Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
3 Kewajiban Pokok Negara dalam Hukum HAM Internasional

PERTANYAAN

Diatur di mana mengenai kewajiban setiap orang dalam hak asasi manusia? Lalu, kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada pasal berapa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hukum HAM internasional, negara ditempatkan sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama yang mempunyai 3 kewajiban pokok yaitu menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi manusia setiap orang. Di sisi lain, setiap individu berkedudukan sebagai pemangku hak atau right holder.

    Bukan hanya sebagai pemangku hak, setiap individu juga mempunyai kewajiban menghormati hak asasi orang lain.

    Diatur di mana pasal mengenai kewajiban menghormati hak asasi orang lain?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemangku Hak dan Kewajiban dalam Hukum HAM

    Sebelum menjawab inti pertanyaan tersebut, perlu Anda pahami konsep hak dan kewajiban dalam hukum Hak Asasi Manusia (“HAM”) secara umum.

    KLINIK TERKAIT

    Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana

    Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana

    Dalam hukum HAM internasional, negara ditempatkan sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) utama yang mempunyai 3 kewajiban pokok yaitu:[1]

    1. Menghormati (to respect), yang pemenuhannya dilakukan dengan tidak melakukan interferensi terhadap penikmatan HAM. Contohnya, negara harus menahan diri dari melakukan pengusiran paksa atau membatasi secara sewenang-wenang kebebasan untuk berkumpul.[2]
    2. Melindungi (to protect), yang berarti negara harus mengambil tindakan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengganggu penikmatan hak oleh pemegang hak. Contohnya, negara harus melindungi akses terhadap pendidikan dengan memastikan bahwa orang tua dan/atau pemberi kerja tidak melarang sesorang untuk pergi ke sekolah;[3] dan
    3. Memenuhi (to fulfill), yang berarti negara harus mengambil langkah progresif untuk memenuhi hak terkait. Contohnya seperti membantu kelompok tertentu yang tidak dapat memenuhi haknya sendiri.[4] Misalnya dengan cara memberi bantuan untuk kelompok yang termarginalkan secara ekonomi.

    Di sisi lain, setiap individu dalam hukum HAM dipandang sebagai rights holder (pemangku hak).[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dari ketiga pilar kewajiban tersebut, adapun pelanggaran HAM dapat terjadi dalam 2 bentuk yaitu:[6]

    1. By omission, yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan karena negara mengabaikan kewajibannya untuk bertindak secara aktif terkait kewajiban untuk melindungi dan/atau memenuhi HAM. Contohnya seperti kegagalan negara untuk bertindak, ketika suatu kelompok etnis tertentu menyerang kelompok etnis tertentu lainnya, dan kegagalan untuk mengimplementasikan sistem pendidikan gratis pada tingkat primer.
    2. By commission, yaitu pelanggaran HAM yang terjadi karena negara secara aktif melakukan hal yang justru mengurangi penikmatan HAM oleh pemegang hak, seperti pelarangan serikat buruh atau kebebasan berkumpul.

     

    Kewajiban Menghormati Hak Asasi Orang Lain

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada pasal berapa, perlu dipahami dulu bahwa meskipun dalam hukum HAM yang menjadi pemangku kewajiban utama adalah negara, bukan berarti individu tak punya kewajiban.

    Setiap individu mempunyai kewajiban menghormati hak asasi orang lain.[7] Di Indonesia, kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada Pasal 69 ayat (1) UU HAM yang berbunyi:

    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Bahkan, kewajiban menghormati hak orang lain tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28J ayat (1):

    Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    Jadi, dalam hukum HAM kewajiban setiap individu secara umum adalah menghormati hak asasi manusia orang lain. Dengan kata lain, setiap orang harus menahan diri dari melakukan tindakan terlarang yang akan mengurangi penikmatan HAM oleh orang lain.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     

    Referensi:

    1. Farid Wajdi dan Imran. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 2 Agustus 2021;
    2. M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012;
    3. Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights. Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, yang diakses pada 13 April 2022, pukul 08.24 WIB.

    [1] M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hal. 706

    [2] Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights. Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, hal. 2

    [3] Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights. Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, hal. 2

    [4] Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights. Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, hal. 2

    [5] M. Syafi’ie. Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, Volume 9, Nomor 4, Desember 2012, hal. 706

    [6] Farid Wajdi dan Imran. Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013. Jurnal Yudisial Vol. 14 No. 2 Agustus 2021: hal. 233-234

    [7] Office of The United Nations High Commissioner for Human Rights, Frequently Asked Questions on A Human Rights-Based Approach to Development Cooperation, 2006, hal. 4

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!