Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri, Bisa Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri, Bisa Dipidana?

Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri, Bisa Dipidana?
Eprina Mawati Br. Siboro. S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menghancurkan Bangunan Liar di Lahan Sendiri, Bisa Dipidana?

PERTANYAAN

Saya memiliki sebidang tanah bersertifikat hak milik. Namun, di atas lahan tersebut didirikan bangunan liar berupa rumah beserta satu orang penghuni. Tidak ada perjanjian sewa baik lisan maupun tertulis. Saat ini saya membutuhkan lahan untuk dijual. Mediasi sudah dilakukan berulang kali sejak 1 tahun terakhir, namun tidak ada kesepakatan karena penghuni minta kompensasi yang besar. Saya lapor polisi dengan dasar Pasal 167 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu Nomor 51 tahun 1960. Tetapi, laporan polisi tersebut tidak ada kelanjutan. Akhirnya saya memutuskan untuk menghancurkan bangunan liar tersebut dengan cara memindahkan semua barang penghuni keluar rumah dan dilanjutkan dengan merusak rumah hingga tidak layak huni. Kemudian yang terjadi adalah saling lapor polisi. Penghuni bangunan liar tersebut melaporkan tindakan pengrusakan rumah. Apakah saya bisa dikenakan pidana bila seluruh barang penghuni sudah saya pindahkan keluar dan seluruh runtuhan rumah masih berada di area lahan saya dan tidak berceceran ke luar? Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Langkah hukum yang dapat ditempuh untuk mempertahankan hak hukum atas tanah Anda adalah dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata atas dasar penghuni rumah antara lain mendirikan bangunan, memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, atau penyerobotan tanah.

    Adapun pembongkaran bangunan liar atau rumah orang lain yang berdiri di atas tanah Anda, seharusnya Anda tidak melakukannya sendiri tanpa berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan dibawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Hak-Hak Atas Tanah

    Berdasarkan Pasal 16 UU Pokok Agraria  hak-hak atas tanah terdiri atas:

    1. hak milik:
    2. hak guna usaha (“HGU”);
    3. hak guna bangunan (“HGB”);
    4. hak pakai;
    5. hak sewa;
    6. hak membuka tanah;
    7. hak memungut hasil hutan;
    8. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

    Bukti hak milik atas tanah adalah sertifikat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?

    Adakah Batasan Jumlah Pemecahan Bidang Tanah?

    Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sangat kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

    Adapun, membangun dan memiliki bangunan di atas tanah hak milik orang lain hanya dimungkinkan atas dasar hak sewa untuk bangunan. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Pokok Agraria.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, di dalam Pasal 2 Perpu 51/1960, diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Tanah yang dimaksud di sini, adalah tanah yang dipunyai dengan sesuatu hak oleh perseorangan atau badan hukum.[1]

    Oleh karena itu, apabila Anda benar mempunyai bukti sertifikat hak milik atas tanah, maka di atas tanah tersebut tidak dapat didirikan bangunan tanpa seizin Anda atau tanpa didasari oleh hak sewa untuk bangunan. Sehingga pendirian bangunan tersebut tidak sah.

    Cara Mengatasi Bangunan Liar

    Sebab pendirian bangunan liar yang Anda maksud tidak sah, maka anda dapat lapor bangunan liar kepada Polisi. Laporan Polisi tersebut dapat dilakukan dengan dasar penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    Akan tetapi, berdasarkan keterangan Anda, tidak ada tindak lanjut dari pihak kepolisian, maka Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur di dalam Pasal 1365KUH Perdata sehingga pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan di lahan milik Anda dapat secara patut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    Ketentuan Pidana Menghancurkan Bangunan Liar

    Ditinjau dari segi hukum pidana, perbuatan sengaja melakukan penghancuran bangunan diatur dalam:

    Pasal 200 ayat (1) KUHP

    Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan, diancam :

    1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karenanya timbul bahaya umum bagi barang.

    Pasal 406 ayat (1) KUHP

    Barangsiapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya lengkap Pasal Demi Pasal (hlm. 279) terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan beberapa hal berikut:

    1. Telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau meghilangkan sesuatu barang;
    2. Pembinasaan itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
    3. Barang itu harus seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

    Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan menghancurkan bangunan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang, walaupun di lahan milik sendiri adalah tindakan yang melawan hukum dan dapat dipidana berdasarkan Pasal 200 dan Pasal 406 KUHP. Menurut hemat kami, seharusnya Anda menindaklanjuti laporan yang telah Anda buat ke polisi sebagaimana telah Anda sebutkan dan tidak merusak sendiri rumah atau bangunan liar tersebut.

    Sebagai contoh, terdapat preseden kasus serupa dimana seseorang dipidana karena menghancurkan bangunan rumah orang lain di atas tanah milik sendiri yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009.

    Baca juga : Apakah Melanggar Hukum Jika Pembangunan Rumah Mengganggu Lingkungan Sekitar?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Referensi:

    Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 2013.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 249K/Pid/2009

    [1] Pasal 1 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (“Perpu 51/1960”)

    Tags

    bangunan
    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!