KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu

Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Pakai Ijazah Palsu dan Paklaring Palsu

PERTANYAAN

Baru-baru ini ada cuitan di twitter yang menyesalkan pelamar kerja nekat pakai CV palsu saat melamar pekerjaan. Diketahui, setelah mengecek pengalaman kerja ke perusahaan lama, pelamar kerja itu ketahuan berbohong saat interview kerja dengan memalsukan pengalaman kerja. Bagaimana hukumnya memalsukan pengalaman kerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Praktik demikian di mana demi lamaran kerja dilirik HRD, pelamar kerja nekat menggunakan CV palsu, ijazah palsu, hingga paklaring palsu tentu menimbulkan risiko hukum, di antaranya pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga ancaman pidana penjara khusus bagi pengguna ijazah palsu.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Pakai Ijazah dan CV Palsu Saat Melamar Pekerjaan yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 7 April 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    Akun <i>Pay Later</i> Anda Di-<i>Hack</i>? Lakukan Langkah Ini

    Saat perusahaan membuka lowongan pekerjaan, biasanya bagian Human Resource Development (“HRD”) atau Human Capital (HC) akan menyeleksi kandidat pelamar kerja dengan mempertimbangkan berbagai hal dari Curriculum Vitae (“CV”) atau portofolio yang diajukan pelamar kerja.

    Pelamar kerja tentu mempersiapkan CV dengan sebaik dan semenarik mungkin agar HRD mau melirik lamarannya. Dalam praktiknya, memang benar tak sedikit pelamar kerja yang nekat membuat CV palsu, memakai paklaring palsu atau memalsukan pengalaman kerja, memakai ijazah palsu, hingga berbohong saat interview kerja.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lantas, apakah HRD akan mengecek pengalaman kerja? Jawabannya iya. HRD selalu mengecek kebenaran informasi yang tertera dalam CV dan menandai ciri-ciri paklaring palsu hingga mengetahui ciri-ciri ijazah palsu. Sehingga, jika ditanya bolehkah berbohong di CV? Tentu saja tidak. Lagi pula saat pelamar kerja nekat berbohong di CV, memakai ijazah palsu, memakai paklaring palsu untuk melamar kerja, perbuatan ini memiliki risiko hukum yang timbul menyertainya.

    Risiko Hukum Pakai CV Palsu, Ijazah Palsu, Paklaring Palsu dan Berbohong ketika Interview

    Mengenai CV palsu, ijazah palsu, atau paklaring palsu untuk melamar kerja, perbuatan ini berisiko hukum dijerat dengan pasal pemalsuan surat. Sebagaimana disarikan dari Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, Pasal 263 KUHP menyebutkan:

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan yang diartikan dengan surat dalam bab ini adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lain-lainnya.

    Surat yang dipalsukan itu harus surat yang:

    1. dapat menimbulkan sesuatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain);
    2. dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya);
    3. dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang (kuitansi atau surat semacam itu); atau
    4. surat yang digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan atau peristiwa (misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain).

    Masih bersumber dari buku yang sama, adapun bentuk-bentuk pemalsuan surat itu menurut R. Soesilo dilakukan dengan cara:

    1. Membuat surat palsu: membuat isinya bukan semestinya (tidak benar).
    2. Memalsu surat: mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Caranya bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau merubah sesuatu dari surat itu.
    3. Memalsu tanda tangan juga termasuk pengertian memalsu surat.
    4. Penempelan foto orang lain dari pemegang yang berhak (misalnya foto dalam ijazah sekolah).

    Jadi, hukumnya memakai CV palsu, ijazah palsu, paklaring palsu termasuk hukum memalsukan pengalaman kerja dalam CV adalah diancam pidana pemalsuan surat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab, pelamar kerja telah membuat surat palsu berupa CV, ijazah palsu, hingga paklaring palsu untuk melamar kerja.

    Namun, apa yang dilihat HRD dari CV terkadang bisa saja terlewatkan hingga berhasil meloloskan pelamar kerja yang memakai CV palsu. Jika terlanjur demikian dan ternyata kandidat karyawan baru tidak mampu bekerja dengan baik, ini justru akan merugikan perusahaan.

    Baca juga: Jika Calon Karyawan Berbohong tentang Pengalaman Kerjanya

    Selain itu, menurut pandangan kami, perbuatan memalsukan pengalaman kerja dan hukum berbohong saat interview kerja dapat dikategorikan pula sebagai tindak pidana penipuan. Pasal 378 KUHP selengkapnya berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    R. Soesilo kemudian menjelaskan unsur-unsur tindak pidana penipuan adalah sebagai berikut (hal. 261):

    1. Barang siapa, artinya menunjukkan bahwa siapapun yang melakukan perbuatan;
    2. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
      1. Membujuk artinya melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian;
      2. Barang artinya segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang;
    3. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum. Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak = menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak;
    4. Dengan menggunakan nama atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat) atau karangan perkataan bohong;
      1. Nama palsu artinya nama yang bukan nama sendiri;
      2. Keadaan palsu artinya misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, yang sebenarnya ia bukan penjabat itu;
      3. Akal cerdik atau tipu muslihat artinya suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

    Dalam hal unsur-unsur tindak pidana penipuan di atas terpenuhi, maka hukum berbohong saat interview kerja hingga berhasil lolos dan diterima bekerja oleh perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

    Risiko Hukum Pakai Ijazah Palsu

    Meski contoh menggunakan ijazah palsu juga disebutkan dalam pasal pemalsuan surat dalam KUHP sebagaimana disebutkan sebelumnya, namun berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis yaitu aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum, maka ketentuan pidana dalam UU Sisdiknas yang akan diberlakukan.

    Pasal 69 UU Sisdiknas mengatur sanksi penggunaan ijazah palsu sebagai berikut:

    1. Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).
    2. Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah).

    Dengan demikian, bila pelamar kerja terbukti memakai ijazah palsu, sertifikat kompetensi palsu, maupun paklaring palsu, maka yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

    Kemudian menurut pandangan kami, pengalaman melamar pekerjaan dengan ijazah palsu selain menimbulkan risiko hukum, juga bisa jadi membawa kecemasan tersendiri bagi si pelamar yang berharap agar perbuatannya tidak ketahuan oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan juga dirugikan dengan perbuatan tidak jujur dari karyawan barunya.

    Demikian jawaban dari kami tentang penggunaan ijazah palsu, CV palsu, hingga paklaring palsu, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Tags

    cv
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!