Karena perusahaan saat ini menerapkan kebijakan remote working dan tentunya pemakaian kuota internet pribadi menjadi meningkat demi keperluan kantor, adakah hukumnya yang mewajibkan perusahaan mengganti biaya kuota internet atau setidaknya menyediakan budget khusus untuk ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dalam kondisi normal, memang karyawan akan bekerja dalam kantor dan memanfaatkan fasilitas yang pengusaha sediakan, seperti internet dan telepon kantor, sehingga tidak ada biaya yang harus karyawan keluarkan.
Sedangkan dalam hal remote working tentunya harus ada kebijakan tertentu yang ditetapkan oleh pengusaha. menurut hemat kami, tunjangan kuota internet sebagaimana Anda maksud dapat dijadikan tunjangan tetap yang terbatas pada masa remote working.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Memang dalam kondisi pandemi COVID-19 atau karena pertimbangan beberapa kondisi seperti kemacetan, transportasi umum yang belum maksimal terintegrasi, beberapa perusahaan memilih mengatur kebijakan cara bekerja remote working sebagaimana Anda sebutkan.
Dewasa ini, sering kita mendengar istilah lain dari remote working yaitu Work from Anywhere (WFA) atau Work from Home (WFH), semuanya itu merupakan siasat pengusaha untuk beradaptasi terhadap cara kerja sesuai dengan kondisi yang terjadi.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Secara umum memang hubungan hukum antara pengusaha dengan karyawannya akan diikatkan dan dijabarkan dalam perjanjian kerja[1], peraturan perusahaan[2], atau perjanjian kerja bersama.[3] Namun memang, kadang kala dalam ketiganya tidak diatur ketentuan untuk kondisi-kondisi yang tidak terprediksi seperti remote working akibat pandemi.
Dalam kondisi normal, memang karyawan akan bekerja di dalam kantor dan memanfaatkan fasilitas disediakan, seperti internet dan telepon kantor, sehingga tidak ada biaya lebih yang harus karyawan keluarkan.
Sedangkan dalam hal remote working tentunya harus ada kebijakan tertentu yang ditetapkan oleh pengusaha, misalnya perihal mekanisme kerja, jam kerja, presensi, atau tunjangan internet dan transportasi. Dalam kasus Anda, karena tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, menurut hemat kami, tunjangan kuota internet dapat dijadikan tunjangan tetap[4] yang terbatas pada masa remote working.
Penjelasan Pasal 81 angka 32 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan menerangkan arti tunjangan tetap sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan "tunjangan tetap" adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
Tunjangan tetap yang terbatas harus dimaknai sebagai tunjangan yang pengusaha berikan kepada karyawan secara teratur, namun akan selesai apabila kondisi yang ditentukan berakhir. Artinya tunjangan tersebut akan berakhir apabila kebijakan remote working dinyatakan berakhir dan karyawan akan bekerja kembali seperti semula di kantor atau saat ini disebut dengan istilah Work from Office (WFO).
Tunjangan tetap yang terbatas juga harus dimaknai sebagai bentuk tunjangan yang merupakan kebijakan pengusaha kepada karyawannya, sehingga karyawan juga harus bijak memanfaatkan tunjangan tersebut.
Penggunaan tunjangan kuota internet akan sangat berbeda antara karyawan A yang memang memiliki fasilitas internet di rumahnya dengan karyawan B yang di rumahnya tidak memiliki fasilitas internet atau wilayah rumahnya tidak mendapat jaringan internet yang stabil. Pada kondisi ini, diharapkan karyawan dapat bijak memanfaatkan pemberian tunjangan kuota internet ini.
Iktikad baik juga wajib dikedepankan oleh karyawan agar tidak ada prasangka buruk, baik dari sesama karyawan, maupun dari pengusaha kepada karyawan yang mungkin meminta tunjangan kuota internet yang lebih banyak dibandingkan dengan karyawan yang lainnya.