KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mertua Menahan Anak Bertemu Orang Tuanya, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Mertua Menahan Anak Bertemu Orang Tuanya, Ini Hukumnya

Mertua Menahan Anak Bertemu Orang Tuanya, Ini Hukumnya
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Mertua Menahan Anak Bertemu Orang Tuanya, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Bisakah saya dan istri menuntut mertua karena telah menahan anak saya dan kami dilarang merawat anak? Sebelumnya saya dan istri dipisahkan mertua hingga istri pergi dari rumah orang tuanya karena ingin bersama saya. Istri pergi dengan membawa anak saya yang kecil, tapi anak yang besar ditahan sampai dibawa pergi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan mertua Anda yang menahan anak Anda dari kekuasaan orang tuanya yaitu Anda dan istri tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan terhadap kekuasaan orang tua melalui putusan pengadilan, menurut kami telah termasuk bentuk kejahatan. Kejahatan apa yang dimaksud?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami turut prihatin dengan kondisi yang menimpa Anda dan istri. Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1] Karenanya, baik suami maupun istri harus saling berusaha untuk mencapai tujuan perkawinan tersebut, termasuk mencegah dari hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya perceraian.

    KLINIK TERKAIT

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

     

    Menyuruh Pasangan Suami-Istri untuk Cerai

    Perceraian hanya dapat terjadi apabila ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri tidak dapat hidup rukun sebagai pasangan suami-istri.[2] Adapun alasan-alasan perceraian adalah:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
    3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
    4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
    5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
    6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.

    Untuk penganut agama Islam, ditambahkan lagi 2 (dua) alasan perceraian yaitu suami melanggar taklik talak[4] dan peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.[5]

    Berdasarkan alasan-alasan tersebut, sejatinya perceraian hanya dapat terjadi atas kehendak dan keputusan dari suami atau istri, sehingga jika dikaitkan dengan permasalahan Anda, walaupun mertua Anda berusaha memisahkan Anda dan istri dengan tujuan yang kami asumsikan agar Anda bercerai dengan istri, namun apabila Anda atau istri tidak memiliki kehendak untuk bercerai, maka perceraian tidak dapat terjadi.

    Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Beserta Pengajuan Gugatannya

     

    Mertua yang Menahan Anak Bertemu Orang Tuanya

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda terkait mertua yang menahan anak Anda, terlebih dahulu kami mengasumsikan anak Anda adalah anak di bawah umur.

    Perlu dipahami bahwa seorang anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, berada di bawah kekuasaan orang tuanya selama tidak dicabut dari kekuasaannya.[6]

    Lebih lanjut, salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan dalam hal orang tuanya sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya atau berkelakuan buruk sekali.[7]

    Meskipun demikian, sekalipun terjadi pemisahan antara anak dengan orang tuanya demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir dengan alasan dan/atau aturan hukum yang sah, anak tetap berhak bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya.[8]

    Anak juga tetap berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, Pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.[9]

    Oleh karenanya, mertua yang dengan sengaja menahan anak dari kekuasaan orang tuanya tanpa terlebih dahulu adanya pencabutan kekuasaan melalui putusan pengadilan, kami berpendapat hal ini merupakan bentuk kejahatan.

    Dalam hukum pidana, Anda dapat merujuk bunyi Pasal 330 KUHP:

    1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
    2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila mertua Anda bersikeras menahan anak Anda tanpa persetujuan Anda dan istri, dan tanpa alasan yang dibenarkan secara hukum, maka Anda dapat melaporkannya ke polisi atas dasar pelanggaran Pasal 330 KUHP.

    Namun demikian, kami menyarankan agar Anda dan istri tetap mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, berbicara dengan baik-baik kepada mertua Anda. Sebab, upaya pidana pada prinsipnya bersifat ultimum remedium.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

    [1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan

    [3] Penjelasan Pasal 39 ayat 2 UU Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    [4] Pasal 116 huruf (g) (“KHI”)

    [5] Pasal 116 huruf (h) KHI

    [6] Pasal 47 ayat (1) UU Perkawinan

    [7] Pasal 49 ayat (1) UU Perkawinan

    [8] Pasal 14 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

    [9] Pasal 14 ayat (2) huruf b UU 35/2014

    Tags

    anak
    hukum keluarga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!