KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?
Ahmad Sadzali, Lc, M.H.PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

PERTANYAAN

Mohon izin untuk bertanya, apakah hibah secara lisan dan tidak ada saksi bisa membatalkan hibah yang diberikan secara tertulis dan mempunyai 2 orang saksi serta ditandatangani oleh pemberi hibah dan saksi pun bertandatangan di atas meterai dan telah dilegalisir di pengadilan negeri? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut kami, hibah secara tertulis disertai dengan dua orang saksi, bertandatangan di atas meterai, dan dilegalisir oleh pengadilan lebih kuat kedudukannya daripada hibah secara lisan. Mengapa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa itu Hibah?

    Pedoman mengenai pelaksanaan hibah menurut hukum Islam di Indonesia dapat ditemukan pada KHI. Hibah adalah pemberian benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[1]

    Kita sering kali melakukan praktik hibah dalam kehidupan sehari-hari. Dalam bentuk hibah yang sederhana, umumnya hanya dilakukan hanya secara lisan. Namun dalam hal-hal yang besar dan berpotensi terjadinya sengketa, hibah sebaiknya dilakukan secara tulisan dan disertai dengan saksi. Salah satu contoh hibah adalah terkait dengan hukum waris, yang sebaiknya dilakukan di hadapan dua orang saksi.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

    Pembagian Harta Gono-Gini setelah Perceraian

    Ada sejumlah ketentuan lain mengenai hibah yang bersinggungan dengan hukum waris, dari Pasal 210 sampai dengan 214 KHI karena adanya potensi konflik atau sengketa sebagai implikasi dari hibah yang dilakukan.

    Sedangkan menurut KUH Perdata, penghibahan atau hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Akta Notaris untuk Keperluan Hibah

    Dalam perspektif hukum negara, hibah adalah sah di mata hukum jika dilakukan di atas akta notaris yang sah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1682 KUH Perdata yang berbunyi:

    Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah.

    Adapun bunyi Pasal 1687 KUH Perdata yang dimaksud di atas adalah:

    Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah.

    Dengan demikian, ketentuan harus dibuatkan akta notaris dalam penghibahan bertujuan agar memiliki kekuatan hukum sehingga tidak mudah digugat oleh pihak ketiga atau orang lain.

    Apabila di kemudian hari terjadi sengketa atau pertentangan antara hibah yang dilakukan secara lisan dengan hibah yang tertulis di atas akta notaris, kami berpendapat, yang memiliki kekuatan hukum adalah hibah yang tertulis di atas akta notaris.

    Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda, apakah hibah lisan tanpa saksi dapat membatalkan hibah tertulis dengan dua orang saksi? Jawabannya adalah tidak. Dalam konteks yang Anda tanyakan, hibah secara tertulis lebih kuat daripada hibah secara lisan karena:

    1. Hibah secara lisan tidak disertai dua orang saksi, sehingga tidak sesuai dengan pedoman hibah dalam KHI;
    2. Hibah secara tertulis memiliki dua orang saksi yang bertandatangan di atas meterai serta dilegalisir pengadilan.

    Selain itu, Pasal 1688 KUH Perdata mengatur bahwa hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan kecuali dalam hal:

    1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
    2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
    3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

     

    Baca juga: Fungsi Meterai dan Dokumen-dokumen yang Wajib Bermeterai

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

    [1] Pasal 171 huruf g Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 210 ayat (1) KHI

    [3] Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Tags

    akta notaris
    hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!