Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?

Kreditur Pemegang <i>Corporate Guarantee</i>, Konkuren atau Separatis?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Kreditur Pemegang <i>Corporate Guarantee</i>, Konkuren atau Separatis?

PERTANYAAN

Kreditur dengan jaminan berupa corporate guarantee ini nantinya menjadi kreditur konkuren atau kreditur separatis dalam hukum kepailitan? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, konsep umum penanggungan dengan corporate guarantee ini merujuk pada Pasal 1820 KUH Perdata. Adapun dalam pasal tersebut, yang dimaksud pihak ketiga bisa berupa corporate guarantee maupun perorangan.

    Menjawab pertanyaan Anda, kami berpendapat, karena kreditur pemegang corporate guarantee ini bukanlah pemegang hak jaminan kebendaan (kreditur separatis), maka kreditur pemegang corporate guarantee adalah kreditur konkuren.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tanggung Jawab Corporate Guarantee

    Konsep penanggungan secara umum dapat Anda lihat dalam Pasal 1820 KUH Perdata yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee

    Yang Harus Diperhatikan Jika Perusahaan Ingin Memberikan Corporate Guarantee

    Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang lain sendiri tidak memenuhnya.

    Dalam praktiknya, yang dimaksud pihak ketiga ini bisa berupa perseorangan (personal guarantee) maupun badan hukum (corporate guarantee).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

    Si penanggung juga memiliki hak istimewa untuk menuntut agar harta benda debitur harus pertama kali disita dan dijual untuk melunasi utangnya. Apabila dari penjualan harta milik debitur yang dijual tidak mencukupi untuk melunasi utang, baru kemudian penanggung yang akan melunasinya.[1]

    Akan tetapi, hak istimewa tersebut dapat dilepaskan oleh penanggung dalam perjanjian penjaminan, sehingga penanggung tidak dapat menuntut supaya benda-benda si berutang (debitur) terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya.[2]

    Konsekuensi hukum dari pelepasan hak istimewa yang dilakukan oleh penanggung mengakibatkan ia secara tidak langsung mengambil peran sebagai debitur dan menyatakan kesediaannya untuk tanggung renteng dengan debitur utama untuk melunasi utang.

    Oleh karenanya, penanggung yang melepaskan hak istimewa dapat dipailitkan dengan adanya putusan pengadilan niaga.

     

    Kreditur Pemegang Corporate Guarantee, Konkuren atau Separatis?

    Menjawab pertanyaan Anda, terkait piutang yang dijamin dengan corporate guarantee yang ternyata di kemudian hari dinyatakan pailit, kami berpendapat kedudukan kreditur tersebut adalah kreditur konkuren.

    Mengapa kreditur konkuren dan bukan kreditur separatis? Karena kreditur hanya memegang jaminan berupa corporate guarantee, bukan seperti kreditur separatis yang memegang hak jaminan kebendaan.

    Lantas, bagaimana proses pemberesan harta pailit untuk kreditur konkuren tersebut? Anda dapat menyelami lebih lanjut ulasan selengkapnya ke dalam kedua artikel berikut:

    1. Cara Bagi Harta Pailit Menurut Asas Pari Passu Prorata Parte
    2. Adakah Aturan Besaran Harta Pailit bagi Kreditur Konkuren?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


    [1] Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1832 ayat (1) KUH Perdata

    Tags

    harta pailit
    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!