KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa

Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Aturan Pungutan Desa dalam Peraturan Desa

PERTANYAAN

Ada warga bertanya tentang peraturan desa yang berisi tentang pungutan sbb:

  1. biaya surat talak rujuk: Rp500 ribu
  2. biaya kelakuan baik: Rp10 ribu
  3. biaya keterangan domisili: Rp10 ribu
  4. biaya surat penyerahan hak tanah: 10%
  5. pungutan ayam petelur: Rp200 ribu per bulan
  6. pungutan hasil palawija: Rp500 ribu per hektar
  7. pungutan ayam pedaging Rp100 per ekor
  8. pungutan jual beli ternak sapi: 2% per ekor
  9. pungutan rumah kos: 1% per kamar

Secara hukum legalkah diatur dalam peraturan desa? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, desa mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan yang harus diatur melalui Peraturan Desa. Setiap Peraturan Desa yang mengatur pungutan harus diajukan kepada Bupati/Walikota untuk mendapat evaluasi.

    Pemerintah daerah mengatur perihal macam atau jenis pungutan yang boleh atau dilarang untuk dipungut. Apakah jenis pungutan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan semuanya diperbolehkan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peraturan Desa

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan keberadaan Peraturan Desa dalam perundang-undangan di Indonesia. Peraturan Desa tidak disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan pada UU 12/2011. Namun, keberadaannya diakui berdasarkan pada Pasal 8 UU 12/2011 yang dimaknai peraturan yang dibentuk oleh kepala desa.

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Penegasan keberadaan Peraturan Desa kemudian diatur lebih lanjut dalam UU Desa. Pasal 117 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Desa mendefinisikan peraturan desa sebagai berikut:

    Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun Peraturan Desa adalah salah satu dari peraturan yang ada di desa selain Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa. Patut digarisbawahi, Peraturan Desa sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Peraturan Desa juga tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum. Maksud dari kepentingan umum adalah kondisi terganggunya kerukunan masyarakat, terjadinya diskriminasi berbasis SARA, terganggunya pelayanan publik, hingga terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat.[1]

     

    Muatan yang Boleh Diatur dalam Peraturan Desa

    Selanjutnya, mengenai materi muatan yang boleh diatur dalam Peraturan Desa pada prinsipnya harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya pengaturan perundang-undangan lebih tinggi.

    Sebagai peraturan yang berlaku pada lingkup desa, Peraturan Desa dapat memuat materi tentang pelaksanaan kewenangan desa dan mengatur lebih lanjut materi muatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[2] Sehingga dapat dikatakan bahwa Peraturan Desa dapat mengatur hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dengan catatan hal tersebut harus termasuk ke dalam kewenangan desa.

     

    Bolehkah Peraturan Desa Mengatur tentang Pungutan?

    Menyambung pertanyaan Anda terkait pungutan yang diatur dalam Peraturan Desa, sebenarnya Peraturan Desa dapat mengatur tentang pungutan. Ketentuan ini secara tidak langsung tertuang dalam Pasal 69 ayat (4) UU Desa:

    Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

    Dari bunyi ketentuan di atas, dapat dipahami adalah sebuah keharusan pengaturan pungutan hanya diatur melalui Peraturan Desa. Artinya, secara a contrario, pungutan desa tidak dapat diatur dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.

    Selain itu, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan pun harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota. Maka, walaupun pungutan diperkenankan diatur, tetap ada pembatasan, yaitu harus dalam bentuk Peraturan Desa dan harus melewati evaluasi dari Bupati/Walikota.

    Lebih lanjut, penegasan kebolehan pengaturan pungutan desa tercantum dalam Pasal 37 Permendagri 44/2016:

    Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    Akan tetapi, desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat desa, meliputi:[3]

    1. surat pengantar;
    2. surat rekomendasi; dan
    3. surat keterangan.

    Adapun pungutan yang boleh dilakukan desa adalah pungutan atas jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, karamba ikan, pelelangan ikan, dan lain-lain.[4]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, pungutan desa terhadap pembuatan surat talak rujuk, kelakuan baik, keterangan domisili, surat penyerahan hak tanah yang merupakan jasa layanan administrasi adalah dilarang.

    Sedangkan untuk pungutan atas jasa usaha seperti ayam petelur, hasil palawija, ayam pedaging, jual beli ternak sapi, rumah kos sebagaimana Anda sebutkan, diperbolehkan.

     

    Contoh Peraturan Desa tentang Pungutan

    Kami mencontohkan peraturan desa tentang pungutan di Kabupaten Banyuwangi dalam Pasal 9 ayat (3) Perbup Banyuwangi 47/2018 menyebutkan desa dapat melakukan pungutan seperti pemandian umum, tambatan perahu, wisata desa, pasar desa, pelelangan ikan, dan swadaya masyarakat.

    Hal serupa juga diterapkan di Kabupaten Kerinci melalui Pasal 12 Perbup Kerinci 30/2018, desa berwenang melakukan pungutan atas jasa pengurusan kartu identitas hewan/ternak, jasa usaha seperti pemandian umum, wisata desa, pasar desa, tambatan perahu, keramba ikan, pelelangan ikan, serta pemanfaatan fasilitas umum milik desa seperti jalan ekonomi, jalan usaha tani, jalan akses pemanfaatan bahan mineral bukan logam dan batuan, dan sebagainya.

    Sementara itu, Kabupaten Berau melalui Pasal 18 Perbup Berau 21/2017 melarang desa untuk melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi kepada penduduk desa seperti penerbitan surat rekomendasi, surat pengantar, dan surat keterangan.

    Oleh karena itu, jenis atau macam pungutan dapat berbeda dari satu daerah ke daerah lainnya tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

      1.  
    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
    5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
    6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;
    7. Peraturan Bupati Berau Nomor 21 Tahun 2017 tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung;
    8. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Kerinci;
    9. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

    [1] Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (“Permendagri 111/2014”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) Permendagri 111/2014

    [3] Pasal 22 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (“Permendes 1/2015”)

    [4] Pasal 23 Permendes 1/2015

    Tags

    desa
    kepala desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!