KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis

PERTANYAAN

Mohon jelaskan konstitusi tertulis dan tidak tertulis dan apa perbedaan dari konstitusi tertulis dan tidak tertulis?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sri Soemantri Martosoewignjo membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yang berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan konstitusi dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

    Adapun salah satu penggolongan konstitusi adalah konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Lalu, apa pengertian konstitusi tertulis dan tidak tertulis serta apa perbedaannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh David Christian, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 30 Mei 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Pengertian Konstitusi

    Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis constituer, yang berarti membentuk. Yang dimaksud dengan membentuk disini adalah membentuk suatu negara.[1]

    Sedangkan menurut M. Solly Lubis, istilah konstitusi yang berarti membentuk tersebut dimaknai sebagai pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menurut Jimly Asshidiqie, dalam Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, konsep konstitusi juga mencakup pengertian peraturan tertulis, kebiasaan, dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara, mengatur hubungan antar organ negara dan aturan tentang hubungan organ negara dengan warga negara.[3]

    Sedangkan Sri Soemantri Martosoewignjo membagi konstitusi dalam dua pengertian yaitu:[4]

    1. Dalam arti luas, menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan-kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang dan ada yang tidak tertulis yang berupa usages, understanding, customs, or conventions.
    2. Dalam arti sempit, dituangkan dalam suatu dokumen, seperti undang-undang dasar.

    Konstitusi dianggap sebagai sebuah hukum atau aturan dasar suatu negara, dalam bentuk tertulis atau tidak tertulis yang membentuk karakteristik dan konsep-konsep pemerintahan, berisi prinsip-prinsip asasi yang dipatuhi sebagai dasar kehidupan kenegaraan, pengendalian pemerintah, pengaturan, pembagian dan pembatasan fungsi-fungsi yang berbeda dari departemen-departemen serta penjabaran secara luas urusan-urusan yang berkaitan dengan pengujian kekuasaan kedaulatan. Jika disederhanakan, konstitusi adalah sebuah piagam pelimpahan wewenang dari rakyat kepada pemerintah.[5]

    Konstitusi Tertulis

    Dalam bahasa Inggris, constitution diartikan sebagai undang-undang dasar. Kata constitution itu diterjemahkan menjadi undang-undang dasar karena kebiasaan orang Belanda dan Jerman yang sehari-hari menggunakan kata grondwet (grond: dasar; wet: undang-undang) dan grundgesetz (grund: dasar; gesetz: undang-undang). Keduanya menunjukkan undang-undang dasar sebagai naskah tertulis.[6]

    Dengan demikian, konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen atau naskah. Pengertian konstitusi tertulis ini seperti pengertian konstitusi menurut K.C. Wheare yaitu hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut dan telah dihimpun dalam sebuah dokumen.[7]

    Wheare dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Modern tidak sepakat dengan pembagian konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Menurut Wheare, pembedaan yang lebih baik adalah negara yang mempunyai konstitusi tertulis dan tidak mempunyai konstitusi tertulis. Atau secara sederhana, negara yang mempunyai konstitusi dan tidak mempunyai konstitusi. Hal ini karena Wheare cenderung mengacu definisi konstitusi sebagai konstitusi tertulis.[8]

    Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyat.[9]

    Konstitusi Tidak Tertulis

    Selain konstitusi tertulis, terdapat konstitusi yang tidak tertulis (onschreven constitutie, unwritten constitution) yang juga termasuk dalam pengertian gerund-norms atau norma dasar atau hukum dasar (basic principles).[10]

    Menyambung penjelasan di atas, menurut John Alder, pengertian konstitusi tidak tertulis adalah nilai-nilai dan norma hukum tata negara yang dianggap ideal tetapi tidak tertulis, juga harus diterima sebagai norma konstitusi yang mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara.[11]

    Nilai-nilai dan norma yang dimaksud dapat berupa pikiran-pikiran kolektif dan dapat pula berupa kenyataan-kenyataan perilaku yang hidup dalam masyarakat negara yang bersangkutan[12]. Adapun contoh konstitusi tidak tertulis umumnya diwujudkan dalam bentuk konvensi.[13]

    Contoh negara yang tidak memiliki konstitusi tertulis yaitu Inggris. Namun prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam konstitusi di inggirs dicantumkan di dalam undang-undang biasa seperti bill of rights.[14]

    Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, perbedaan konstitusi tertulis dan tidak tertulis terletak pada penulisan naskah. Konstitusi tertulis ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah, sedangkan konstitusi tidak tertulis memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan yang tidak ditulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hal seperti konvensi-konvensi atau undang-undang biasa.[15]

    Baca juga: Pengertian Konvensi Ketatanegaraan dan Contohnya di Indonesia

    Perlu diperhatikan di sini, membedakan secara prinsipil antara konstitusi tertulis dan tidak tertulis adalah tidak tepat. Sebutan konstitusi tidak tertulis hanya dipakai untuk dilawankan dengan konstitusi modern yang lazimnya ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah. Timbulnya konstitusi tertulis disebabkan oleh pengaruh aliran kodifikasi.[16]

    Demikian jawaban dari kami mengenai perbedaan konstitusi tertulis dan konstitusi yang tidak tertulis, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Referensi:

    1. Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000;
    2. Ellydar Chaidir. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007;
    3. Janpatar Simamora. Mengkaji Substansi UUD NRI Tahun 1945 Dalam Hakikatnya Sebagai Hukum Dasar Tertulis. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12, No. 3, 2015;
    4. Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006;
    5. Jimly Asshidiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011;
    6. C. Wheare. Konstitusi-konstitusi Modern. Cetakan kelima. Bandung: Nusa Media, 2015;
    7. Solly Lubis. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008;
    8. Mahfud MD. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1993;
    9. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008;
    10. Sri Soemantri Martosoewignjo. Prosedur dan Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987.

    [1] Astim Riyanto. Teori Konstitusi. Bandung: Yapemdo, 2000, hal. 17

    [2] M Solly Lubis. Hukum Tata Negara. Bandung: Mandar Maju, 2008, hal. 37

    [3] Jimly Asshidiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2011, hal. 17

    [4] Sri Soemantri Martosoewignjo. Prosedur dan Perubahan Konstitusi. Bandung: Alumni, 1987, hal. 21

    [5] Ellydar Chaidir. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2007, hal. 35

    [6] Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008, hal. 169

    [7] K.C. Wheare. Konstitusi-konstitusi Modern. Cetakan kelima. Bandung: Nusa Media, 2015, hal. 3

    [8] K.C. Wheare. Konstitusi-konstitusi Modern. Cetakan kelima. Bandung: Nusa Media, 2015, hal. 23

    [9] Mahfud MD. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1993, hal.28-29.

    [10] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 166-167

    [11] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 167

    [12] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 167

    [13] Janpatar Simamora. Mengkaji Substansi UUD NRI Tahun 1945 Dalam Hakikatnya Sebagai Hukum Dasar Tertulis. Jurnal Legislasi Indonesia, 2016, hal. 6.

    [14] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 148

    [15] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 148

    [16] Jimly Asshiddiqie. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006, hal. 148

    Tags

    konstitusi
    konvensi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!