KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Bisa Nikah Langsung Cerai?

PERTANYAAN

Apakah bisa nikah langsung cerai? Saya pernah dengar ada orang yang menikah 30 menit langsung cerai. Kasusnya begini, adik saya dan pacarnya berzina dan meminta dinikahkan secara Islam. Namun, kesepakatannya setelah nikah langsung cerai. Bagaimana hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu alasan putusnya perkawinan adalah karena perceraian. Dapat terjadi karena suami menjatuhkan talak kepada istrinya (cerai talak) atau pengadilan mengabulkan permohonan perceraian yang diajukan oleh istri (cerai gugat).

    Namun, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Bagaimana jika suami istri memang telah sepakat atau setuju akan langsung cerai setelah akad nikah?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai? yang dibuat oleh Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 12 April 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan Perceraian

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang persoalan nikah langsung cerai, perlu kami sampaikan ketentuan soal perceraian sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan dan KHI, sehubungan dengan keterangan Anda bahwa perkawinan didasarkan secara Islam.

    Ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan menyebutkan bahwa suatu perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[1]

    Lebih lanjut, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[2] Perceraian akan dilakukan setelah mediasi yaitu upaya mendamaikan suami istri oleh pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.[3] Setelah upaya mediasi tidak berhasil, sidang akan diteruskan karena sudah cukup alasan untuk melakukan perceraian yaitu suami istri tidak dapat hidup rukun sebagai suami istri.[4]

    Adapun seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.[5]

    Dengan demikian, singkatnya perceraian dapat dilakukan dengan cara:

    1. Cerai talak adalah perceraian yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang perkawinannya dilaksanakan menurut agama Islam.
    2. Cerai gugat adalah perceraian yang dilakukan oleh istri yang melakukan perkawinan menurut agama Islam dan oleh seorang suami atau seorang istri yang melangsungkan perkawinannya menurut agamanya dan kepercayaan itu selain agama Islam.

     

    Alasan-alasan Perceraian

    Sebelum melangsungkan perceraian, patut dipahami ada alasan-alasan yang dijadikan dasar perceraian adalah:[6]

    1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
    2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
    6. Antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
    7. Suami melanggar taklik talak.[7]
    8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.[8]

    Adapun yang dimaksud dengan taklik talak adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.[9]

    Taklik talak umumnya berisi ketentuan bahwa jika sewaktu-waktu suami:

    1. meninggalkan istri dua tahun berturut-turut;
    2. tidak memberi nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan;
    3. menyakiti badan atau jasmani istri; dan
    4. membiarkan (tidak mempedulikan) istri selama 6 bulan, maka jika istri tidak rida (ikhlas) dan mengadukannya ke Pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut, kemudian istri juga membayar uang sebagai iwadl (pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.

     

    Bisakah Setelah Akad Nikah Langsung Cerai?

    Menjawab pertanyaan Anda, perceraian hanya bisa dilakukan apabila memenuhi alasan-alasan cerai sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan demikian, jika Anda berencana menceraikan pasangan setelah akad nikah, perceraian tersebut tidak dapat dilakukan.

    Pasalnya, konsep nikah langsung cerai bertentangan dengan sejumlah alasan cerai yang dimuat dalam UU Perkawinan maupun KHI. Di sisi lain, konsep nikah setengah jam langsung cerai juga tidak memungkinkan, pasalnya proses perceraian harus dilakukan di pengadilan dan terlebih dahulu pengadilan harus mengusahakan perdamaian suami istri terlebih dahulu, yang mana membutuhkan waktu yang cukup panjang.

    Demikian jawaban dari kami terkait nikah langsung cerai sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 114 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

    [3] Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [4] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [5] Pasal 129 KHI

    [6] Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [7] Pasal 116 huruf g KHI

    [8] Pasal 116 huruf h KHI

    [9] Pasal 1 huruf e KHI

    Tags

    cerai
    cerai gugat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!