KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 dan UU MK

PERTANYAAN

Apa dasar hukum Mahkamah Konstitusi? Diatur di mana saja dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebenarnya sudah tercantum dalam UUD 1945 yang kemudian diterbitkan UU Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya.

    Adapun Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud UUD 1945.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi yang pertama dipublikasikan pada Senin, 23 Mei 2022.

     

    KLINIK TERKAIT

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

    Menjawab pertanyaan Anda, kami sampaikan bahwa dasar hukum Mahkamah Konstitusi adalah UUD 1945 dan UU Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) serta perubahannya. Berikut uraiannya.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945

    Dasar hukum Mahkamah Konstitusi dalam UUD 1945 tercantum dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman Pasal 24C UUD 1945.

    Lebih lanjut, ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menerangkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
    3. Memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Kemudian, ketentuan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 menambahkan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi juga mencakup kewajiban memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut undang-undang dasar.

    Perlu diketahui, pembentukan Mahkamah Konstitusi ini selambat-lambatnya dilakukan pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangan Mahkamah Konstitusi dilakukan oleh Mahkamah Agung.[1]

     

    Dasar Hukum Mahkamah Konstitusi Menurut UU Mahkamah Konstitusi

    UU Mahkamah Konstitusi yang mengatur dasar hukum Mahkamah Konstitusi diundangkan pada 13 Agustus 2003. Undang-undang ini turut mengatur ketentuan peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya Mahkamah Konstitusi.[2]

    Dalam UU Mahkamah Konstitusi didefinisikan secara singkat apa itu Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.[3]

    Berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.[4]

    Dari kesembilan hakim konstitusi, satu merangkap sebagai ketua, dan satunya lagi merangkap sebagai wakil ketua. Baik ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi mengemban jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pengangkatannya dan dapat dipilih kembali dalam jabatan sama untuk satu kali masa jabatan.[5]

    Demikian jawaban dari kami mengenai dasar hukum Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    [1] Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    [2] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU Mahkamah Konstitusi”)

    [3] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 2 UU Mahkamah Konsitusi

    [4] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 7/2020”)

    [5] Pasal 4 ayat (2), (3), dan (3a) UU 7/2020

    Tags

    badan peradilan
    mahkamah konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!