KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Usaha Konstruksi untuk Pertambangan, Ini Nomor KBLI-nya

PERTANYAAN

Perusahaan kami merupakan perusahaan pertambangan mineral, bermaksud bekerjasama dengan kontraktor yang akan melakukan pekerjaan merancang, memasok, dan kemudian melaksanakan pekerjaan konstruksi termasuk menstabilkan lokasi, tanah, dan fondasi bangunan untuk membangun infrastruktur pabrik di lokasi tambang. Kontraktor akan menyediakan peralatan konstruksi (crane dan lain-lain) dan tenaga kerja untuk pekerjaan konstruksi, terutama yang akan melibatkan persiapan material, pengangkatan, pemasangan beton, dan pekerjaan terkait lainnya. Pekerjaan diperkirakan memakan waktu sekitar 3-4 bulan. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah kontraktor memerlukan izin khusus (IUJK/IUJP) untuk dapat menyediakan jasa bagi perusahaan kami? Jenis IUJK/IUJP harus masuk KBLI nomor berapa?  Apa saja peraturan yang mengatur mengenai hal ini (setelah berlakunya UU Cipta Kerja)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini ketentuan mengenai perizinan berusaha merujuk pada PP 5/2021 yang disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

    Menyambung pertanyaan Anda, disebutkan kontraktor akan melakukan pekerjaan konstruksi, oleh karena itu, sepanjang penelusuran kami, ini termasuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan dengan kode KBLI 42916. Apa saja perizinan usaha yang diperlukan?
     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

    Perlu Anda pahami, saat ini pedoman mengenai perizinan berusaha di Indonesia merujuk ke dalam PP 5/2021 yang disebut dengan perizinan berusaha berbasis risiko.

    KLINIK TERKAIT

    Tata Cara Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Tata Cara Permohonan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)

    Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PP 5/2021, perizinan berusaha berbasis risiko merupakan perizinan berusaha yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko kegiatan usaha dalam PP 5/2021 dibagi menjadi:[1]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
    2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah, yang dibagi menjadi:
    1. tingkat risiko menengah rendah; dan
    2. tingkat risiko menengah tinggi;
    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

    Selengkapnya mengenai perizinan berusaha berbasis risiko ini bisa Anda simak ke dalam artikel Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    KBLI untuk Usaha Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan

    Selanjutnya, karena Anda menyebutkan perusahaan kontraktor akan melaksanakan pekerjaan konstruksi, sepanjang penelusuran kami mengenai bidang konstruksi terdapat ketentuan Pasal 80 ayat (1) PP 5/2021 yang mengatur:

    1. Perizinan Berusaha pada sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat terdiri atas subsektor:
    1. jasa konstruksi;
    2. sumber daya air; dan
    3. bina marga.

    Jasa konstruksi ini mencakup jasa konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.[2]

    Lebih lanjut, menyambung pertanyaan Anda terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) untuk usaha konstruksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP 5/2021, Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha menerangkan termasuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan dengan kode KBLI 42916. Kelompok usaha ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali fasilitas eksplorasi dan operasi produksi pertambangan, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

    Berdasarkan kode KBLI 42916, jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan merupakan usaha dengan risiko menengah tinggi yang memerlukan perizinan berusaha berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan sertifikat standar.[3]

    Patut Anda catat, disarikan dari Lampiran III PP 5/2021, untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi perlu diperhatikan beberapa hal berikut ini:

    1. NIB dan sertifikat standar sebagai perizinan berusaha digunakan untuk legalitas pelaksanaan persiapan memulai usaha.

     

    1. Sertifikat standar diterbitkan sistem OSS setelah pelaku usaha membuat pernyataan mandiri di dalam sistem OSS.

     

    1. Pemerintah pusat atau pemerintah daerah lalu melakukan verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha sebelum perusahaan melakukan kegiatan operasional dan komersial.

    Untuk kegiatan tertentu, verifikasi bisa dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha.

     

    1. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi pelaku usaha selama melaksanakan kegiatan usaha dan akan dilakukan pengawasan.

     

    Dengan demikian, untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk jenis usaha konstruksi bangunan sipil pertambangan yang termasuk risiko menengah tinggi diperlukan NIB dan sertifikat standar, bukan IUJK atau IUJP sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    KBLI 42916, yang diakses pada tanggal 19 Mei 2022, pukul 13.00 WIB.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 18 Mei 2022 pukul 14.39 WIB.


    [1] Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 80 ayat (2) PP 5/2021

    [3] Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021

    Tags

    izin tambang
    izin usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!