KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Perusahaan Joint Venture antara BUMN dan PT Swasta

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Status Perusahaan Joint Venture antara BUMN dan PT Swasta

Status Perusahaan <i>Joint Venture</i> antara BUMN dan PT Swasta
Dr. Widhayani Dian Pawestri S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Status Perusahaan <i>Joint Venture</i> antara BUMN dan PT Swasta

PERTANYAAN

Jika terjadi pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture yang terjadi di antara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT swasta 45%, apakah PT baru bentukan dari proses joint venture ini sifatnya menjadi PT swasta atau BUMN?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture antara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT Swasta 45%, dikategorikan sebagai Anak Perusahaan BUMN dan bukan merupakan BUMN atau PT swasta.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Karakteristik BUMN

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu, perlu Anda pahami konsep Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”), perusahaan perseroan (perseroan) dan anak perusahaan BUMN.

    Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN, yang dimaksud dengan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan BUMN dan BUMD

    Perbedaan BUMN dan BUMD

    BUMN terdiri dari persero dan perusahaan umum (perum).[1] Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam UU BUMN.[2] Secara detail, persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (“PT”) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara yang bersifat profit oriented.[3] Dalam hal pendiriannya, BUMN harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU BUMN danPP 45/2005 dan PP 72/2016.

    Perusahaan Joint Venture BUMN dan PT Swasta

    Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permen BUMN PER-04/MBU/06/2020, yang dimaksud dengan anak perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnyadimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Salah satu bentuk kerjasama BUMN adalah perusahaan patungan (joint venture company)[4] yang dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan baru, bersama Lembaga Pengelola Investasi atau perusahaan patungan.[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga : Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi

    Berdasarkan penjelasan tersebut, serta merujuk pada pertanyaan singkat yang Anda sampaikan, bahwa pembentukan PT baru yang terjadi karena proses joint venture diantara PT swasta dengan BUMN, dengan komposisi saham BUMN 55% dan PT swasta 45%, dikategorikan sebagai anak perusahaan BUMN dan bukan merupakan BUMN atau PT swasta.

    Hal tersebut memenuhi kriteria anak perusahaan BUMN, di antaranya:

    1. salah satu pendirinya merupakan BUMN, dan
    2. BUMN tersebut memiliki saham mayoritas, sekaligus sebagai pemegang saham pengendali dalam perseroan terbatas tersebut.

    Baca juga: Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tatacara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;
    6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-07/Mbu/04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/Mbu/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara.

    [1] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”).

    [2] Penjelasan Pasal 7 ayat 7 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

    [3] Pasal 1 angka 2 UU BUMN

    [4] Pasal 4A ayat 4 huruf b Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-07/Mbu/04/2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-03/Mbu/08/2017 Tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN Per-07/Mbu/04/2021”)

    [5] Pasal 4A ayat 5 Permen BUMN Per-07/Mbu/04/2021

    Tags

    bumn
    hukum perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!