KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tempat Servis Barang Elektronik Ditentukan Penjual, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tempat Servis Barang Elektronik Ditentukan Penjual, Bolehkah?

Tempat Servis Barang Elektronik Ditentukan Penjual, Bolehkah?
Dr. Nurul Fajri Chikmawati, S.H., M.H.Fakultas Hukum Universitas YARSI
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Bacaan 10 Menit
Tempat Servis Barang Elektronik Ditentukan Penjual, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya membeli laptop dengan merek terkenal dan saat pembelian penjual menjelaskan bahwa untuk servis laptop tersebut wajib dilakukan di tempat servis resmi brand tersebut, padahal tempatnya sangat jauh dari tempat domisili saya saat ini. Jika tidak memakai servis resmi, garansi otomatis akan gugur. Apakah ketentuan wajib servis resmi ini sudah sesuai dengan aturan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ya, ketentuan wajib servis di pusat layanan yang resmi telah memenuhi aturan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan layanan purna jual yang mudah diakses konsumen sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan, jaminan/ garansi terhadap barang yang diproduksi kepada konsumen. Konsumen berhak memanfaatkan layanan tersebut di pusat layanan resmi bila mengalami masalah selama masa garansi. Perbaikan di luar pusat layanan resmi menghapus tanggung jawab pelaku usaha atas biaya, kualitas pelayanan dan keaslian penggantian suku cadang.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Layanan Purna Jual

    Pelaku usaha yang memproduksi barang yang penggunaannya berkelanjutan berdasarkan Pasal 25 UU 8/1999 berkewajiban untuk menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas layanan purna jual serta wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai yang diperjanjikan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu satu tahun.

    Apabila pelaku usaha tidak dapat memenuhi jaminan atau garansi sesuai yang dipenjanjikan, menurut Pasal 25 UU 8/1999, maka pelaku usaha bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi atau gugatan dari konsumen.

    KLINIK TERKAIT

    Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

    Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan via LAPS SJK

    Adapun, yang dimaksud dengan purna jual, sepanjang penulusuran kami dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (1) PP 58/2001 yaitu pelayanan yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen seperti tersedianya suku cadang dan jaminan atau garansi.

    Jaminan atau Garansi Barang Elektronik

    Secara teoritis, terdapat perbedaan antara jaminan dan garansi. Jaminan (guarantee) lazim dikenal konsumen sebagai bagian dari pembelian barang-barang yang bersifat tahan lama (durable goods). Pelaku usaha akan mengganti bagian-bagian yang cacat pada barang-barang tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, jika barang tersebut digunakan dalam kapasitas barang dipakai/ dimanfaatkan sendiri, tidak untuk alasan bisnis.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Diuraikan lebih lanjut bahwa garansi (warranty) dipahami sebagai persetujuan tentang barang-barang yang diatur dalam suatu kontrak penjualan (a contract sale), dimana pelanggaran terhadap jaminan yang dimaksudkan kontrak tersebut membawa akibat pembayaran ganti rugi.[2] Jadi, garansi lebih banyak menyangkut istilah-istilah kontraktual (contractual terms).

    Dengan demikian, secara teoritis, lebih tepat pembahasan lingkup artikel ini adalah jaminan, bukan garansi.

    Ketersediaan Service Center atau Pusat Layanan Purna Jual

    Dalam layanan purna jual, untuk pembelian barang-barang elektronik, seperti laptop, telah diatur pula secara khusus dalam Lampiran I huruf F Permendag 26/2021. Pelaku usaha wajib memberikan layanan purna jual selama dan setelah masa jaminan, setidak-tidaknya meliputi ketersediaan pusat layanan (service centre) di wilayah penjualan, ketersediaan suku cadang, penggantian suku cadang selama masa jaminan dan penggantian dengan produk sejenis bila kerusakannya tidak dapat diperbaiki selama masa jaminan yang diperjanjikan. Dengan demikian, maka sebaiknya konsumen barang elektronik bila ingin melakukan perbaikan produk terkait dalam masa jaminan maka dilakukan di pusat layanan purna jual yang resmi.

    Pusat layanan purna jual (atau dikenal secara luas dengan service center) ini merupakan tempat pelaku usaha memberikan pelayanan kepada konsumen setelah pembelian produk elektronik yang didukung dengan tenaga pelayanan pelanggan dan tenaga teknik yang kompeten, peralatan kerja, piranti lunak (software), persediaan bagian, komponen, dan aksesoris yang diperlukan untuk penggantian serta dokumen-dokumen teknis yang diperlukan untuk perbaikan dan penggantian.

    Dengan kelengkapan tersebut diharapkan pelaku usaha dapat memberikan layanan secara optimal kepada konsumen. Namun, apabila pelayanan ini dilakukan di luar pusat layanan yang resmi, tentunya konsumen tidak akan mendapatkan fasilitas layanan yang dijanjikan oleh pelaku usaha.

    Terkait dengan keluhan lokasi service centre yang jauh, perlu Anda perhatikan ketentuan dalam Lampiran I huruf F Permendag 26/2021 bahwa kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan paling sedikit 6 pusat layanan purna jual atau service center dan wajib bertambah menjadi 10 dalam jangka waktu empat tahun.

    Oleh karena itu, konsumen dapat mencari alamat kantor pusat layanan terdekat sebagaimana tercantum dalam kartu jaminan dan ketentuan lain yang terkait dengan layanan purna jual, fasilitas jaminan serta hal-hal yang yang menjadi penyebab hapusnya hak konsumen atas fasilitas dan layanan purna jual tersebut.

    Keluhan konsumen terkait dengan jauhnya lokasi pusat layanan resmi dapat disampaikan kepada pihak pelaku usaha melalui unit customer service untuk menyediakan tempat pengumpulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F Permendag 26/2021. Adapun yang dimaksud tempat pengumpulan yaitu tempat yang harus disediakan oleh pelaku usaha yang digunakan untuk mengumpulkan barang elektronik yang akan diperbaiki untuk selanjutnya akan dikirimkan ke pusat layanan purna jual. Keberadaan tempat pengumpul ini setidaknya dapat didirikan di lokasi-lokasi tertentu yang mudah dijangkau oleh konsumen sehingga konsumen dapat mendapatkan hak-haknya terkait dengan layanan purna jual atas barang elektronik yang dibelinya dalam rentang waktu jaminan.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha dapat menentukan tempat servis resmi sebagai bagian dari ketentuan jaminan atau garansi barang elektronik yang Anda beli. Hal ini merupakan bagian dari layanan purna jual yang harus diberikan oleh penjual atau pelaku usaha.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang tempat servis barang elektronik ditentukan penjual, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen;
    3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

    Referensi:

    Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesial, Cetakan Kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

    [1] Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008, hal. 346 – 347

    [2] Yusuf Shofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Cetakan kesatu, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008, hal. 347

    Tags

    jaminan
    pelaku usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!