Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian Hukum dan Unsur-unsur Hukum

PERTANYAAN

Mohon bantuannya sebutkan unsur-unsur hukum apa saja? Lalu apakah presiden sebagai pembuat peraturan juga termasuk unsur-unsur hukum? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Para sarjana hukum masih belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan para pihak hingga saat ini. Sehingga, dari pengertian yang ada, bisa disimpulkan pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.

    Dari pengertian hukum tersebut, dapat ditarik unsur-unsur hukum. Apa saja unsur-unsur hukum yang dimaksud?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 24 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya

    Arti Pro Justitia dan Contoh Penerapannya

    Pengertian Hukum

    Pertama-tama, sebelum kami menjawab pokok pertanyaan Anda tentang unsur-unsur hukum, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian hukum. Sebenarnya untuk memberikan pengertian hukum terasa sukar karena para sarjana hukum sendiri belum dapat merumuskan suatu pengertian hukum yang memuaskan semua pihak.

    Meski demikian, Utrecht dalam bukunya berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia yang dikutip oleh C.S.T. Kansil memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.

    Sedikit berbeda dengan yang disampaikan J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto masih dalam kutipan buku yang sama, memberikan pengertian hukum sebagai berikut (hal. 38):

    Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

    Sehingga, dari berbagai pengertian hukum di atas, dapat dirangkum pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang bersifat memaksa dan dibuat oleh lembaga berwenang yang harus ditaati oleh masyarakat, dengan memuat ancaman hukuman apabila dilanggar.

    Unsur-unsur Hukum

    Selanjutnya, setelah memahami pengertian hukum, adapun menurut C.S.T. Kansil unsur-unsur hukum adalah meliputi (hal. 39):

    1. Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
    2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
    3. Peraturan itu bersifat memaksa;
    4. Sanksi pelanggaran peraturan adalah tegas.

    Lain halnya dengan yang disampaikan C.S.T. Kansil, Ishaq dalam bukunya berjudul Dasar-dasar Ilmu Hukum, membedakan unsur hukum menjadi unsur ideal dan unsur riil, dengan penjelasan berikut ini (hal. 7):

    1. Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur hukum ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa.
    2. Unsur riilkarena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur hukum ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup masyarakat.

    Kemudian, yang tidak termasuk unsur-unsur hukum adalah presiden sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan. Sebab, yang berwenang membuat peraturan tidak hanya presiden saja. Terkait jenis-jenis peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang menetapkannya, dapat Anda simak dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.

    Demikian jawaban dari kami tentang apa saja yang termasuk unsur-unsur hukum, semoga bermanfaat.

    Referensi:

    1. C,S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
    2. Ishaq. Dasar-dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

    Tags

    hukum
    ilmu hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!