KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba

Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba
Dr. Adnan HamidKlinik Hukum Universitas Pancasila
Klinik Hukum Universitas Pancasila
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Rekening Karyawan Diblokir Tiba-tiba

PERTANYAAN

Saya bekerja di salah satu bank swasta pada bulan Maret 2022. Ada audit investigasi perusahaan dan pada bulan yang sama rekening gaji saya diblokir sehingga pada saat pembayaran gaji, saya tidak bisa mengambil gaji.

  1. Apakah perusahaan berhak memblokir rekening gaji karyawan?
  2. Adakah payung hukum terkait kewenangan perusahaan melakukan pemblokiran rekening gaji tanpa adanya pemberitahuan?
  3. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemblokiran rekening tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Adapun Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 menyatakan pemblokiran rekening dilakukan oleh aparat penegak hukum yaitu polisi, jaksa, atau hakim. Lantas, apakah pihak auditor atau bank tempat Anda bekerja berwenang memblokir rekening Anda?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pihak yang Berwenang Memblokir Rekening

    Apabila pemblokiran rekening dilakukan atas permohonan dari pemilik rekening biasanya dilakukan karena adanya indikasi penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan dari si pemilik rekening. Permohonan pemblokiran itu diajukan oleh pemilik rekening untuk mencegah adanya kerugian atau memastikan rekening tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

    KLINIK TERKAIT

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

    Sementara itu, apabila pemblokiran rekening dilakukan bukan atas permintaan dari pemilik rekening, maka prosesnya telah diatur dalam di dalam Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 yang selengkapnya berbunyi:

    Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam melakukan pemblokiran, misalnya terhadap tersangka atau terdakwa oleh penyidik kepolisian, jaksa atau hakim.

    Dalam kasus di atas, kami rangkum, pihak bank tempat Anda bekerja melakukan audit investigasi, yaitu audit yang dilakukan oleh auditor karena terindikasi kuat adanya suatu kecurangan atau tindakan penipuan atau penyimpangan yang sengaja dilakukan untuk memanipulasi bank.

    Namun, sebenarnya tindakan pemblokiran atas suatu rekening milik Anda (karyawan) seharusnya bentuk tindakan atau upaya paksa dari penegak hukum yang berwenang berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PBI 2/2000 di atas.

    Sementara auditor dan bank bukanlah penegak hukum, sehingga untuk kepentingan audit investigasi pun, auditor tidak berwenang memblokir rekening Anda. Jadi, apabila auditor atau bank secara sepihak memblokir rekening Anda dan/atau membuka akses rekening Anda tanpa persetujuan pemilik rekening, dapat diasumsikan telah terjadi pelanggaran prinsip kerahasiaan bank.

    Baca juga: Prinsip Kerahasiaan Bank (Bank Secrecy Law) di Indonesia

    Oleh karena itu, menurut kami, auditor atau bank tidak berhak memblokir atau membuka akses rekening gaji Anda selaku karyawan secara sewenang-wenang.

     

    Langkah Hukum

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, kami berpendapat, langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut:

    1. Menanyakan alasan perusahaan melakukan pemblokiran terhadap rekening Anda;
    2. Meminta penjelasan secara tertulis kepada perusahaan atas pemblokiran yang dilakukan;
    3. Meminta perusahaan untuk segera mencabut blokir yang dilakukan dengan alasan kebutuhan;
    4. Apabila hal tersebut tidak juga diindahkan, maka sampaikanlah bahwa pemblokiran yang dilakukan oleh perusahaan berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan bank;
    5. Anda dapat mempertimbangkan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas kerugian yang diakibatkan dari rekening Anda yang diblokir, yaitu tidak dapat mengambil gaji yang telah dibayarkan perusahaan.

    Baca juga: KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.

    Tags

    pemblokiran
    rahasia bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!