KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia

Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Memaknai Harmonisasi Peraturan di Indonesia

PERTANYAAN

Apa sih yang dimaksud dengan harmonisasi peraturan-peraturan di Indonesia? Mohon pencerahannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, harmonisasi peraturan perundang-undangan adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Harmonisasi peraturan ini terbagi menjadi dua yaitu harmonisasi vertikal dan harmonisasi horizontal. Apa bedanya dan bagaimana mekanisme atau tahapan pengharmonisasian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Harmonisasi Peraturan

    Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan (“pengharmonisasian”) adalah proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi peraturan perundang-undangan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Harmonisasi peraturan berkaitan erat dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Proses harmonisasi dibutuhkan sebagai bentuk penyelesaian atas tidak harmonis atau tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang sejajar namun tidak harmonis satu sama lain.

    Harmonisasi peraturan perundang-undangan pada prinsipnya adalah mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya laku dan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting. Jika antara peraturan perundang-undangan yang hierarkis tidak harmonis maka makna dari hierarki tersebut telah hilang dengan sendirinya.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pentingnya harmonisasi norma dalam hubungan peraturan perundang-undangan yang satu dengan peraturan perundang-undangan lain, adalah konsekuensi teori norma hukum berjenjang yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen juga Hans Nawiaski.[3]

     

    Jenis Harmonisasi Peraturan

    Harmonisasi peraturan terbagi menjadi dua, yaitu harmonisasi vertikal dan horizontal, dengan penjelasan sebagai berikut:

      1.  
    1. Harmonisasi vertikal adalah harmonisasi perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang lain dalam hierarki yang berbeda.
    2. Harmonisasi horizontal adalah harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berada dalam hierarki yang sama dan sederajat.

    Pasal 7 UU 12/2011 mengatur bahwa jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan MPR;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Ketentuan hierarki tersebut menegaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peratruran yang lebih tinggi. Dalam hal harmonisasi vertikal ini berlaku asas lex superiori derogat legi inferiori atau peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.[4]

    Di samping itu, perlu diperhatikan pula harmonisasi horizontal atau harmonisasi antara peraturan yang kedudukannya sederajat. Dalam harmonisasi jenis ini, asas  pentingnya adalah lex posterior derogat legi priori, yaitu peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama.[5]

    Patut Anda ketahui, sebelumnya dalam PP 59/2015 menyebutkan perancang peraturan perundang-undangan mempunyai tugas untuk pengharmonisasian. Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Permenkumham 22/2018 tentang pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah dan Permenkumham 23/2018 tentang pengharmonisasian  rancangan peraturan menteri, rancangan peraturan lembaga pemerintah nonkementerian, rancangan peraturan dari lembaga nonstruktural.

    Makna pengharmonisasian di sini antara lain pengharmonisasian dengan sila-sila dalam Pancasila, pembukaan UUD 1945, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat.[6]

    Sehingga, dapat dikatakan bahwa konsep pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU 12/2011 yang hanya mengatur pada rancangan undang-undang, rancangan peraturan pemerintah dan rancangan peraturan presiden kini berkembang pada peraturan perundang-undangan lainnya sejak adanya PP 59/2016 dan peraturan turunannya.

     

    Mekanisme Harmonisasi Peraturan

    Mekanisme pengharmonisasian atau harmonisasi peraturan saat ini dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu:[7]

    1. permohonan pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
    2. pemeriksaan administratif;
    3. analisis konsepsi;
    4. rapat pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
    5. paraf persetujuan; dan
    6. penyampaian hasil pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan.

    Sebagai informasi, saat ini telah terdapat kewenangan penyelesaian disharmoni peraturan perundang-undangan melalui mediasi berdasarkan Permenkumham 2/2019. Mediasi ini dilakukan di luar pengadilan terhadap disharmoni peraturan perundang-undangan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

      1.  
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
    3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan;
    5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan;
    6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-undangan Melalui Mediasi.

     

    Referensi:

            1.  
    1. Asrul Ibrahim. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konstelasi dan Kontroversi dalam Monograf Dekonstruksi Perundang-undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    2. Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020;
    3. Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan (“Permenkumham 20/2015”)

    [2] Asrul Ibrahim. Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Indonesia: Konstelasi dan Kontroversi dalam Monograf Dekonstruksi Perundang-undangan Indonesia: Menggapai Cita-Cita Ideal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hal. 80

    [3] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan I Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Ed. Revisi. Yogyakarta: PT Kanisius, 2020, hal. 43-45

    [4] Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014, hal. 615

    [5] Sapto Budoyo. Konsep Langkah Sistemik Harmonisasi Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah CIVIS 2, Juli 2014, hal. 615

    [6] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya

    [7] Pasal 5 Permenkumham 20/2015

    [8] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan Melalui Mediasi

    Tags

    hierarki peraturan
    hukum tata negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!