Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Aturan Besaran Harta Pailit bagi Kreditur Konkuren?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Adakah Aturan Besaran Harta Pailit bagi Kreditur Konkuren?

Adakah Aturan Besaran Harta Pailit bagi Kreditur Konkuren?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Adakah Aturan Besaran Harta Pailit bagi Kreditur Konkuren?

PERTANYAAN

Adakah ketentuan yang mengatur berapa besar bagian yang harus diberikan kepada kreditur konkuren? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam pembagian harta pailit terdapat jenis-jenis kreditur tertentu yang didahulukan piutangnya. Setelah piutang kreditur yang diistimewakan telah dibayar, sisa harta pailit baru dibagikan kepada kreditur konkuren. Adakah ketentuan berapa besaran yang harus diberikan kepada kreditur konkuren?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    UU 37/2004 menyebutkan beberapa jenis kreditur, yaitu kreditur konkuren atau kreditur tanpa jaminan, kreditur spearatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, dan kreditur preferen, berikut penjelasan masing-masing:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

    Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?
    1. Kreditur preferen adalah kreditur yang diprioritaskan terhadap kreditur separatis atau kreditur konkuren karena undang-undang memberikan posisi khusus pada piutang mereka.[1]
    2. Kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan adalah kreditur yang memegang jaminan tertentu seperti fidusia, hipotek, atau hak jaminan lainnya.[2]
    3. Kreditur konkuren atau kreditur tanpa hak jaminan adalah kreditur yang tidak diklasifikasikan sebagai kreditur separatis atau kreditur preferen, sehingga mereka tidak akan diprioritaskan terhadap kreditur lain.[3]

    Baca juga: Urutan Prioritas Pelunasan Utang dalam Kepailitan

    Lebih lanjut, Ketua Dewan Sertifikasi Asosasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ricardo Simanjuntak dalam berbagai kesempatan Pendidikan atau pelatihan mengklasifikasikan kedudukan atau tingkat prioritas kreditur untuk mendapatkan pelunasan sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Kreditur Istimewa
    1. Biaya lelang
    2. Tagihan dengan hak retensi
    3. Gaji karyawan
    4. Tagihan pajak
    5. Tagihan bea cukai
    1. Kreditur Separatis
    1. Hak tanggungan
    2. Hipotek kapal
    3. Fidusia
    4. Gadai
    1. Pesangon Karyawan
    2. Kreditur Preferen Umum
    3. Kreditur Preferen Khusus
    4. Kreditur Konkuren

    Dari urutan di atas, dapat dipahami bahwa kreditur konkuren berada di posisi terbawah dalam urutan kreditur. Namun demikian, kreditur konkuren jangan berkecil hati, karena setelah proses pengurusan kepailitan selesai dan kemudian masuk ke proses pemberesan, secara prinsip kreditur konkuren tetap mendapatkan bagian dari hasil penjualan aset yang dilakukan kurator.

    Hal tersebut tertuang tegas dalam Pasal 189 ayat (3) UU 37/2004 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    Kreditor konkuren harus diberikan bagian yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.

    Meskipun bunyi ketentuan pasal tersebut telah menegaskan bahwa kreditur konkuren wajib atau harus diberikan bagian dari yang ditentukan hakim pengawas, namun memang tidak tegas disebutkan jumlah atau persentase yang akan dibayarkan.

    Akan tetapi, memang harus dipahami bahwa kreditur konkuren tidak diprioritaskan dalam undang-undang, dan karena tidak memegang jaminan kebendaan, maka porsi penyelesaian bagi kreditur konkuren akan diletakkan pada bagian akhir.

    Sepanjang pengetahuan kami, dalam prakteknya, saat kurator menyusun daftar pembagian dan meminta persetujuan kepada hakim pengawas,[4] hakim pengawas akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan bagian yang harus diberikan kepada kreditur konkuren. Hakim pengawas dalam prakteknya meminta kurator untuk dapat mengakomodir bagian kreditur konkuren di rentang 5% sampai dengan 10% dari hasil penjualan aset yang akan dibagian kepada para kreditur.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    [1] Pasal 1139 jo. Pasal 1149 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1134 KUH Perdata

    [3] Pasal 1131 jo. Pasal 1132 KUH Perdata

    [4] Pasal 189 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Tags

    boedel pailit
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!