke-1.

    [1] Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“Perkap 23/2010”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”)

    [3] Yusuf Shofie, Sinopsis dan Komentar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Panduan bagi Konsumen dan Pelaku Usaha. (Jakarta: Percetakan Negara Republik Indonesia), 2008, Cet.ke-1, hal. 58-61

    [4] Yusuf Shofie, Tanggung Jawab Pidana Korporasi dalam Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti), 2011, Cet.ke-1., hal. 208-209

    [5] Celia Wells, Corporation and Criminal Responsibility. (UK: Calrendon Press Oxford), 1993, First Edition, hal. 8

    Tags

    kadaluwarsa
    makanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!