Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana
Monnachu Wemonicha Lovina, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Hukumnya bagi Polisi yang Minta Uang untuk Stop Proses Pidana

PERTANYAAN

Polisi saat melakukan penangkapan masalah narkotika meminta sejumlah uang untuk menghilangkan barang bukti. Kemudiaan saat masuk kantor polisi diminta lagi sejumlah uang untuk tidak diproses, bisakah dilaporkan?

Atasan polisi tersebut juga tahu akan hal ini dan membiarkan terjadi. Apa yang bisa saya lakukan? Mungkinkah saya dianggap sebagai whistle blower? Apa imbasnya bagi saya dan pelaku yang ditangkap?

Kejadian sudah terjadi kurang lebih 2 bulan lalu, saya takut dan ragu melaporkan ini. Mohon pencerahannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindakan polisi yang meminta uang untuk menghilangkan barang bukti dan/atau menghentikan proses pidana dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan manipulasi atau rekayasa perkara.

    Perbuatan ini dapat diancam jerat hukuman pidana, pelanggaran Peraturan Disiplin Polri, serta pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

    Kemudian bagaimana status Anda yang melaporkan tindakan polisi meminta uang ini, apakah termasuk whistle blower?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Tindakan polisi yang meminta uang untuk menghilangkan barang bukti serta menghentikan proses pidana dapat dilaporkan atas dasar dugaan manipulasi atau rekayasa perkara.

    Proses penangkapan merupakan salah satu bagian dari upaya paksa pada tahap penyelidikan yang menjadi wewenang penyelidik atas dasar perintah dari penyidik.[1] Penangkapan dilakukan untuk mencapai tujuan penyelidikan yakni agar dapat ditentukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana benar-benar merupakan suatu tindak pidana dan dapat dilakukan proses penyidikan terhadapnya atau tidak.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tindakan penyimpangan dengan cara memanipulasi perkara dalam proses penyelidikan akan mempengaruhi isi laporan hasil penyelidikan yang menjadi dasar pertimbangan dalam proses gelar perkara, yakni untuk menentukan apakah kasus dugaan tindak pidana tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

    Terlebih lagi, sebagaimana Anda ceritakan, polisi tersebut meminta uang untuk menghilangkan barang bukti. Padahal, keberadaan barang bukti dalam laporan hasil penyelidikan akan sangat berpengaruh dan memperkuat keyakinan penyidik bahwa memang telah terjadi suatu tindak pidana narkotika.

    Tidak hanya itu, tindakan meminta uang untuk menghilangkan barang bukti dan menghentikan proses pidana adalah tidak sesuai dengan prosedur hukum dan bertentangan dengan beberapa ketentuan seperti KUHP, UU Narkotika, Peraturan Disiplin Polri, serta Kode Etik Profesi Polri (“KEPP”).

     

    Jerat Pidana bagi Polisi yang Meminta Uang

    Pertama, tindakan polisi yang meminta uang tersebut dapat diancam pidana pemerasan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Unsur-unsur dalam pasal di atas telah terpenuhi dengan adanya tindakan polisi yang meminta uang secara “melawan hak” untuk keuntungan pribadinya dan keuntungan pelaku yakni tidak ditangkap dan diproses. Berkaitan dengan unsur “melawan hak”, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal memaknai “melawan hak” berarti melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum (hal. 256).

    Lebih lanjut, KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum menggunakan jabatan dan kewenangannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 52 KUHP:

    Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya, atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

    Sehingga perbuatan polisi tersebut dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 368 jo. Pasal 52 KUHP.

    Jika diulas lebih mendalam, secara spesifik tindakan penghilangan barang bukti juga menyimpangi Pasal 140 ayat (2) UU Narkotika yang berisi tentang ancaman pidana bagi polisi yang tidak melakukan tindakan tertentu sesuai hukum terkait penyitaan kasus narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp1 miliar.[3]

     

    Pelanggaran KEPP dan Peraturan Disiplin Polri

    Bentuk dugaan pelanggaran lain yang juga dapat dijadikan jerat bagi oknum polisi tersebut ialah pelanggaran KEPP yang pada dasarnya mengikat bagi seluruh anggota kepolisian tanpa terkecuali.[4]

    Tindakan polisi tersebut setidaknya dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran KEPP, khususnya Pasal 10 ayat (2) KEPP yaitu merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggung jawabnya dalam rangka penegakan hukum.

    Selain itu, dalam kronologis juga disebutkan atasan polisi yang juga mengetahui dan membiarkan tindakan tersebut terjadi. Dengan sikap diamnya, atasan telah melanggar Pasal 11 ayat (1) huruf c KEPP yaitu menghalangi dan/atau menghambat proses penegakan hukum terhadap bawahannya yang dilaksanakan oleh fungsi penegakan hukum.

    Ketentuan KEPP lainnya yang dapat menjerat kedua oknum atasan dan bawahan polisi tersebut ialah Pasal 10 ayat (1) huruf f KEPP tentang melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP.

    Selain melanggar KEPP, tindakan polisi juga melanggar Pasal 6 PP Disiplin Polri yaitu larangan memanipulasi perkara dan/atau mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara.[5]

    Atas perbuatan polisi yang meminta uang ini, kami menyarankan kepada Anda untuk melaporkan yang bersangkutan ke Divisi Propam Polri.

     

    Baca juga: Berita Terkini – Justice Collaborator

     

    Whistle Blower dan Justice Collaborator

    Dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh polisi sebagaimana Anda tanyakan, penanya dapat berkedudukan sebagai whistle blower. Istilah whistle blower dalam hukum positif di Indonesia dimaknai sebagai pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

    Pihak penanya dapat melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan dan ia sebagai pelapor telah dijamin perlindungannya berdasarkan hukum. Ketentuan kedudukan dan jaminan perlindungan hukum bagi whistle blower ini tercantum dalam Angka 6 SEMA 4/2011, yang merujuk pada Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014 yaitu saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya.

    Kemudian terkait imbas atau dampak jika Anda melaporkan hal ini, proses pidana narkotika tersebut tentu akan diproses kembali sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Namun apabila Anda ikut terlibat dalam tindakan polisi meminta uang ini, maka Anda selaku saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksian Anda dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana (justice collaborator).[6]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    7. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

     

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politea, 1988.


    [1] Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 1 angka 5 KUHAP jo. Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU 2/2002”)

    [3] Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

    [4] Pasal 34 ayat (1) UU 2/2002

    [5] Pasal 6 huruf k dan n Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [6] Angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu

    Tags

    justice collaborator
    kepolisian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!